Selanjutnya, Camat Medan Helvetia juga disarankan untuk memerintahkan Kepala Kelurahan Cinta Damai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesalahan atau yang paling bertanggung jawab dalam persoalan lolosnya dua siswa mampu lewat jalur miskin terletak pada aparatur pemerintahan paling bawah, yaitu kepala lingkungan, kepala dusun, dan kepala desa atau lurah. Sebab, apartur itulah yang paling mengenal warganya,” kata Abyadi.
Sebelumnya, lanjut Abyadi, dia merasa aneh dan janggal, ketika ditanya kepada oknum tersebut apakah ada warganya orang miskin, ternyata dijawab tidak ada. Lantas, dipertanyakanlah kenapa menerbitkan surat keterangan miskin atau tidak mampu?
“Pelanggaran birokrasi yang telah terjadi ini sangat fatal dan mereka itu merupakan ‘gawang’ tertibnya pelaksanaan administrasi negara. Apa yang telah dilakukan mereka itu telah membohongi banyak pihak termasuk dirinya sendiri,” tutur Abyadi.
Sebelum PPDB Online diterapkan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa jalur nonakademik sangat rawan dan berpotensi terjadinya kecurangan. Hal inipun terbukti, dan faktanya telah terjadi.”Ke depan, harus dibangun sebuah sistem yang ketat dan tertata baik. Sehingga, benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian, instansi terkait yakni Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan harus memiliki data yang akurat. Dengan begitu, peluang terjadinya kecurangan administrasi bisa diminimalisir atau dicegah,” cetus Abyadi. (ris/ila)