29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

SHM Diduga Dibagi ke Oknum Jaksa

Warga Berharap Ganti Rugi Adil

Sementara, masyarakat yang mendiami areal lahan pembangunan tol Medan-Binjai di kawasan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, tetap ngotot meminta hak ganti rugi mereka secara adil. Begitulah yang ditegaskan Saut Simaremare, seorang warga yang ditemui Sumut Pos, Selasa (24/10). Dikatakan pria berusia 61 tahun ini, seluruh masyarakat yang tempat tinggalnya menjadi areal pembebasan pembangunan tol, mendukung pemerintah demi kemajuan pembangunan. Hanya saja, lebih kurang 374 KK yang akan diganti rugi harus dibayarkan haknya secara wajar.

“Intinya berikan hak kami sesuai dengan nilai tanah dan bangunan, jangan sakiti dan zolimi kami. Seluruh masyarakat tetap mendukung pembangunan tol bila dibayarkan sesuai yang disepakati,” tegas Saut.

Disinggung adanya gugat-menggugat di areal lahan yang mereka tempati, Saut tidak memperdulikan masalah itu. Mereka tetap memperjuangkan hak mereka secara adil dari pemerintah. “Kita tidak campuri gugat menggugat yang sedang berlangsung. Siapapun yang menang atau kalah itu keputusan pengadilan, masalah ganti rugi harus tetap diprioritaskan sesuai kesepakatan dengan masyarakat,” tegas Saut.

Dijelaskan pria yang menetap di Kawat 3, Tanjungmulia Hilir, Medan Deli ini, dalam proses ganti rugi yang sudah berulang kali dilakukan pertemuan belum merumuskan hasil. Sebabnya, tim pembebasan lahan tidak transparan mengenai nilai tanah yang akan diberikan kepada masyarakat yang diganti rugi.

Penyebabnya, tim pembebasan lahan tidak mengacu kepada kajian jasa penilai publik (KJJP) untuk memberikan hak ganti rugi kepada warga, sehingga pergantian rugi tidak sesuai dengan nilai tanah yang akan diterima oleh masyarakat.

“Kita minta kepada tim pembebasan lahan untuk mengacu kepada KJJP, jadi ganti rugi kepada masyarakat dapat sesuai dengan nilai tanah yang diterima. Dengan adanya keterbukaan sesuai dengan KJJP, maka masyarakat yang mempunya SK Lurah, SK Camat dan SHM bisa disesuaikan dengan nilai tanah yang akan diterima. Jagan suka-suka mereka dengan menyakiti masyarakat,” tegas Saut.

Disinggung adanya pertemuan masalah ganti rugi dengan pembagian hak antara pemilik 16 SHM sebesar 70 persen dan hak masyarakat 30 persen, pria yang telah memilik cucu ini membantah, mereka tidak ada menyepakati ganti rugi dengan pihak yang mengaku memilik SHM di lahan yang ditempati masyarakat.

Warga Berharap Ganti Rugi Adil

Sementara, masyarakat yang mendiami areal lahan pembangunan tol Medan-Binjai di kawasan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, tetap ngotot meminta hak ganti rugi mereka secara adil. Begitulah yang ditegaskan Saut Simaremare, seorang warga yang ditemui Sumut Pos, Selasa (24/10). Dikatakan pria berusia 61 tahun ini, seluruh masyarakat yang tempat tinggalnya menjadi areal pembebasan pembangunan tol, mendukung pemerintah demi kemajuan pembangunan. Hanya saja, lebih kurang 374 KK yang akan diganti rugi harus dibayarkan haknya secara wajar.

“Intinya berikan hak kami sesuai dengan nilai tanah dan bangunan, jangan sakiti dan zolimi kami. Seluruh masyarakat tetap mendukung pembangunan tol bila dibayarkan sesuai yang disepakati,” tegas Saut.

Disinggung adanya gugat-menggugat di areal lahan yang mereka tempati, Saut tidak memperdulikan masalah itu. Mereka tetap memperjuangkan hak mereka secara adil dari pemerintah. “Kita tidak campuri gugat menggugat yang sedang berlangsung. Siapapun yang menang atau kalah itu keputusan pengadilan, masalah ganti rugi harus tetap diprioritaskan sesuai kesepakatan dengan masyarakat,” tegas Saut.

Dijelaskan pria yang menetap di Kawat 3, Tanjungmulia Hilir, Medan Deli ini, dalam proses ganti rugi yang sudah berulang kali dilakukan pertemuan belum merumuskan hasil. Sebabnya, tim pembebasan lahan tidak transparan mengenai nilai tanah yang akan diberikan kepada masyarakat yang diganti rugi.

Penyebabnya, tim pembebasan lahan tidak mengacu kepada kajian jasa penilai publik (KJJP) untuk memberikan hak ganti rugi kepada warga, sehingga pergantian rugi tidak sesuai dengan nilai tanah yang akan diterima oleh masyarakat.

“Kita minta kepada tim pembebasan lahan untuk mengacu kepada KJJP, jadi ganti rugi kepada masyarakat dapat sesuai dengan nilai tanah yang diterima. Dengan adanya keterbukaan sesuai dengan KJJP, maka masyarakat yang mempunya SK Lurah, SK Camat dan SHM bisa disesuaikan dengan nilai tanah yang akan diterima. Jagan suka-suka mereka dengan menyakiti masyarakat,” tegas Saut.

Disinggung adanya pertemuan masalah ganti rugi dengan pembagian hak antara pemilik 16 SHM sebesar 70 persen dan hak masyarakat 30 persen, pria yang telah memilik cucu ini membantah, mereka tidak ada menyepakati ganti rugi dengan pihak yang mengaku memilik SHM di lahan yang ditempati masyarakat.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/