MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya selama ini, masyarakat sering beranggapan kalau saksi yang diperiksa KPK bakal dijerat sebagai tersangka. Padahal, saksi-saksi yang diperiksa itu memiliki jasa besar dalam membongkar kasus korupsi dan patut mendapat penghargaan karena memberikan kesaksian juga merupakan amanah undang-undang.
“Ketika seseorang dipanggil memberi keterangan, itu adalah perintah UU. Soal status kita tidak boleh sembarangan. Kita bisa menduga seseorang ketika sudah masuk penyidikan. Menurut kami ini harus diluruskan dan harus clear buat publik menilainya. Bahwa dipanggil sebagai saksi itu berbeda. Justru penghargaan kepada siapapun yang dipanggil KPK karena itu amanah UU,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, usai acara Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pasangan Calon Kepala Daerah se Sumut di Ruang Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan, Selasa (24/4).
Hal itu ditegaskan Saut menjawab wartawan soal pengembangan kasus mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang menyeret tersangka baru 38 DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Sebab bisa saja dari nama-nama yang diperiksa dan dipanggil kembali, justru merugikan bagi mereka, terlebih pada momen tahun politik seperti ini. Beberapa nama populer yang ikut dipanggil sebagai saksi itu, seperti Cagubsu Musa Rajekshah, H Anif (Ayah Musa Rajekshah/pihak swasta), dan Gubsu Erry Nuradi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya selama ini, masyarakat sering beranggapan kalau saksi yang diperiksa KPK bakal dijerat sebagai tersangka. Padahal, saksi-saksi yang diperiksa itu memiliki jasa besar dalam membongkar kasus korupsi dan patut mendapat penghargaan karena memberikan kesaksian juga merupakan amanah undang-undang.
“Ketika seseorang dipanggil memberi keterangan, itu adalah perintah UU. Soal status kita tidak boleh sembarangan. Kita bisa menduga seseorang ketika sudah masuk penyidikan. Menurut kami ini harus diluruskan dan harus clear buat publik menilainya. Bahwa dipanggil sebagai saksi itu berbeda. Justru penghargaan kepada siapapun yang dipanggil KPK karena itu amanah UU,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, usai acara Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pasangan Calon Kepala Daerah se Sumut di Ruang Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro Medan, Selasa (24/4).
Hal itu ditegaskan Saut menjawab wartawan soal pengembangan kasus mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang menyeret tersangka baru 38 DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Sebab bisa saja dari nama-nama yang diperiksa dan dipanggil kembali, justru merugikan bagi mereka, terlebih pada momen tahun politik seperti ini. Beberapa nama populer yang ikut dipanggil sebagai saksi itu, seperti Cagubsu Musa Rajekshah, H Anif (Ayah Musa Rajekshah/pihak swasta), dan Gubsu Erry Nuradi.