SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang (Disnakertrans DS) akan memanggil pengusaha PT Hockinda Citra Lestari pada Selasa (30/9) mendatang. Pemanggilan itu untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan antara buruh dengan perusahaan pabrik kompor merk hock itu.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabis Wasdal) Disnakertrans Kabupaten DS Ir Afrizal MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/9) siang menyebutkan, pemanggilan terpaksa ditempuh karena batas waktu selama 30 hari yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan kepada buruh tidak dilaksanakan oleh perusahaan.
“Sudah dikirim surat panggilan kepada perusahaan untuk hadir pada pekan depan,” sebutnya. Dikatakan Afrizal, untuk pertemuan bipartit antara perusahaan dengan buruh itu, pihaknya bertindak sebagai mediator. Jika tidak ada kesepakatan, akan dilanjutkan dengan tripartit dalam hal ini telah melibatkan pemerintah, perusahaan dan buruh atau pekerja.
Jika masing-masing pihak toh juga tidak ada kesepakatan maka Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) akan membuat anjuran kepada perusahaan agar menyelesaikan permasalahan dengan buruh, misalnya jika buruh dipecat harus ada surat pemecatan dan mendapat pesangon serta jika pembayaran upah buruh berkurang harus segera dibayarkan.
“Jangan asal main pecat saja, harus ada surat pemecatan dan pesangon,” tegasnya. Jika sudah diberi saran, maka permasalahan itu akan dilanjutkan hingga pengadilan hubungan industrial di Medan.
Disinggung jika pemecatan buruh terkait perusahaan sudah pailit, menurut Afrizal, kepailitan suatu perusahaan baru sah jika ada penelitian akuntan publik. “Tidak boleh dikatakan pailit sebelum dilakukan penelitian akuntan publik,” pungkasnya. (ind/man/deo)
SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang (Disnakertrans DS) akan memanggil pengusaha PT Hockinda Citra Lestari pada Selasa (30/9) mendatang. Pemanggilan itu untuk mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan antara buruh dengan perusahaan pabrik kompor merk hock itu.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabis Wasdal) Disnakertrans Kabupaten DS Ir Afrizal MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/9) siang menyebutkan, pemanggilan terpaksa ditempuh karena batas waktu selama 30 hari yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan kepada buruh tidak dilaksanakan oleh perusahaan.
“Sudah dikirim surat panggilan kepada perusahaan untuk hadir pada pekan depan,” sebutnya. Dikatakan Afrizal, untuk pertemuan bipartit antara perusahaan dengan buruh itu, pihaknya bertindak sebagai mediator. Jika tidak ada kesepakatan, akan dilanjutkan dengan tripartit dalam hal ini telah melibatkan pemerintah, perusahaan dan buruh atau pekerja.
Jika masing-masing pihak toh juga tidak ada kesepakatan maka Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) akan membuat anjuran kepada perusahaan agar menyelesaikan permasalahan dengan buruh, misalnya jika buruh dipecat harus ada surat pemecatan dan mendapat pesangon serta jika pembayaran upah buruh berkurang harus segera dibayarkan.
“Jangan asal main pecat saja, harus ada surat pemecatan dan pesangon,” tegasnya. Jika sudah diberi saran, maka permasalahan itu akan dilanjutkan hingga pengadilan hubungan industrial di Medan.
Disinggung jika pemecatan buruh terkait perusahaan sudah pailit, menurut Afrizal, kepailitan suatu perusahaan baru sah jika ada penelitian akuntan publik. “Tidak boleh dikatakan pailit sebelum dilakukan penelitian akuntan publik,” pungkasnya. (ind/man/deo)