26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengangkatan Kepling Banyak Bermasalah, Pemko Medan Didorong Revisi Perwal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.21 Tahun 2021 yang merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dinilai banyak menimbulkan polemik dalam proses pengangkatan kepala lingkungan di Kota Medan.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk segera merevisi Perwal No.21/2021 tersebut guna mencegah terjadinya masalah pada proses pengangkatan kepling di Kota Medan ke depannya.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, saat melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Rumah Aspirasi Dedy Aksyari Nasution di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu, (23/4) sore.

Dikatakan Dedy dalam kegiatan yang turut dihadiri Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario Siregar, Camat Medan Kota Tengku Chairuniza, Lurah Sudirejo II Irawadi sejumlah Kepling dan ratusan masyarakat tersebut, sebagian masyarakat menganggap bahwa pengangkatan Kepling melalui proses seleksi.

Padahal sesungguhnya, pengangkatan ini merupakan kebijakan yang dilakukan lurah dan camat untuk mencari kepling yang benar-benar bisa melekat dan bisa diajak bekerjasama. Apalagi, DPRD Medan sendiri tidak ada mengalokasikan anggaran untuk seleksi calon kepling. “Jadi guna menghindari kekisruhan di masyarakat tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling ini, Pemko Medan perlu merevisi Perwal Kota Medan No 21 tahun 2021,” ucap Dedy.

Dikatakan Dedy, Kepling merupakan ujung tombak dalam pembangunan di Kota Medan. Karenanya dia berharap, Kepling dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam peraturan walikota (Perwal) No 21 tahun 2021. “Tidak hanya mengurus administrasi saja, tapi Kepling juga harus peduli terhadap situasi lingkungannya baik secara fisik maupun non fisik,” ujar Dedy.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, Kepling harus dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kepling juga harus berperan aktif dalam Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).

“Saya berharap kolaborasi yang kita bangun hari ini dapat berjalan dengan baik untuk saling mendukung pembangunan kedepannya,” katanya.

Senada dengan Dedy, Camat Medan Kota Tengku Chairuniza mengakui banyaknya carut marut dalam persoalan pemberhentian dan pengangkatan Kepling di Kota Medan. Hal ini terjadi karena adanya beberapa poin yang tidak ada di Perda tapi muncul di Perwal. Sepakat dengan Dedy, Chairunisa pun menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perwal No 21 tahun 2021 tersebut.

Sementara itu, Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario Siregar berharap kepada Kepling yang telah diangkat untuk tidak membuat adanya perbedaan pelayanan di tengah-tengah masyarakat yang membuat suasana menjadi lebih kisruh. Tak cuma itu, setiap kepling juga diminta untuk merangkul setiap warganya, sekalipun warga tersebut merupakan warga yang menolak dirinya sebagai kepling.

“Karena sebaik-baiknya kita pasti ada warga yang tidak suka, jadi semua masyarakat harus dirangkul, jadikan suasana aman dan nyaman di masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.21 Tahun 2021 yang merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dinilai banyak menimbulkan polemik dalam proses pengangkatan kepala lingkungan di Kota Medan.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk segera merevisi Perwal No.21/2021 tersebut guna mencegah terjadinya masalah pada proses pengangkatan kepling di Kota Medan ke depannya.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, saat melakukan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Rumah Aspirasi Dedy Aksyari Nasution di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu, (23/4) sore.

Dikatakan Dedy dalam kegiatan yang turut dihadiri Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario Siregar, Camat Medan Kota Tengku Chairuniza, Lurah Sudirejo II Irawadi sejumlah Kepling dan ratusan masyarakat tersebut, sebagian masyarakat menganggap bahwa pengangkatan Kepling melalui proses seleksi.

Padahal sesungguhnya, pengangkatan ini merupakan kebijakan yang dilakukan lurah dan camat untuk mencari kepling yang benar-benar bisa melekat dan bisa diajak bekerjasama. Apalagi, DPRD Medan sendiri tidak ada mengalokasikan anggaran untuk seleksi calon kepling. “Jadi guna menghindari kekisruhan di masyarakat tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling ini, Pemko Medan perlu merevisi Perwal Kota Medan No 21 tahun 2021,” ucap Dedy.

Dikatakan Dedy, Kepling merupakan ujung tombak dalam pembangunan di Kota Medan. Karenanya dia berharap, Kepling dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam peraturan walikota (Perwal) No 21 tahun 2021. “Tidak hanya mengurus administrasi saja, tapi Kepling juga harus peduli terhadap situasi lingkungannya baik secara fisik maupun non fisik,” ujar Dedy.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menambahkan, Kepling harus dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kepling juga harus berperan aktif dalam Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).

“Saya berharap kolaborasi yang kita bangun hari ini dapat berjalan dengan baik untuk saling mendukung pembangunan kedepannya,” katanya.

Senada dengan Dedy, Camat Medan Kota Tengku Chairuniza mengakui banyaknya carut marut dalam persoalan pemberhentian dan pengangkatan Kepling di Kota Medan. Hal ini terjadi karena adanya beberapa poin yang tidak ada di Perda tapi muncul di Perwal. Sepakat dengan Dedy, Chairunisa pun menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perwal No 21 tahun 2021 tersebut.

Sementara itu, Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario Siregar berharap kepada Kepling yang telah diangkat untuk tidak membuat adanya perbedaan pelayanan di tengah-tengah masyarakat yang membuat suasana menjadi lebih kisruh. Tak cuma itu, setiap kepling juga diminta untuk merangkul setiap warganya, sekalipun warga tersebut merupakan warga yang menolak dirinya sebagai kepling.

“Karena sebaik-baiknya kita pasti ada warga yang tidak suka, jadi semua masyarakat harus dirangkul, jadikan suasana aman dan nyaman di masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/