32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Warung Makan Pinggiran Wajib Bayar Pajak

MEDAN- Bagi restoran dan rumah makan diwajibkan membayar pajak, pasalnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan menetapkan pajak restoran dan rumah makan pinggiran, yang memiliki pendapatan di atas Rp9 juta per bulan.

Demikian disampaikan Kadispenda Medan, Drs H Syahrul Harahap MM kepada wartawan, Senin (24/10). Menurut dia, pungutan itu dilakukan berdasarkan UU No 28/2009 pajak daerah dan retribusi daerah telah diturunkan dalam  perda tentang pajak daerah. Di perda itu, pengusaha restoran atau rumah makan, yang pendapatannya di bawah Rp9 juta per bulan maka tidak dikenakan pajak.

Syahrul mengatakan, sekarang ini pihaknya sedang melakukan pemantauan terkait pembayaran pajak di setiap restoran atau rumah makan. Sistem pemantauannya dilakukan secara manual, yakni dengan sistem petugas lapangan menghitung jumlah rata-rata pengunjung di satu  rumah makan.

“Kita tetap memantau, memanggil dan memeriksa rumah makan dan restoran.Berapa penghasilan dalam  sebulan dan berapa, yang layak dibayar pajaknya. Intinya, pengusaha harus mengeluarkan pajak sebesar 10 persen,” ujarnya.
Kewajiban pembayaran tanpa pengecualian kepada seluruh pengusaha rumah makan, apabila ada yang berkelit atau rumah makan enggan membayarnya. Perda telah mengatur sanksinya, seperti sanksi pencabutan izin usaha.
Dia menambahkan, pengutipan pajak yang dilakukan tidak hanya karena ada nama usahanya tempatnya mewah, melainkan pedagang pinggiran toko memiliki bangunan tetap dikenakan pajak.

“Khusus pedagang pinggiran dikenakan pajak, tapi bukan menjadi dasar atau dalih tak bisa dipindahkan. Sifatnya hanya mengutip dari setiap usahanya yang berdiri di Kota Medan,” katanya.

Pemberlakukan aturan ini, paparnya sudah berlaku sejak awal 2011 lalu di Kota Medan dan sejumlah kota besar lain yang ada di Indonesia malah sudah lebih dahulu memberlakukannya. Sekarang ini, Jakarta, Surabaya dan beberapa kota lainnya sudah menerapakan UU No 28/2009. Hasilnya, pajak yang dikutip untuk kepentingan pembangunan daerah. “Semakin besar pajaknya, maka semakin meningkatlah pembangunan fasilitas publik di Kota Medan,” sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Ir H Syaiful Bahri menegaskan, pengusaha restoran dan rumah makan tidak bisa menipu pembayaran pajak. Karena, setiap bulan Dispenda meminta print dari pengusaha tersebut. (adl)

MEDAN- Bagi restoran dan rumah makan diwajibkan membayar pajak, pasalnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan menetapkan pajak restoran dan rumah makan pinggiran, yang memiliki pendapatan di atas Rp9 juta per bulan.

Demikian disampaikan Kadispenda Medan, Drs H Syahrul Harahap MM kepada wartawan, Senin (24/10). Menurut dia, pungutan itu dilakukan berdasarkan UU No 28/2009 pajak daerah dan retribusi daerah telah diturunkan dalam  perda tentang pajak daerah. Di perda itu, pengusaha restoran atau rumah makan, yang pendapatannya di bawah Rp9 juta per bulan maka tidak dikenakan pajak.

Syahrul mengatakan, sekarang ini pihaknya sedang melakukan pemantauan terkait pembayaran pajak di setiap restoran atau rumah makan. Sistem pemantauannya dilakukan secara manual, yakni dengan sistem petugas lapangan menghitung jumlah rata-rata pengunjung di satu  rumah makan.

“Kita tetap memantau, memanggil dan memeriksa rumah makan dan restoran.Berapa penghasilan dalam  sebulan dan berapa, yang layak dibayar pajaknya. Intinya, pengusaha harus mengeluarkan pajak sebesar 10 persen,” ujarnya.
Kewajiban pembayaran tanpa pengecualian kepada seluruh pengusaha rumah makan, apabila ada yang berkelit atau rumah makan enggan membayarnya. Perda telah mengatur sanksinya, seperti sanksi pencabutan izin usaha.
Dia menambahkan, pengutipan pajak yang dilakukan tidak hanya karena ada nama usahanya tempatnya mewah, melainkan pedagang pinggiran toko memiliki bangunan tetap dikenakan pajak.

“Khusus pedagang pinggiran dikenakan pajak, tapi bukan menjadi dasar atau dalih tak bisa dipindahkan. Sifatnya hanya mengutip dari setiap usahanya yang berdiri di Kota Medan,” katanya.

Pemberlakukan aturan ini, paparnya sudah berlaku sejak awal 2011 lalu di Kota Medan dan sejumlah kota besar lain yang ada di Indonesia malah sudah lebih dahulu memberlakukannya. Sekarang ini, Jakarta, Surabaya dan beberapa kota lainnya sudah menerapakan UU No 28/2009. Hasilnya, pajak yang dikutip untuk kepentingan pembangunan daerah. “Semakin besar pajaknya, maka semakin meningkatlah pembangunan fasilitas publik di Kota Medan,” sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Ir H Syaiful Bahri menegaskan, pengusaha restoran dan rumah makan tidak bisa menipu pembayaran pajak. Karena, setiap bulan Dispenda meminta print dari pengusaha tersebut. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/