MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Syarizal Arief hari ini, Selasa (25/10). Pemeriksaan itu untuk mendalami keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi Videotron di Disperindag Kota Medan.
“Kita sudah panggil dia (Syarizal Arief) dua kali untuk dimintai keterangan. Besok (hari ini, Red) kita periksa kembali,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Senin (24/10) siang.
Menurutnya, pihaknya akan terus memanggil Syahrizal Arif untuk mendalami kasus tersebut dan tidak tutup kemungkinan status Syarizal Arief sebagai saksi akan naik menjadi tersangka. Karena itu, penyidik Pidsus Kejari Medan terus memintai keterangannya dalam kasus ini.”Jika kita butuh keterangan dari dia, kita akan panggil dia,” jelas Haris.
Setelah itu, lanjutnya, akan dilakukan ekspos internal melihat hasil penyidikan dilakukan oleh Kejari Medan untuk menetapkan para tersangka dalam kasus ini.”Kita lihat nanti hasil ekspos internal kita,” tuturnya.
Seperti diketahui, pihak Kejari Medan, sudah ada memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan dari Disperindag Kota Medan dalam agenda proses penyidikan untuk pemeriksaan saksi.”Sudah 10 orang lebih saksi dimintai keterangan. Tapi, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” sebutnya.
Pihak Kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Tapi, semua menunggu hasil proses penyidikan yang akan diketahui setelah digelar ekspos internal di Kejari Medan.”Sabar, bila sudah ada pastinya dikasih tahu,” katanya.
Begitu juga, pihak Pidsus Kejari Medan sudah mengirim berkas ke auditor BPKP Perwakilan Sumut untuk dilakukan penghitungan kerugian dalam kasus ini.
Penyidik Kejari Medan tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (Videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp3,1 miliar. Proyek itu dinilai mubazir lantaran alat untuk memberikan informasi harga kebutuhan pokok itu tidak berfungsi sebagai mana mestinya. (gus/ila)