26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

150 Personel Siap Turun ‘Amankan’ Pringgan

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan tetap tidak mau ambil pusing soal sikap PT Triwiya Loka Jaya (TLJ), yang kukuh bertahan untuk mengelola pasar tradisional tersebut. Sebab Pemko enggan meneruskan kerja sama dalam hal perpanjangan kontrak kepada PT TLJ.

“Terserah saja mereka mau bilang dan beralasan apapun. Hal itu biasa, sebab yang tadinya mereka dapat (uang dari situ) jadi sekarang tidak dapat,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Jumat (24/9).

Menurut Dongoran, Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim PT TLJ sebagi miliknya sejatinya sudah habis. Itu pula yang diminta PT TLJ perpanjangannya ke Pemko namun tidak menemukan kata sepakat. “Mereka itu sudah kebingungan. Kalau memang sudah habis, ya diberikanlah ke pemerintah. Kan itu pemerintah punya. Ingat, HGB mereka berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,” tegasnya.

Kata Dongoran, masa sewa atau perpanjangan HGB sesuai regulasi terbaru, hanya bisa maksimal lima tahun saja. Untuk itu sesuai hasil rapat koordinasi terakhir dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pada Selasa (26/9) besok Pemko akan eksekusi PT TLJ dari pasar tersebut. Pihaknya pun mempersilahkan upaya hukum yang akan ditempuh PT TLJ terkait masalah ini. “Ya itu hak mereka. Selaku pemerintah, kami juga ada hak di situ,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kabag Perekonomian Setdako Medan, Nasib. Pemko ia tegaskan tidak akan mundur untuk kembali mengambil pasar tersebut karena masa kontrak dengan PT TLJ yang selama ini mengelola pasar itu tidak diperpanjang lagi. “Terserah saja mereka mau bilang apa, yang jelas dalam waktu dekat kita eksekusi secara paksa kalau tetap bertahan. Yang keliru bukan Pemko melainkan PT TLJ. Merekalah yang tidak paham bagaimana sistem kontrak dengan Pemko. Kita lihat saja bagaimana nanti sebenarnya,” ungkapnya.

Pihaknya tidak mau berbalas pantun dengan PT. TLJ soal Pasar Pringgan. Dia meyakini sudah membahas antara lintas SKPD terkait bersama pimpinan dan aparat hukum soal perjanjian kontrak tersebut. Untuk itu, eksekusi Pasar Pringgan tetap dilakukan secara paksa kalau PT. TLJ tidak bersedia melepasnya secara baik-baik.

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan tetap tidak mau ambil pusing soal sikap PT Triwiya Loka Jaya (TLJ), yang kukuh bertahan untuk mengelola pasar tradisional tersebut. Sebab Pemko enggan meneruskan kerja sama dalam hal perpanjangan kontrak kepada PT TLJ.

“Terserah saja mereka mau bilang dan beralasan apapun. Hal itu biasa, sebab yang tadinya mereka dapat (uang dari situ) jadi sekarang tidak dapat,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Jumat (24/9).

Menurut Dongoran, Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim PT TLJ sebagi miliknya sejatinya sudah habis. Itu pula yang diminta PT TLJ perpanjangannya ke Pemko namun tidak menemukan kata sepakat. “Mereka itu sudah kebingungan. Kalau memang sudah habis, ya diberikanlah ke pemerintah. Kan itu pemerintah punya. Ingat, HGB mereka berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Medan,” tegasnya.

Kata Dongoran, masa sewa atau perpanjangan HGB sesuai regulasi terbaru, hanya bisa maksimal lima tahun saja. Untuk itu sesuai hasil rapat koordinasi terakhir dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), pada Selasa (26/9) besok Pemko akan eksekusi PT TLJ dari pasar tersebut. Pihaknya pun mempersilahkan upaya hukum yang akan ditempuh PT TLJ terkait masalah ini. “Ya itu hak mereka. Selaku pemerintah, kami juga ada hak di situ,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kabag Perekonomian Setdako Medan, Nasib. Pemko ia tegaskan tidak akan mundur untuk kembali mengambil pasar tersebut karena masa kontrak dengan PT TLJ yang selama ini mengelola pasar itu tidak diperpanjang lagi. “Terserah saja mereka mau bilang apa, yang jelas dalam waktu dekat kita eksekusi secara paksa kalau tetap bertahan. Yang keliru bukan Pemko melainkan PT TLJ. Merekalah yang tidak paham bagaimana sistem kontrak dengan Pemko. Kita lihat saja bagaimana nanti sebenarnya,” ungkapnya.

Pihaknya tidak mau berbalas pantun dengan PT. TLJ soal Pasar Pringgan. Dia meyakini sudah membahas antara lintas SKPD terkait bersama pimpinan dan aparat hukum soal perjanjian kontrak tersebut. Untuk itu, eksekusi Pasar Pringgan tetap dilakukan secara paksa kalau PT. TLJ tidak bersedia melepasnya secara baik-baik.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/