25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Awas, Jajanan Dicampur Pil ‘Berbahaya’ PCC

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti ribuan obat-obatan berbahaya dan tersangka saat pengungkapan kasus produksi ilegal obat Somadril (PCC), di Dir IV Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).Dari hasil pengungkapan diamankan 4 tersangka, beserta barang bukti 19 ribu butir PCC dari jasa ekspedisi, 4 ton bahan baku PCC di Cimahi, serta 152 ribu butir PCC di Baturaden. Selain itu diamankan pula uang tunai Rp 450 juta yang digunakan sebagai suap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kendati bos besar produsen PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) telah tertangkap, ternyata pil berbahaya itu masih beredar juga. Yang terbaru, seorang bandar PCC diringkus di Medan dengan barang bukti 2.130 butir PCC. Bahkan, Poldasu dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi, ada jajanan anak dicampur PCC.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya sudah melakukan razia dengan BPOM dan mencurigai beberapa jajanan anak yang mengandung PCC.

“Namun setelah kita melakukan uji lab, ternyata tidak ditemukan. Untuk itu kita bersama BPOM dan dinas terkait akan terus melakukan razia rutin ke apotek-apotek untuk mengawasi pil PCC ini,” kata Hendri kepada wartawan, Minggu (24/9).

Dia mengatakan, pil PCC saat ini belum dikategorikan narkotika, namun keberadaannya memang terlarang karena berbahaya bila disalahgunakan. “Pil ini pada dasarnya untuk menenangkan orang yang mengalamai gangguan kejiwaan mana kala dia mengamuk. Tapi, berbahaya bila yang dikonsumsi orang waras apalagi anak-anak,” terangnya.

Kembali dia mengimbau kepada apotek-apotek di Medan untuk tidak menjual pil PCC sembarangan tanpa resep dokter. “Kita akan menangkap mereka yang dengan sengaja menjual pil ini kepada masyarakat,” pungkas Hendri.

Menyikapi hal ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut meminta kepada aparat kepolisian menyikapi ancaman PCC dengan serius. Ketua DPD Granat Sumut, Hamdani Harahap menyebut, ada ancaman serius yang harus segera diputus mata rantainya. Soal pil PCC yang pada dasarnya obat-obatan, dia berharap pemerintah turut ikut mengawasi.

“Poinnya adalah obat-obatan yang disalahgunakan, ya seperti PCC ini. Saya sendiri belum mengetahui, apakah ini narkotika atau bukan, tapi konteknsya ini obat yang disalahgunakan. Siapa yang bertanggungjawab akan peredarannya, selain polisi pemerintah setempat juga harus mengawasi,” kata Hamdani.

Penyelenggara negara katanya harus menyelidiki mulai dari produksi, distribusi hingga ke jual-beli di masyarakat. “Jadi kita tak perlu heboh, ini narkotika jenis baru. Tinggal ditelusuri saja dari mana asal PCC ini. Jangan ini dijadikan ‘ajang’ kepentingan penyelenggara negara. Tidak sulit kok memberantasnya,” pungkas Hamdani. (jpg/dvs)

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti ribuan obat-obatan berbahaya dan tersangka saat pengungkapan kasus produksi ilegal obat Somadril (PCC), di Dir IV Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).Dari hasil pengungkapan diamankan 4 tersangka, beserta barang bukti 19 ribu butir PCC dari jasa ekspedisi, 4 ton bahan baku PCC di Cimahi, serta 152 ribu butir PCC di Baturaden. Selain itu diamankan pula uang tunai Rp 450 juta yang digunakan sebagai suap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kendati bos besar produsen PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) telah tertangkap, ternyata pil berbahaya itu masih beredar juga. Yang terbaru, seorang bandar PCC diringkus di Medan dengan barang bukti 2.130 butir PCC. Bahkan, Poldasu dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi, ada jajanan anak dicampur PCC.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya sudah melakukan razia dengan BPOM dan mencurigai beberapa jajanan anak yang mengandung PCC.

“Namun setelah kita melakukan uji lab, ternyata tidak ditemukan. Untuk itu kita bersama BPOM dan dinas terkait akan terus melakukan razia rutin ke apotek-apotek untuk mengawasi pil PCC ini,” kata Hendri kepada wartawan, Minggu (24/9).

Dia mengatakan, pil PCC saat ini belum dikategorikan narkotika, namun keberadaannya memang terlarang karena berbahaya bila disalahgunakan. “Pil ini pada dasarnya untuk menenangkan orang yang mengalamai gangguan kejiwaan mana kala dia mengamuk. Tapi, berbahaya bila yang dikonsumsi orang waras apalagi anak-anak,” terangnya.

Kembali dia mengimbau kepada apotek-apotek di Medan untuk tidak menjual pil PCC sembarangan tanpa resep dokter. “Kita akan menangkap mereka yang dengan sengaja menjual pil ini kepada masyarakat,” pungkas Hendri.

Menyikapi hal ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut meminta kepada aparat kepolisian menyikapi ancaman PCC dengan serius. Ketua DPD Granat Sumut, Hamdani Harahap menyebut, ada ancaman serius yang harus segera diputus mata rantainya. Soal pil PCC yang pada dasarnya obat-obatan, dia berharap pemerintah turut ikut mengawasi.

“Poinnya adalah obat-obatan yang disalahgunakan, ya seperti PCC ini. Saya sendiri belum mengetahui, apakah ini narkotika atau bukan, tapi konteknsya ini obat yang disalahgunakan. Siapa yang bertanggungjawab akan peredarannya, selain polisi pemerintah setempat juga harus mengawasi,” kata Hamdani.

Penyelenggara negara katanya harus menyelidiki mulai dari produksi, distribusi hingga ke jual-beli di masyarakat. “Jadi kita tak perlu heboh, ini narkotika jenis baru. Tinggal ditelusuri saja dari mana asal PCC ini. Jangan ini dijadikan ‘ajang’ kepentingan penyelenggara negara. Tidak sulit kok memberantasnya,” pungkas Hamdani. (jpg/dvs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/