JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah yang digelar di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara, kemungkinan akan digelar tiga gelombang. Masing-masing Februari, akhir Maret dan Juni mendatang.
Kemungkinan hadir sebagaimana penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, rencana pelantikan akan dilaksanakan dalam tiga gelombang. Hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, jadwal persidangan MK, serta prosedur administrasi penetapan, pengusulan dan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.
“Karena itu ‎Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih tanpa Gugatan ke MK, dapat dilantik pada bulan Februari 2016,” ujar Tjahjo, di Jakarta, Selasa (26/1).
Sebagaimana diketahui, pilkada di Sumut sedianya digelar di 23 daerah. Namun dari total tersebut baru 21 daerah yang menggelar pilkada. Sementara dua daerah lain masing-masing Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun masih mengalami penundaan dan kemungkinan untuk Simalungun baru digelar dalam waktu dekat.
Dari 21 daerah yang telah menggelar pilkada, diketahui hanya delapan daerah yang tidak terdapat gugatan sengketa. Atas dpenjelasan Mendagri, maka pelantikan kepala daerah di delapan daerah ini kemungkinan dilaksanakan Februari mendatang. Masing-masing Nias Barat, Mandailing Natal, Labuhan Batu Utara, Kota Binjai, Tanjung Balai, Karo, Pakpak Barat dan Kabupaten Asahan.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tanpa persidangan lanjutan gugatan di MK dan akkhir masa jabatan sampai Maret, dapat dilantik pada minggu keempat Maret,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya, terdapat 15 pasangan calon menggugat hasil pilkada dari 13 daerah di Sumut. Namun kemudian dalam putusan MK diketahui semua gugatan digugurkan. Dengan demikian pelantikan kepala daerah terpilih dari 13 daerah tersebut dapat dilaksanakan akhir Maret mendatang.
Masing-masing Kota Medan, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai,Kota Sibolga, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu,
Labuhanbatu Selatan, Bupati Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Samosir, Toba Samosir dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Untuk dua daerah lain masing-masing Pematang Siantar dan Simalungun, kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilihnya baru dilakukan Juni mendatang. Namun dapat juga digelar pada Maret, kalau pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan dalam waktu dekat dan tidak ada gugatan atau kalau pun ada, gugatan digugurkan MK.
Hal tersebut mengacu pada penjelasan Mendagri. Menurutnya, pelantikan gelombang ketiga terbuka kalau kemudian terdapat gugatan yang oleh MK dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“‎Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pascaputusan MK dan akhir masa jabatan pada bulan April sampai Juni, dapat dilantik pada akhir Juni. Minimal 36 pasangan bupati/wali kota dan satu pasangan gubernur,” ujar Tjahjo.
Meski dapat dilakukan bertahap berdasarkan perkiraan waktu yang ada, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini tetap tidak menutup kemungkinan pelantikan seluruh kepala daerah hasil pilkada 2015 dapat dilakukan secara serentak dalam satu gelombang.(gir)