25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Disnakertrans Panggil Bos PT Hockinda

Foto: Indra/PM Ratusan buruh bertahan di bawah terpal depan PT Hockinda, Rabu (24/9). Mereka menolak di_PHK.
Foto: Indra/PM
Ratusan buruh bertahan di bawah terpal depan PT Hockinda, Rabu (24/9). Mereka menolak di_PHK.

SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang (Disnakertrans DS) akan memanggil pengusaha PT Hockinda Citra Lestari pada Selasa (30/9) mendatang. Pemanggilan itu untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan antara buruh dengan perusahaan pabrik kompor merk hock itu.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabis Wasdal) Disnakertrans Kabupaten DS Ir Afrizal MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/9) siang menyebutkan, pemanggilan terpaksa ditempuh karena batas waktu selama 30 hari yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan kepada buruh tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

“Sudah dikirim surat panggilan kepada perusahaan untuk hadir pada pekan depan,” sebutnya. Dikatakan Afrizal, untuk pertemuan bipartit antara perusahaan dengan buruh itu, pihaknya bertindak sebagai mediator. Jika tidak ada kesepakatan, akan dilanjutkan dengan tripartit dalam hal ini telah melibatkan pemerintah, perusahaan dan buruh atau pekerja.

Jika masing-masing pihak toh juga tidak ada kesepakatan maka Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) akan membuat anjuran kepada perusahaan agar menyelesaikan permasalahan dengan buruh, misalnya jika buruh dipecat harus ada surat pemecatan dan mendapat pesangon serta jika pembayaran upah buruh berkurang harus segera dibayarkan.

“Jangan asal main pecat saja, harus ada surat pemecatan dan pesangon,” tegasnya. Jika sudah diberi saran, maka permasalahan itu akan dilanjutkan hingga pengadilan hubungan industrial di Medan.

Disinggung jika pemecatan buruh terkait perusahaan sudah pailit, menurut Afrizal, kepailitan suatu perusahaan baru sah jika ada penelitian akuntan publik. “Tidak boleh dikatakan pailit sebelum dilakukan penelitian akuntan publik,” pungkasnya. (ind/man/deo)

Foto: Indra/PM Ratusan buruh bertahan di bawah terpal depan PT Hockinda, Rabu (24/9). Mereka menolak di_PHK.
Foto: Indra/PM
Ratusan buruh bertahan di bawah terpal depan PT Hockinda, Rabu (24/9). Mereka menolak di_PHK.

SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang (Disnakertrans DS) akan memanggil pengusaha PT Hockinda Citra Lestari pada Selasa (30/9) mendatang. Pemanggilan itu untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan antara buruh dengan perusahaan pabrik kompor merk hock itu.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabis Wasdal) Disnakertrans Kabupaten DS Ir Afrizal MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/9) siang menyebutkan, pemanggilan terpaksa ditempuh karena batas waktu selama 30 hari yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan kepada buruh tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

“Sudah dikirim surat panggilan kepada perusahaan untuk hadir pada pekan depan,” sebutnya. Dikatakan Afrizal, untuk pertemuan bipartit antara perusahaan dengan buruh itu, pihaknya bertindak sebagai mediator. Jika tidak ada kesepakatan, akan dilanjutkan dengan tripartit dalam hal ini telah melibatkan pemerintah, perusahaan dan buruh atau pekerja.

Jika masing-masing pihak toh juga tidak ada kesepakatan maka Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) akan membuat anjuran kepada perusahaan agar menyelesaikan permasalahan dengan buruh, misalnya jika buruh dipecat harus ada surat pemecatan dan mendapat pesangon serta jika pembayaran upah buruh berkurang harus segera dibayarkan.

“Jangan asal main pecat saja, harus ada surat pemecatan dan pesangon,” tegasnya. Jika sudah diberi saran, maka permasalahan itu akan dilanjutkan hingga pengadilan hubungan industrial di Medan.

Disinggung jika pemecatan buruh terkait perusahaan sudah pailit, menurut Afrizal, kepailitan suatu perusahaan baru sah jika ada penelitian akuntan publik. “Tidak boleh dikatakan pailit sebelum dilakukan penelitian akuntan publik,” pungkasnya. (ind/man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/