32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penertiban Reklame Tanpa Izin Dihentikan

Foto: istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan Suprapto simpang Multatuli, Medan.
Foto: istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan Suprapto simpang Multatuli, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan tidak melanjutkan pembongkaran papan reklame yang menyalah di 13 ruas sesuai perwal. Pasalnya surat perintah tugas (SPT) untuk personil tim terpadu sudah berakhir selama 21 hari kegiatan.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar mengatakan, Senin mendatang pihaknya akan kembali melanjutkan penertiban sembari menunggu perpanjangan SPT tersebut. “Kita tidak mungkin berjalan tanpa dasar itu (SPT). Kadang-kadang di lapangan hal tersebut selalu ditanya,” ucapnya kepada Sumut Pos, Selasa (24/5).

Indra mengaku SPT yang ditujukan kepada aparat penegak hukum harus diperbarui sebelum kembali memulai kegiatan pembongkaran. Dia menepis anggapan kalau pihaknya mulai kebingungan membongkar papan reklame menyalah di Kota Medan.

“Ya memang menunggu SPT. Kemarin kan kita kasih juga kepada pihak kepolisian dan Satpol PP, jadi nanti mau diperbaharui lagi,” katanya.

Selain itu dirinya juga membenarkan informasi yang diperoleh Sumut Pos, bahwa Selasa malam kemarin pihaknya sudah memberhentikan pembongkaran. Diakui dia kalau personil ingin difokuskan untuk membongkar bangunan pada Rabu (25/5) ini. “Personil kita terbatas nanti malam (Selasa kemarin). Kita mau fokus membongkar bangunan,” katanya.

Menurutnya penertiban papan reklame sudah berlangsung 21 hari sesuai SPT. Dari kegiatan tersebut sudah 50 persen Dinas TRTB membongkar reklame tak berizin di Kota Medan. “Diluar pembongkaran di Jalan Cemara, sudah 33 papan reklame yang kita bongkar. Kegiatan ini terus berlanjut setelah SPT diperbaharui,” sebutnya.

Penertiban papan reklame kembali berlanjut, Senin (23/5) malam. Kali ini giliran dua papan reklame milik Sanila Promotion Advertising yang berada di dua lokasi berbeda dibongkar. Selain tidak memliki izin, keberadaan papan reklame juga dinilai membahayakan bagi pengguna kenderaan bermotor yang melintas di bawahnya.

Foto: istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan Suprapto simpang Multatuli, Medan.
Foto: istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan Suprapto simpang Multatuli, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan tidak melanjutkan pembongkaran papan reklame yang menyalah di 13 ruas sesuai perwal. Pasalnya surat perintah tugas (SPT) untuk personil tim terpadu sudah berakhir selama 21 hari kegiatan.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar mengatakan, Senin mendatang pihaknya akan kembali melanjutkan penertiban sembari menunggu perpanjangan SPT tersebut. “Kita tidak mungkin berjalan tanpa dasar itu (SPT). Kadang-kadang di lapangan hal tersebut selalu ditanya,” ucapnya kepada Sumut Pos, Selasa (24/5).

Indra mengaku SPT yang ditujukan kepada aparat penegak hukum harus diperbarui sebelum kembali memulai kegiatan pembongkaran. Dia menepis anggapan kalau pihaknya mulai kebingungan membongkar papan reklame menyalah di Kota Medan.

“Ya memang menunggu SPT. Kemarin kan kita kasih juga kepada pihak kepolisian dan Satpol PP, jadi nanti mau diperbaharui lagi,” katanya.

Selain itu dirinya juga membenarkan informasi yang diperoleh Sumut Pos, bahwa Selasa malam kemarin pihaknya sudah memberhentikan pembongkaran. Diakui dia kalau personil ingin difokuskan untuk membongkar bangunan pada Rabu (25/5) ini. “Personil kita terbatas nanti malam (Selasa kemarin). Kita mau fokus membongkar bangunan,” katanya.

Menurutnya penertiban papan reklame sudah berlangsung 21 hari sesuai SPT. Dari kegiatan tersebut sudah 50 persen Dinas TRTB membongkar reklame tak berizin di Kota Medan. “Diluar pembongkaran di Jalan Cemara, sudah 33 papan reklame yang kita bongkar. Kegiatan ini terus berlanjut setelah SPT diperbaharui,” sebutnya.

Penertiban papan reklame kembali berlanjut, Senin (23/5) malam. Kali ini giliran dua papan reklame milik Sanila Promotion Advertising yang berada di dua lokasi berbeda dibongkar. Selain tidak memliki izin, keberadaan papan reklame juga dinilai membahayakan bagi pengguna kenderaan bermotor yang melintas di bawahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/