30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Libur Idul Fitri Hanya 2 Hari, Pemko Ubah Jam Kerja Selama Ramadan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengubah hari libur Idul Fitri di tahun ini dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Libur Idul Fitri hanya 2 hari saja. Hal itu disebabkan karena larangan pemerintah kepada masyarakat termasuk para ASN untuk tidak melakukan mudik Lebaran di tahun ini, guna mencegah penyebaran Covid 19.

“Libur Lebaran hanya dua hari, yaitu tanggal 24 Mei dan 25 Mei, tanggal 26 Mei sudah kembali bekerja seperti biasa,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos.

Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri yang seharusnya dilakukan selama 3 hari, yakni tanggal 22 Mei, 26 Mei dan 27 Mei 2020, kata Muslim, akan diganti atau diundur pada akhir tahun 2020. “Cuti bersama digeser ke Desember 2020, untuk tanggalnya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,” papar Muslim.

Sedangkan memasuki bulan Ramadan 1441 H yang jatuh pada 24 April 2020, lanjut Muslim, Pemko Medan melakukan perubahan jam kerja, khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Mulai Jumat (24/4), dalam memasuki bulan suci Ramadan, kita akan melakukan penyesuaian jam kerja bagi para ASN yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor-kantor lingkungan Pemko Medan, termasuk di Balai Kota Medan,” ungkap Muslim lagi.

Dikatakan Muslim, penyesuaian jam kerja tersebut berubah untuk jam masuk kerja maupun jam pulang kerja. “Kalau biasanya para ASN masuk pukul 08.00 WIB, mulai besok jadi pukul 08.30 WIB atau diundur 30 menit. Untuk waktu pulang kerja biasanya pukul 16.30 WIB, mulai besok dan selama bulan Ramadan berakhir, diubah atau dimajukan menjadi pukul 15.30 WIB,” ujar Muslim.

Menurut Muslim, hal itu dilakukan untuk mendukung para pegawai di lingkungan Pemko Medan, terkhusus para pegawai yang beragama Islam untuk dapat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1441 H.

Walaupun saat ini mayoritas ASN Pemko Medan telah bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) sejak 26 Maret 2020 akibat penyebaran Covid 19, namun Muslim mengatakan, masih cukup banyak ASN yang tetap harus datang ke kantor untuk bekerja agar tetap dapat memberikan pelayanan.

“Jam kerja ini berlaku bagi mereka yang tetap bekerja ke kantor. Lalu, jam pelayanan juga akan disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Sedangkan untuk para ASN yang telah menerapkan WFH dari waktu sebelumnya, lanjut Muslim, akan tetap berjalan sebagaimana biasanya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengubah hari libur Idul Fitri di tahun ini dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Libur Idul Fitri hanya 2 hari saja. Hal itu disebabkan karena larangan pemerintah kepada masyarakat termasuk para ASN untuk tidak melakukan mudik Lebaran di tahun ini, guna mencegah penyebaran Covid 19.

“Libur Lebaran hanya dua hari, yaitu tanggal 24 Mei dan 25 Mei, tanggal 26 Mei sudah kembali bekerja seperti biasa,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos.

Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri yang seharusnya dilakukan selama 3 hari, yakni tanggal 22 Mei, 26 Mei dan 27 Mei 2020, kata Muslim, akan diganti atau diundur pada akhir tahun 2020. “Cuti bersama digeser ke Desember 2020, untuk tanggalnya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pusat,” papar Muslim.

Sedangkan memasuki bulan Ramadan 1441 H yang jatuh pada 24 April 2020, lanjut Muslim, Pemko Medan melakukan perubahan jam kerja, khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Mulai Jumat (24/4), dalam memasuki bulan suci Ramadan, kita akan melakukan penyesuaian jam kerja bagi para ASN yang masih melakukan aktivitas kerja di kantor-kantor lingkungan Pemko Medan, termasuk di Balai Kota Medan,” ungkap Muslim lagi.

Dikatakan Muslim, penyesuaian jam kerja tersebut berubah untuk jam masuk kerja maupun jam pulang kerja. “Kalau biasanya para ASN masuk pukul 08.00 WIB, mulai besok jadi pukul 08.30 WIB atau diundur 30 menit. Untuk waktu pulang kerja biasanya pukul 16.30 WIB, mulai besok dan selama bulan Ramadan berakhir, diubah atau dimajukan menjadi pukul 15.30 WIB,” ujar Muslim.

Menurut Muslim, hal itu dilakukan untuk mendukung para pegawai di lingkungan Pemko Medan, terkhusus para pegawai yang beragama Islam untuk dapat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1441 H.

Walaupun saat ini mayoritas ASN Pemko Medan telah bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) sejak 26 Maret 2020 akibat penyebaran Covid 19, namun Muslim mengatakan, masih cukup banyak ASN yang tetap harus datang ke kantor untuk bekerja agar tetap dapat memberikan pelayanan.

“Jam kerja ini berlaku bagi mereka yang tetap bekerja ke kantor. Lalu, jam pelayanan juga akan disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Sedangkan untuk para ASN yang telah menerapkan WFH dari waktu sebelumnya, lanjut Muslim, akan tetap berjalan sebagaimana biasanya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/