32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek SIR di Pirngadi Prioritas Kejatisu

MEDAN-Kejatisu harus segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar.

“Kita mendesak percepatan penetapan tersangka. Kita akan terus memantau perkembangan kasus tersebut,” kata Wali Kota Lira Medan, Ganda Manurung ST MBA, Kamis (24/5).

Ganda juga meminta, Kajatisu transparann “Kita minta Kajatisu agar transaparan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di RSUD dr Pirngadi Medan. Kita mendukung Kajatisu dalam membongkarnya,” tegas Ganda Manurung.

Ganda Manurung juga mengatakan, permasalahan di RSUD dr Pirngadi Medan bukan hanya masalah dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit saja, namun ada juga dugaan korupsi pendapatan dana askes dan instalasi cuci darah farmasi senilai Rp19 miliar.

“Kasus ini juga harus diusut.Kami minta penegakan hukum harus dilakukan. Kami minta oknum-oknum pejabat di RSUD dr Pirngadi yang terlibat dalam perkara tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditangkap,” ucap Ganda Manurung.

Sementara Kasi Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH mengaku, sedang menunggu laporan hasil audit.
“Dalam waktu dekat apabila sudah selesai maka kita akan segera melakukan gelar ekspos, untuk menentukan kerugian negara dan juga akan melakukan penetapan tersangka siapa saja yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini, tunggu saja,” tegas Jufri.

Jufri Nasution juga menegaskan bahwa kasus dugaan di RSUD dr Pirngadi Medan, sudah menjadi prioritas bagi Kejatisu untuk segera diungkap.
“Kasus ini kan sudah tahap penyidikan. Kasus ini akan berlanjut pada tahap berikutnya. Kita tunggu saja perkembangan dari penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik,” tegas Jufri.

Sebelumnya Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (rud)

Dugaan Korupsi Proyek SIR di Pirngadi Prioritas Kejatisu

MEDAN-Kejatisu harus segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan senilai Rp7,7 miliar.

“Kita mendesak percepatan penetapan tersangka. Kita akan terus memantau perkembangan kasus tersebut,” kata Wali Kota Lira Medan, Ganda Manurung ST MBA, Kamis (24/5).

Ganda juga meminta, Kajatisu transparann “Kita minta Kajatisu agar transaparan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di RSUD dr Pirngadi Medan. Kita mendukung Kajatisu dalam membongkarnya,” tegas Ganda Manurung.

Ganda Manurung juga mengatakan, permasalahan di RSUD dr Pirngadi Medan bukan hanya masalah dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit saja, namun ada juga dugaan korupsi pendapatan dana askes dan instalasi cuci darah farmasi senilai Rp19 miliar.

“Kasus ini juga harus diusut.Kami minta penegakan hukum harus dilakukan. Kami minta oknum-oknum pejabat di RSUD dr Pirngadi yang terlibat dalam perkara tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditangkap,” ucap Ganda Manurung.

Sementara Kasi Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH mengaku, sedang menunggu laporan hasil audit.
“Dalam waktu dekat apabila sudah selesai maka kita akan segera melakukan gelar ekspos, untuk menentukan kerugian negara dan juga akan melakukan penetapan tersangka siapa saja yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini, tunggu saja,” tegas Jufri.

Jufri Nasution juga menegaskan bahwa kasus dugaan di RSUD dr Pirngadi Medan, sudah menjadi prioritas bagi Kejatisu untuk segera diungkap.
“Kasus ini kan sudah tahap penyidikan. Kasus ini akan berlanjut pada tahap berikutnya. Kita tunggu saja perkembangan dari penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik,” tegas Jufri.

Sebelumnya Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/