34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Warga Tanjungmulia Hilir Khawatir Tak Dapat Ganti Rugi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencananya akan dijadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan rencananya bakal menggelar sidang lapangan di lahan warga yang terdampak pembangunan jalan tol Medan-Binjai di Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Selasa (10/10). Untuk mengamankan jalannya sidang lapangan ini, PN Medan sudah berkordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

“Pastinya, pada umumnya kita surati lurah dan pihak kepolisian untuk mengamankan jalan sidang lapangan itu,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Senin (9/10) sore.

Menurutnya, sidang lapangan ini dilakukan untuk melihat lebih jelas objek gugat dan melihat jelas permasalahan dalam gugatan tersebut. Baik dari tergugat dan penggugat juga dihadirkan dalam sidang lapangan. “Ini dilakukan memperjelaskan objek dan permasalahan gugatan tersebut. Tidak ada lain, itu tujuan digelar sidang lapangan,” tutur Erintuah.

Selain itu, PN Medan sifat memediasikan dan mencari jalan keluar agar proses ganti rugi bisa berjalan secara baik dan ada kekuatan hukum. Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan jalan tol Medan-Binjai bisa berjalan dengan maksimal. “Biar pengadilan memberikan solusi dengan melakukan pembayaran atas ganti rugi dengan ganti rugi sudah dititipkan ke PN Medan,” tandasnya.

Diketahui, penggugat dalam perkara ini, adalah Tengku Azan Khan, Tengku Awaluddin Taufq dan Tengku Isywari. Kuasa hukum Aprizon penggugat menjelaskan mereka adalah alih waris Sultan Amaludin? Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X.

Sementara, warga Jalan Kawat Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, mengaku tak mau terlibat soal sengketa lahan antara ahli waris Sultan Deli X dengan tergugat BPN dan tim penyelesaian tanah proyek jalan tol Medan-Binjai. Namun, mereka berharap soal pembagian uang ganti rugi untuk warga terdampak penggusuran tidak hilang. “Yang sidang itu ‘kan mereka. Warga di sini cuma berharap adanya uang ganti rugi layak, itu saja,” kata Ramlan (47), warga Tanjungmulia Hilir, kemarin.

Siapa pun pemenang dalam perkara sengketa lahan, sambung Ramlan, bukan menjadi persoalan bagi warga. Akan tetapi, yang jadi masalah kalau nantinya 400 KK lebih warga terdampak penggusuran tidak memperoleh apapun. “Kalau sampai nggak dapat, tentu warga akan ribut. Karena yang digusur adalah bangunan rumah kami,” tuturnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencananya akan dijadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan rencananya bakal menggelar sidang lapangan di lahan warga yang terdampak pembangunan jalan tol Medan-Binjai di Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Selasa (10/10). Untuk mengamankan jalannya sidang lapangan ini, PN Medan sudah berkordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

“Pastinya, pada umumnya kita surati lurah dan pihak kepolisian untuk mengamankan jalan sidang lapangan itu,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada Sumut Pos, Senin (9/10) sore.

Menurutnya, sidang lapangan ini dilakukan untuk melihat lebih jelas objek gugat dan melihat jelas permasalahan dalam gugatan tersebut. Baik dari tergugat dan penggugat juga dihadirkan dalam sidang lapangan. “Ini dilakukan memperjelaskan objek dan permasalahan gugatan tersebut. Tidak ada lain, itu tujuan digelar sidang lapangan,” tutur Erintuah.

Selain itu, PN Medan sifat memediasikan dan mencari jalan keluar agar proses ganti rugi bisa berjalan secara baik dan ada kekuatan hukum. Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan jalan tol Medan-Binjai bisa berjalan dengan maksimal. “Biar pengadilan memberikan solusi dengan melakukan pembayaran atas ganti rugi dengan ganti rugi sudah dititipkan ke PN Medan,” tandasnya.

Diketahui, penggugat dalam perkara ini, adalah Tengku Azan Khan, Tengku Awaluddin Taufq dan Tengku Isywari. Kuasa hukum Aprizon penggugat menjelaskan mereka adalah alih waris Sultan Amaludin? Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X.

Sementara, warga Jalan Kawat Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, mengaku tak mau terlibat soal sengketa lahan antara ahli waris Sultan Deli X dengan tergugat BPN dan tim penyelesaian tanah proyek jalan tol Medan-Binjai. Namun, mereka berharap soal pembagian uang ganti rugi untuk warga terdampak penggusuran tidak hilang. “Yang sidang itu ‘kan mereka. Warga di sini cuma berharap adanya uang ganti rugi layak, itu saja,” kata Ramlan (47), warga Tanjungmulia Hilir, kemarin.

Siapa pun pemenang dalam perkara sengketa lahan, sambung Ramlan, bukan menjadi persoalan bagi warga. Akan tetapi, yang jadi masalah kalau nantinya 400 KK lebih warga terdampak penggusuran tidak memperoleh apapun. “Kalau sampai nggak dapat, tentu warga akan ribut. Karena yang digusur adalah bangunan rumah kami,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/