25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Razia Masker di Kota Medan, 3.661 KTP Sudah Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan terus melakukan razia masker sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwal No.27 tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. Terhitung, sudah 3.661 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah ditahan.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengatakan, sejak awal penahanan KTP dilakukan hingga Senin (19/10) kemarin, tercatat sudah lebih dari tiga ribu KTP atau tepatnya ada 3.661 KTP yang telah ditahan oleh Satpol PP Kota Medan.

“Total per Senin (19/10) kemarin, sudah ada 3.661 KTP yang sudah kota tahan. Dari total itu, 2.944 lembar KTP sudah dikembalikan, 667 lembar KTP lainnya dalam proses pengembalian,” ungkap Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (20/10).

Dikatakannya, setiap KTP yang ditahan Satpol PP hanya dilakukan penahanan selama 3 hari, setelah itu dapat diambil kembali ke kantor Satpol PP Kota Medan. “Kami harus terus melakukan razia masker. Faktanya, razia masker mampu meningkatkan prilaku masyarakat dalam menerapkan penggunaan masker. Terlepas dari kesadaran diri ataupun karena takut di razia, tapi kita harapkan lama kelamaan masyarakat sudah terbiasa menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Medan memang harus rutin melakukan razia masker dan penerapan prokes lainnya. Sebab hingga saat ini Kota Medan belum menunjukkan angka penurunan Covid-19.

“Kita beri apresiasi untuk itu. Tapi kita juga minta supaya razia masker jangan hanya dilakukan di jalan-jalan saja, tetapi juga diberlakukan di tempat-tempat lainnya. Salah satu yang paling sering terjadi pelanggaran adalah di pasar-pasar, harusnya PD Pasar juga aktif dalam hal ini,” ujar Keua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu.

Diterangkan Afif, Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan juga seharusnya dapat menekankan kepada setiap OPD yang ada di Kota Medan untuk turut serta dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan menegakkan Perwal No.27/2020.

“Sebab yang kita lihat selama ini, yang aktif hanya beberapa OPD saja, salah satunya Satpol PP, Dinkes, BPBD dan beberapa OPD lainnya saja. Sisanya, kita tidak ada melihat aktifnya OPD dalam menegakkan Perwal. Untuk razia masker memang harus terus dilakukan. Suka tidak suka ini akan membentuk karakter masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan terus melakukan razia masker sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwal No.27 tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. Terhitung, sudah 3.661 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah ditahan.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengatakan, sejak awal penahanan KTP dilakukan hingga Senin (19/10) kemarin, tercatat sudah lebih dari tiga ribu KTP atau tepatnya ada 3.661 KTP yang telah ditahan oleh Satpol PP Kota Medan.

“Total per Senin (19/10) kemarin, sudah ada 3.661 KTP yang sudah kota tahan. Dari total itu, 2.944 lembar KTP sudah dikembalikan, 667 lembar KTP lainnya dalam proses pengembalian,” ungkap Sofyan kepada Sumut Pos, Selasa (20/10).

Dikatakannya, setiap KTP yang ditahan Satpol PP hanya dilakukan penahanan selama 3 hari, setelah itu dapat diambil kembali ke kantor Satpol PP Kota Medan. “Kami harus terus melakukan razia masker. Faktanya, razia masker mampu meningkatkan prilaku masyarakat dalam menerapkan penggunaan masker. Terlepas dari kesadaran diri ataupun karena takut di razia, tapi kita harapkan lama kelamaan masyarakat sudah terbiasa menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Medan memang harus rutin melakukan razia masker dan penerapan prokes lainnya. Sebab hingga saat ini Kota Medan belum menunjukkan angka penurunan Covid-19.

“Kita beri apresiasi untuk itu. Tapi kita juga minta supaya razia masker jangan hanya dilakukan di jalan-jalan saja, tetapi juga diberlakukan di tempat-tempat lainnya. Salah satu yang paling sering terjadi pelanggaran adalah di pasar-pasar, harusnya PD Pasar juga aktif dalam hal ini,” ujar Keua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu.

Diterangkan Afif, Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan juga seharusnya dapat menekankan kepada setiap OPD yang ada di Kota Medan untuk turut serta dalam menekan angka penyebaran Covid-19 dengan menegakkan Perwal No.27/2020.

“Sebab yang kita lihat selama ini, yang aktif hanya beberapa OPD saja, salah satunya Satpol PP, Dinkes, BPBD dan beberapa OPD lainnya saja. Sisanya, kita tidak ada melihat aktifnya OPD dalam menegakkan Perwal. Untuk razia masker memang harus terus dilakukan. Suka tidak suka ini akan membentuk karakter masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/