32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Karaoke Suzuya Marelan Disegel

Suzuya Marelan
Suzuya Marelan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan akhirnya melakukan penyegelan terhadap Karaoke Suzuya di Jalan Tanah Enam Ratus Marelan, Senin (24/) siang. Hal ini dilakukan Disbudpar karena pihak management karaoke Suzuya Marelan tidak memiliki iktikad baik dengan memenuhi panggilan serta telah melakukan pelanggaran khususnya Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala Seksi Hiburan Disbudpar Medan, Bagindo Uno Harahap mengutarakan, penyegelan Karaoke Suzuya dilakukan selama 14 hari ke depan. “Hasil pemeriksaan dan peninjauan kami di lapangan, ada beberapa kesalahan yang dilakukan pengelola. Kesalahan itu menyimpang dari izin yang kami berikan,” ujarnya.

Kata dia, ada beberapa kesalahan yang dilakukan manajemen karaoke tersebut sehingga mendapatkan sanksi tegas seperti  menjual minuman alkohol di atas 5 persen dan diduga tempat transaksi narkoba. Dimana, dilakukannya penggerebekan oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Selain itu, pengelola juga menyediakan kamar mandi di ruang karaoke. “Karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol di atas 5 persen. Selain itu, tidak boleh menyediakan fasilitas kamar mandi di dalam ruang karaoke. Ketika ingin melakukan itu, maka pengelola harus mengganti izin dengan membuat izin baru, yakni karaoke umum,” jelasnya.

Dia juga memaparkan, apabila dalam kurun waktu pemberian sanksi manajemen tetap beroperasi, maka akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi dari saat ini. Yakni, pembekuan izin. Apabila pengelola ingin beroperasi harus mengurus izin baru. Sebab, izin yang lama sudah dibekukan meskipun masa aktifnya masih berlaku. “Kalau mereka beroperasi, kami berikan sanksi lebih tegas lagi. Pembekuan izin. Kalau mau beroperasi harus urus baru. Sebab, mereka tidak menghormati sanksi yang kami berikan,” tegasnya.

Selain karaoke Suzuya Marelan, pihaknya juga tengah menangani persoalan berkaitan dengan Karaoke dan Diskotik New Zone di Jalan Wajir, berkaitan dengan razia yang dilakukan BNN Sumut beberapa waktu lalu. “Pemilik New Zone kita minta hadir,  namun mangkir dari panggilan. Dalam waktu dekat akan dilayangkan pemanggilan ketiga atau panggilan paksa. Ada juga karaoke lain yang akan kita panggil. Ini sedang dipersiapkan surat pemanggilannya.  Ini berkaitan dengan penggerebekan dilakukan BNN Sumut, minggu dini hari kemarin,” paparnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah meminta, Disbudpar lebih serius dan aktif dalam melakukan pengawasan operasional tempat hiburan. Ia juga meminta agar Disbudpar tidak takut memberikan sanksi tegas sebagai bentuk pemberian efek jera terhadap sarana hiburan malam lainnya. “Kalau memang harus diberikan sanksi tegas, berikan terus. Jangan banyak pertimbangan. Bila tidak aturan akan terus dilanggar. Kami juga harapkan, mereka yang dikenakan sanksi terus diawasi agar tidak melakukan kesalahan serupa,” ujarnya.(dik/ila)

Suzuya Marelan
Suzuya Marelan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan akhirnya melakukan penyegelan terhadap Karaoke Suzuya di Jalan Tanah Enam Ratus Marelan, Senin (24/) siang. Hal ini dilakukan Disbudpar karena pihak management karaoke Suzuya Marelan tidak memiliki iktikad baik dengan memenuhi panggilan serta telah melakukan pelanggaran khususnya Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kepala Seksi Hiburan Disbudpar Medan, Bagindo Uno Harahap mengutarakan, penyegelan Karaoke Suzuya dilakukan selama 14 hari ke depan. “Hasil pemeriksaan dan peninjauan kami di lapangan, ada beberapa kesalahan yang dilakukan pengelola. Kesalahan itu menyimpang dari izin yang kami berikan,” ujarnya.

Kata dia, ada beberapa kesalahan yang dilakukan manajemen karaoke tersebut sehingga mendapatkan sanksi tegas seperti  menjual minuman alkohol di atas 5 persen dan diduga tempat transaksi narkoba. Dimana, dilakukannya penggerebekan oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Selain itu, pengelola juga menyediakan kamar mandi di ruang karaoke. “Karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol di atas 5 persen. Selain itu, tidak boleh menyediakan fasilitas kamar mandi di dalam ruang karaoke. Ketika ingin melakukan itu, maka pengelola harus mengganti izin dengan membuat izin baru, yakni karaoke umum,” jelasnya.

Dia juga memaparkan, apabila dalam kurun waktu pemberian sanksi manajemen tetap beroperasi, maka akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi dari saat ini. Yakni, pembekuan izin. Apabila pengelola ingin beroperasi harus mengurus izin baru. Sebab, izin yang lama sudah dibekukan meskipun masa aktifnya masih berlaku. “Kalau mereka beroperasi, kami berikan sanksi lebih tegas lagi. Pembekuan izin. Kalau mau beroperasi harus urus baru. Sebab, mereka tidak menghormati sanksi yang kami berikan,” tegasnya.

Selain karaoke Suzuya Marelan, pihaknya juga tengah menangani persoalan berkaitan dengan Karaoke dan Diskotik New Zone di Jalan Wajir, berkaitan dengan razia yang dilakukan BNN Sumut beberapa waktu lalu. “Pemilik New Zone kita minta hadir,  namun mangkir dari panggilan. Dalam waktu dekat akan dilayangkan pemanggilan ketiga atau panggilan paksa. Ada juga karaoke lain yang akan kita panggil. Ini sedang dipersiapkan surat pemanggilannya.  Ini berkaitan dengan penggerebekan dilakukan BNN Sumut, minggu dini hari kemarin,” paparnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah meminta, Disbudpar lebih serius dan aktif dalam melakukan pengawasan operasional tempat hiburan. Ia juga meminta agar Disbudpar tidak takut memberikan sanksi tegas sebagai bentuk pemberian efek jera terhadap sarana hiburan malam lainnya. “Kalau memang harus diberikan sanksi tegas, berikan terus. Jangan banyak pertimbangan. Bila tidak aturan akan terus dilanggar. Kami juga harapkan, mereka yang dikenakan sanksi terus diawasi agar tidak melakukan kesalahan serupa,” ujarnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/