25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Eksekusi Rumah Toke Emas Ricuh

MEDAN-Eksekusi sebuah rumah milik toke emas, Ramli Koto di Jalan Bromo Ujung No. 65 Kecamatan Medan Denai berlangsung ricuh, Rabu (3/4) pagi.

Andri (26), anak sulung Ramli, pemilik Toko Emas Diamond Jaya di Jalan AR Hakim, Pasar Sukaramai Medan ini tak terima eksekusi itu sehingga bertindak nekat menabrak pintu pagar rumah menggunakan mobil Kijang Inova warna silver BK 1312 OE.  Aksi nekat Andri itu membuat seorang wartawan media  elektronik yang sedang melakukan peliputan serta seorang perwira polisi Polresta Medan yang mengawal eksekusi, mengalami luka-luka.

Adalah Kabag Ops Polresta Medan Kompol Sugeng mengalami luka lecet pada bagian tangannya. Sedangkan, seorang wartawan media elektronik, Ismail Siregar (32) mengalami cedera pada bagian kaki kiri sehingga terpaksa dilarikan ke pengobatan patah tulang. Kedua korban saat itu tengah berada di balik pagar luar saat Andri nekad menabrak pagar rumahnya dari dalam.

Bahkan, mobil yang dikendarai Andri sempat menabrak kotak infaq yang ada di tengah jalan di sekitar itu. Tindakan itu menyulut kemarahan warga yang nyaris menghakimi Andri.

Begitu warga semakin tersulut emosi, sejumlah petugas langsung cepat mengamankan Andri hingga aksi amuk massa dapat terhindar. Tapi, mobil yang dikendarai Andri sempat menjadi tempat luapan amarah warga. Mobilpun jadi penyok.
Pemilik rumah, Ramli yang berada di rumah hanya bisa terdiam menyaksikan tindakan nekat anaknya tersebut. Ia pun tak bisa berbuat apa-apa. Begitu juga saat kediamannya digeledah polisi, Ramli hanya bisa pasrah.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah, polisi menemukan alat penghisap sabu. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah Andri menggunakan sabu sebelum berbuat nekad,” ungkap Kabag Ops Polresta Medan Kompol Sugeng.
Sedangkan Andri kemudian diboyong ke Polresta Medan. Barang bukti pagar yang ditabrak serta mobil yang digunakan Andri juga turut diamankan. Bahkan, 3 orang disangkakan sebagai provokator, Bostan (28), T.musrizal (42) dan  Gortab Situmeang (31), ikut dibawa untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, di Polresta Medan, tampak Andri sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara di gedung Sat Reskrim Polresta Medan. Sedangkan 3 tersangka lagi, tampak masih duduk di ruang piket Sat Reskrim Polresta Medan, menunggu pemeriksaan oleh juru periksa. “Aku tidak sadar waktu melakukan itu. Bukan diriku lagi saat itu. Tiba-tiba saja aku emosi dan tidak dapat menahan diri saat melihat ayahku dipukuli sama polisi. Untuk bong sabu yang katanya ada ditemukan di dalam rumah, saya tidak tahu dan saya tidak pernah menggunakan narkoba,” ungkap Andri di ruang tahanan sementara Sat Reskrim Polresta Medan.

Sedangkan latar belakang eksekusi itu dilakukan berdasarkan keputusan lelang Pengadilan Agama Medan karena pemilik rumah, Ramli Koto dan isterinya, Suryani (sudah bercerai), namun memiliki hutang bersama kepada Wilmar Simanjuntak sebesar Rp800 juta. Untuk itu, maka Pengadilan Agam Medan melelang rumah tersebut sehingga terjual pada Agusmar dengan harga Rp600 juta, yang kemudian akan diserahkan kepada Wilmar sebagai pembayar hutang. Namun karena uang hasil lelang itu dinilai tidak sebanding, Ramli Koto dan anaknya Andri menolak dan melakukan penghadangan eksekusi.

Sebelumnya pada Rabu (30/1) eksekusi juga dilakukan namun gagal karena dihadang Ramli dan anaknya. Oleh karena itu, pihak Pengadilan Agama Medan memfasilitasi Ramli Koto dan Agusmar untuk melakukan dialog. Bahkan, pada eksekusi yang lalu itu, kedua belah pihak sempat berencana melakukan perdamaian. Namun, kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan sehingga Agusmar, selaku pemenang lelang kembali meminta pihak Pengadilan Agama Medan untuk melakukan eksekusi. (mag-10)

MEDAN-Eksekusi sebuah rumah milik toke emas, Ramli Koto di Jalan Bromo Ujung No. 65 Kecamatan Medan Denai berlangsung ricuh, Rabu (3/4) pagi.

Andri (26), anak sulung Ramli, pemilik Toko Emas Diamond Jaya di Jalan AR Hakim, Pasar Sukaramai Medan ini tak terima eksekusi itu sehingga bertindak nekat menabrak pintu pagar rumah menggunakan mobil Kijang Inova warna silver BK 1312 OE.  Aksi nekat Andri itu membuat seorang wartawan media  elektronik yang sedang melakukan peliputan serta seorang perwira polisi Polresta Medan yang mengawal eksekusi, mengalami luka-luka.

Adalah Kabag Ops Polresta Medan Kompol Sugeng mengalami luka lecet pada bagian tangannya. Sedangkan, seorang wartawan media elektronik, Ismail Siregar (32) mengalami cedera pada bagian kaki kiri sehingga terpaksa dilarikan ke pengobatan patah tulang. Kedua korban saat itu tengah berada di balik pagar luar saat Andri nekad menabrak pagar rumahnya dari dalam.

Bahkan, mobil yang dikendarai Andri sempat menabrak kotak infaq yang ada di tengah jalan di sekitar itu. Tindakan itu menyulut kemarahan warga yang nyaris menghakimi Andri.

Begitu warga semakin tersulut emosi, sejumlah petugas langsung cepat mengamankan Andri hingga aksi amuk massa dapat terhindar. Tapi, mobil yang dikendarai Andri sempat menjadi tempat luapan amarah warga. Mobilpun jadi penyok.
Pemilik rumah, Ramli yang berada di rumah hanya bisa terdiam menyaksikan tindakan nekat anaknya tersebut. Ia pun tak bisa berbuat apa-apa. Begitu juga saat kediamannya digeledah polisi, Ramli hanya bisa pasrah.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah, polisi menemukan alat penghisap sabu. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah Andri menggunakan sabu sebelum berbuat nekad,” ungkap Kabag Ops Polresta Medan Kompol Sugeng.
Sedangkan Andri kemudian diboyong ke Polresta Medan. Barang bukti pagar yang ditabrak serta mobil yang digunakan Andri juga turut diamankan. Bahkan, 3 orang disangkakan sebagai provokator, Bostan (28), T.musrizal (42) dan  Gortab Situmeang (31), ikut dibawa untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, di Polresta Medan, tampak Andri sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara di gedung Sat Reskrim Polresta Medan. Sedangkan 3 tersangka lagi, tampak masih duduk di ruang piket Sat Reskrim Polresta Medan, menunggu pemeriksaan oleh juru periksa. “Aku tidak sadar waktu melakukan itu. Bukan diriku lagi saat itu. Tiba-tiba saja aku emosi dan tidak dapat menahan diri saat melihat ayahku dipukuli sama polisi. Untuk bong sabu yang katanya ada ditemukan di dalam rumah, saya tidak tahu dan saya tidak pernah menggunakan narkoba,” ungkap Andri di ruang tahanan sementara Sat Reskrim Polresta Medan.

Sedangkan latar belakang eksekusi itu dilakukan berdasarkan keputusan lelang Pengadilan Agama Medan karena pemilik rumah, Ramli Koto dan isterinya, Suryani (sudah bercerai), namun memiliki hutang bersama kepada Wilmar Simanjuntak sebesar Rp800 juta. Untuk itu, maka Pengadilan Agam Medan melelang rumah tersebut sehingga terjual pada Agusmar dengan harga Rp600 juta, yang kemudian akan diserahkan kepada Wilmar sebagai pembayar hutang. Namun karena uang hasil lelang itu dinilai tidak sebanding, Ramli Koto dan anaknya Andri menolak dan melakukan penghadangan eksekusi.

Sebelumnya pada Rabu (30/1) eksekusi juga dilakukan namun gagal karena dihadang Ramli dan anaknya. Oleh karena itu, pihak Pengadilan Agama Medan memfasilitasi Ramli Koto dan Agusmar untuk melakukan dialog. Bahkan, pada eksekusi yang lalu itu, kedua belah pihak sempat berencana melakukan perdamaian. Namun, kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan sehingga Agusmar, selaku pemenang lelang kembali meminta pihak Pengadilan Agama Medan untuk melakukan eksekusi. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/