MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyerahan pengelolaan aset Pasar Pringgan kepada Pemerintah Kota Medan batal terlaksana, Jumat (8/9). Hal itu disebabkan pihak PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan, masih berkelit atas masalah ini.
Agenda penyerahan aset ini berlangsung di lantai II, Kantor Wali Kota Medan tepatnya di ruang Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan, hanya dihadiri perwakilan PT TLJ tanpa mmebawa surat kuasa dari pimpinan tertinggi perusahaan itu. Alhasil berita acara penyerahan aset tidak bisa terlaksana, dikarenakan tidak adanya surat kuasa tersebut.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan, Nasib, pihaknya segera melayangkan surat peringatan pengosongan Pasar Pringgan selama 3×24 jam. “Senin kami akan rapat koordinasi untuk pengambilalihan aset Pringgan,” katanya kepada Sumut Pos, usai memimpin pertemuan.
Pemko Medan, lanjut Nasib, akan melibatkan aparat hukum dalam hal pengosongan Pasar Pringgan. “Kalau memang belum mau pindah, kami akan eksekusi. Masak harta kita sama orang sudah setahun lebih,” tegasnya.
Mengenai masalah royalti, Nasib meminta pihak PD Pasar memelajari klausul nota kesepakatan bersama (MoU) terdahulu. Karena pihak PT TLJ berkelit dalam MoU dimaksud tidak ada mengatur tentang royalti. “Coba dicek salah satu pasal dalam klausulnya. Kalau memang ada, yang sebagian diambil mereka sebagai bahan tuntutan pertama kita. Nah yang mereka ambil setahun lebih itu, itu ilegal dan wajib mereka berikan kepada Pemko Medan. Kalau tidak itu pungli,” kata Nasib.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyerahan pengelolaan aset Pasar Pringgan kepada Pemerintah Kota Medan batal terlaksana, Jumat (8/9). Hal itu disebabkan pihak PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan, masih berkelit atas masalah ini.
Agenda penyerahan aset ini berlangsung di lantai II, Kantor Wali Kota Medan tepatnya di ruang Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan, hanya dihadiri perwakilan PT TLJ tanpa mmebawa surat kuasa dari pimpinan tertinggi perusahaan itu. Alhasil berita acara penyerahan aset tidak bisa terlaksana, dikarenakan tidak adanya surat kuasa tersebut.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan, Nasib, pihaknya segera melayangkan surat peringatan pengosongan Pasar Pringgan selama 3×24 jam. “Senin kami akan rapat koordinasi untuk pengambilalihan aset Pringgan,” katanya kepada Sumut Pos, usai memimpin pertemuan.
Pemko Medan, lanjut Nasib, akan melibatkan aparat hukum dalam hal pengosongan Pasar Pringgan. “Kalau memang belum mau pindah, kami akan eksekusi. Masak harta kita sama orang sudah setahun lebih,” tegasnya.
Mengenai masalah royalti, Nasib meminta pihak PD Pasar memelajari klausul nota kesepakatan bersama (MoU) terdahulu. Karena pihak PT TLJ berkelit dalam MoU dimaksud tidak ada mengatur tentang royalti. “Coba dicek salah satu pasal dalam klausulnya. Kalau memang ada, yang sebagian diambil mereka sebagai bahan tuntutan pertama kita. Nah yang mereka ambil setahun lebih itu, itu ilegal dan wajib mereka berikan kepada Pemko Medan. Kalau tidak itu pungli,” kata Nasib.