MEDAN-Dinas Pertamanan Kota Medan menegaskan bahwa retribusi pemakaman hanya dikenakan Rp65 ribu selama dua tahun. Retribusi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 32 tahun 2002 tentang retribusi pemakaman dan pengabuan mayat.
“Retribusi pemakaman yang resmi adalah sebesar Rp65 ribu untuk dua tahun. Untuk perpanjangan dikenakan retribusi Rp32.500. Selain dari itu, kita tidak ada melakukan pungutan apa pun lagi. Retribusi yang kita kutip sudah sesuai dengan Perda,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu di kantornya, Jumat (24/5).
Dia pun membantah bahwa selama ini telah terjadi pengutipan-pengutipan liar di lapangan. “Tidak benar itu, tidak ada kalau petugas kita yang melakukan pungutan di lapangan. Kalau ada petugas kita yang melakukan pungutan lebih dari tarif, laporkan kepada saya biar ditindak,” tegasnya.
Begitu juga dengan pembangunan atau penyemenan makam, Dinas Pertamanan mengaku tidak melakukan pungutan apapun. “Kalau untuk pembangunan makam, kita juga tidak melakukan pungutan apapun. Namun, semua biaya pembangunan makam itu ditanggung oleh ahli warisnya. Kalai soal itu, kita tidak campuri,” paparnya.
Dikatakannya, untuk mengurus izin pemakaman, ahli waris cukup meminta rekomendasi dari lurah yang menyatakan kalau yang bersangkutan telah meninggal dunia. Selanjutnyan surat tersebut pun diajukan ke Dinas Pertamanan. “Kami tidak pernah memperlambat proses pengurusan izin pemakaman. Kalau ada berkas yang masuk, kita langsung proses. Jadi, tidak pernah diperlambat. Bahkan, rata-rata kasus sekarang izin diurus belakangan, meski yang meninggal sudah dikubur,” sebuatnya.
Saat ini, Pemko Medan mengurus 9 Tempat Pemakaman Umum (TPU), yakni TPU Simalingkar B, TPU Abdullah Lubis, TPU Sei Batu Gingging, TPU Marindal, TPU Jamin Ginting, TPU Gajah Mada Lama, TPU Gajah Mada Baru, TPU Tanjung Selamat dan TPU Deli Tua. Kondisi TPU-TPU tersebut pun dikatakan sudah sangat penuh, sehingga perlu untuk menambah TPU lagi.
Menurut Sitepu, rencana penambahan TPU tersebut sudah pernah di gagas. Lahan seluas 12 hektare di kawasan Kebun Binatang Simalingkar B pun sudah dibebaskan. Namun, akses menuju lokasi tersebut masih susah sehingga masih perlu pembuatan jalan masuk. Begitu juga dengan struktur tanahnya masih perlu penimbunan, karena berada di daerah rawa. “Jalan akses masuk masih perlu dibuat, lokasinya juga masih perlu ditimbun karena struktur tanahnya berair dan tanahnya juga bergelombang,” paparnya.
Sitepu juga mengatakan perlunya ada peraturan yang mengatur izin pendirian pemakaman di Kota Medan. Sebab, saat ini banyak TPU dikelola oleh pihak swasta atau yayasan dan juga tanah wakaf. “Kalau tidak ada peraturan yang mengatur hal itu, kita takutkan kalau masyarakat akan mendirikan pemakaman sesuka hatinya seperti depan rumahnya. Ini kan bisa kacau,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan, Drs Godfried Efendi Lubis ketika dikonfirmasi mengakui bahwa memang banyak sekarang oknum-oknum yang melakukan pengutan liar terhadap bina makam. “Memang, saya juga menemukan adanya oknum-oknum di lapangan melakukan pengutipan liar terhadap bina makam tersebut. Tapi, saya heran mengapa oknum-oknum itu tidak pernah ditindak, malah mereka seperti dilindungi,” paparnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan ini menambahkan, tidak ada peraturan yang mengatakan bahwa bina makam tersebut dikenakan retribusi. Karena itu, dia menilai bahwa kutipan itu liar. “Belum ada peraturan yang menetapkan tentang retribusi bina makam, jadi kita minta warga untuk tidak memberikan retribusi terhadap bina makam itu. Pemko Medan harus menindak oknum-oknum itu,” tegasnya. (mag-7)