26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

150 Personel Siap Turun ‘Amankan’ Pringgan

“Memang benar bangunan itu mereka yang bangun, tapi di atas lahan milik Pemko. Ini yang dinamakan Build Operate and Transfer (BOT). Artinya setelah terjadi perjanjian kontrak antara Pemko dengan PT TLJ maka pihak ketiga mendirikan bangunannya. Namun, setelah habis masa kontrak dan Pemko tidak memperpanjang kontraknya, maka secara otomatis bangunan itu jadi milik Pemko. Jadi enggak ada lagi hak PT TLJ di situ,” jelas Nasib.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menyebutkan, dalam eksekusi nanti pihaknya siap menurunkan 150 personel gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, TNI, Kajari Medan dan unsur kecamatan serta kelurahan setempat.

“Kalau tidak ada halangan, eksekusi Pasar Pringgan dilaksanakan Selasa depan. Keputusan tersebut sudah final pada saat rapat bersama instansi terkait,” katanya.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seperti sudah melayangkan surat peringatan tiga kali kepada pihak pengelola Pasar Pringgan saat ini. Untuk itu, kita berharap supaya pihak ketiga yang saat ini mengelola pasar itu supaya legowo melepaskannya mengingat masa kontrak dengan pihak Pemko sudah berakhir.

Eksekusi nanti apakah hanya untuk menakut-nakuti PT TLJ yang sudah puluhan tahun mengelola Pringgan? “Kami tidak akan mundur lagi. Kontrak antara pihak ketiga dengan Pemko Medan sudah habis tahun lalu dan tidak diperpanjang lagi. Jadi, tidak ada alasan bagi pengelola saat ini untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean meminta kedua belah pihak bisa menahan diri dengan melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar terbaik. “Bila dalam pertemuan tidak membuahkan hasil, maka Pemko dapat mengambil kebijakan,” katanya.

Menurutnya, masalah ini terjadi karena ketidaktegasan Pemko selama ini atas aset miliknya. “Ini harus menjadi pengalaman pada masa akan datang terhadap aset-aset Pemko Medan,” katanya.

Disinggung bahwa kebijakan eksekusi ini lantaran sikap PT TLJ yang tidak kooperatif terhadap penyerahan aset ke Pemko Medan, politisi Demokrat itu menyebut bisa saja dilakukan pertemuan ulang yang disepakati kedua pihak. “Intinya harus pendekatan persuasif. Kan bisa dijadwal ulang (pertemuannya). Kita juga jadi curiga kepada Pemko kok tiba-tiba agresif? Ada apa ini?” tanya Anton. (prn/ila)

 

“Memang benar bangunan itu mereka yang bangun, tapi di atas lahan milik Pemko. Ini yang dinamakan Build Operate and Transfer (BOT). Artinya setelah terjadi perjanjian kontrak antara Pemko dengan PT TLJ maka pihak ketiga mendirikan bangunannya. Namun, setelah habis masa kontrak dan Pemko tidak memperpanjang kontraknya, maka secara otomatis bangunan itu jadi milik Pemko. Jadi enggak ada lagi hak PT TLJ di situ,” jelas Nasib.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menyebutkan, dalam eksekusi nanti pihaknya siap menurunkan 150 personel gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, TNI, Kajari Medan dan unsur kecamatan serta kelurahan setempat.

“Kalau tidak ada halangan, eksekusi Pasar Pringgan dilaksanakan Selasa depan. Keputusan tersebut sudah final pada saat rapat bersama instansi terkait,” katanya.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Seperti sudah melayangkan surat peringatan tiga kali kepada pihak pengelola Pasar Pringgan saat ini. Untuk itu, kita berharap supaya pihak ketiga yang saat ini mengelola pasar itu supaya legowo melepaskannya mengingat masa kontrak dengan pihak Pemko sudah berakhir.

Eksekusi nanti apakah hanya untuk menakut-nakuti PT TLJ yang sudah puluhan tahun mengelola Pringgan? “Kami tidak akan mundur lagi. Kontrak antara pihak ketiga dengan Pemko Medan sudah habis tahun lalu dan tidak diperpanjang lagi. Jadi, tidak ada alasan bagi pengelola saat ini untuk mempertahankannya,” tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean meminta kedua belah pihak bisa menahan diri dengan melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar terbaik. “Bila dalam pertemuan tidak membuahkan hasil, maka Pemko dapat mengambil kebijakan,” katanya.

Menurutnya, masalah ini terjadi karena ketidaktegasan Pemko selama ini atas aset miliknya. “Ini harus menjadi pengalaman pada masa akan datang terhadap aset-aset Pemko Medan,” katanya.

Disinggung bahwa kebijakan eksekusi ini lantaran sikap PT TLJ yang tidak kooperatif terhadap penyerahan aset ke Pemko Medan, politisi Demokrat itu menyebut bisa saja dilakukan pertemuan ulang yang disepakati kedua pihak. “Intinya harus pendekatan persuasif. Kan bisa dijadwal ulang (pertemuannya). Kita juga jadi curiga kepada Pemko kok tiba-tiba agresif? Ada apa ini?” tanya Anton. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/