29 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Gubsu Harus Realistis

ANDRI GINTING/SUMUT POS KANTOR GUBSU: Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan. Saat ini Sekda pemprovsu definitif belum dilantik.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
KANTOR GUBSU: Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumatera Utara mendatangi Kantor Gubernur Sumut, Selasa (24/2) sore dan bertemu dengan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Salah satu maksud kedatangan mereka menanyakan soal kondisi keuangan Pemprovsu.

“Soal keuangan, kami sudah minta Gubsu untuk realistis. Dua tahun ini target pendapatan asli daerah (PAD) tidak pernah tercapai. Kita meminta agar Pemprovsu realistis soal PAD. Berapa sebenarnya kemampuan PAD Sumut. Dari rapat tadi, kami akan undang seluruh SKPD dan BUMD yang punya potensi PAD untuk memastikan kemampuan PAD tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi C, Yulizar Parlagutan Lubis.

Sedangkan mengenai Pergub No 10/2015 tentang perubahan penjabaran APBD 2015, lanjutnya, penerbitan Peraturan Gubsu No 10/2015 tidak melanggar aturan. “Pergub akan digunakan untuk membayar utang 2014 pada pihak ketiga. Saya memang tidak ikut dalam pertemuan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Tapi menurut informasi pimpinan Komisi C yang sudah konsultasi ke Kemendagri, Pergub itu diperbolehkan. Tidak ada masalah, karena ada aturannya,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Asisten IV Pemprovsu, HM Fitriyus, kas daerah mencukupi untuk membayar utang itu ada sekitar Rp1 triliun lebih dalam kas Pemprovsu. Di mana Rp500 miliar adalah dana BOS, Rp100 miliar untuk dana triwulan pertama ke SKPD, dan Rp265 miliar untuk bayar utang. Pembayaran kewajiban pada pihak ketiga mendahului P-APBD TA 2015 melalui Peraturan Gubernur No 10/2015 dinyatakan legal, formal dan tidak melanggar hukum.  Hal tersebut sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014.

Dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur dan Ketua Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution itu, turut hadir Plh Sekdaprovsu Sabrina, Asisten IV Pemprovsu HM Fitriyus, Kepala Dinas Pendapatan Rajali, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Syafrudin dan Kepala Dinas Bina Marga Effendi Pohan.

Sementara itu hadir unsur Komisi C yaitu Yulizar ParLagutan Lubis, Ajie Karim, HM Hanafiah Harahap, Effendi Napitupulu, Tiaisah Ritonga, Khairul Anuar, Satrya Yudha Wibowo dan sejumlah anggota komisi lainnya. Dalam pertemuan selama 2 jam tersebut membahas 18 poin materi di antaranya evaluasi kewajiban Pemprovsu kepada Kabupaten/kota se-Sumut baik Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Provinsi. “Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi juga sudah konsultasi dengan pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri soal penerbitan Pergub ini,” ujar anggota Komisi C Effendi Napitupulu.

Sementara, Asisten IV HM Fitriyus menegaskan kas daerah masih mencukupi seperti yang disampaikan Yulizar tersebut. Rapat konsultasi dengan Kemendagri itu sendiri berlangsung 17 Februari 2015 yang diterima Kasubdit Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Berdasarkan konsultasi tersebut,  pembayaran kewajiban pada pihak ketiga mendahului P-APBD TA 2015 sesuai dengan Permendagri No 37/2014. Dalam notulensi rapat yang ditandatangani Horas Maurits dan Kepala Biro Keuangan Provsu Ahmad Fuad tersebut, pembayaran kewajiban pemerintah tersebut dilandasi kebutuhan mendesak sesuai yang tertera dalam batang tubuh Peraturan Daerah APBD dan hal tersebut telah dipahami oleh BPK selaku institusi pemeriksa keuangan.

“Pihak Kemendagri menekankan kepada Pemprov Sumut agar dalam tahapan pelaksanaan pembayaran kewajiban pada pihak ketiga untuk kemudian ditindaklanjuti dengan percepatan pengusulan APBD Perubahan 2015. Pembayaran kewajiban tahun 2014 tersebut nantinya diposting dalam anggaran biaya belanja dengan kode rekening yang sama seperti anggaran belanja tahun sebelumnya,” kata Fitriyus. (prn/ila)
Plh Sekdaprovsu Hj Sabrina mengungkapkan tidak mengetahui rincian SKPD mana saja yang tidak mampu mencapai target PAD tahun lalu. “Kebetulan soal rincian itu saya belum terima tembusannya. Bisa ditanya ke SKPD teknisnya, Dinas Pendapatan,” kata Sabrina.

Dia mengaku selama ini tidak masuk di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sehingga tidak dapat mengomentari hal tersebut lebih jauh. “Ini saja saya baru mau masuk ke tim tersebut. Jadi saya masih belajar dulu,” sebutnya kepada Sumut Pos, Rabu (25/2).

Begitupun dengan rumor pemangkasan anggaran di dinas-dinas yang kabarnya untuk membayar hutang pada pihak ketiga, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya uang di kas pemprov ada dan sanggup membayarkan hutang tersebut kepada pihak ketiga. (prn/ila)

ANDRI GINTING/SUMUT POS KANTOR GUBSU: Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan. Saat ini Sekda pemprovsu definitif belum dilantik.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
KANTOR GUBSU: Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumatera Utara mendatangi Kantor Gubernur Sumut, Selasa (24/2) sore dan bertemu dengan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Salah satu maksud kedatangan mereka menanyakan soal kondisi keuangan Pemprovsu.

“Soal keuangan, kami sudah minta Gubsu untuk realistis. Dua tahun ini target pendapatan asli daerah (PAD) tidak pernah tercapai. Kita meminta agar Pemprovsu realistis soal PAD. Berapa sebenarnya kemampuan PAD Sumut. Dari rapat tadi, kami akan undang seluruh SKPD dan BUMD yang punya potensi PAD untuk memastikan kemampuan PAD tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi C, Yulizar Parlagutan Lubis.

Sedangkan mengenai Pergub No 10/2015 tentang perubahan penjabaran APBD 2015, lanjutnya, penerbitan Peraturan Gubsu No 10/2015 tidak melanggar aturan. “Pergub akan digunakan untuk membayar utang 2014 pada pihak ketiga. Saya memang tidak ikut dalam pertemuan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Tapi menurut informasi pimpinan Komisi C yang sudah konsultasi ke Kemendagri, Pergub itu diperbolehkan. Tidak ada masalah, karena ada aturannya,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Asisten IV Pemprovsu, HM Fitriyus, kas daerah mencukupi untuk membayar utang itu ada sekitar Rp1 triliun lebih dalam kas Pemprovsu. Di mana Rp500 miliar adalah dana BOS, Rp100 miliar untuk dana triwulan pertama ke SKPD, dan Rp265 miliar untuk bayar utang. Pembayaran kewajiban pada pihak ketiga mendahului P-APBD TA 2015 melalui Peraturan Gubernur No 10/2015 dinyatakan legal, formal dan tidak melanggar hukum.  Hal tersebut sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014.

Dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur dan Ketua Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution itu, turut hadir Plh Sekdaprovsu Sabrina, Asisten IV Pemprovsu HM Fitriyus, Kepala Dinas Pendapatan Rajali, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Syafrudin dan Kepala Dinas Bina Marga Effendi Pohan.

Sementara itu hadir unsur Komisi C yaitu Yulizar ParLagutan Lubis, Ajie Karim, HM Hanafiah Harahap, Effendi Napitupulu, Tiaisah Ritonga, Khairul Anuar, Satrya Yudha Wibowo dan sejumlah anggota komisi lainnya. Dalam pertemuan selama 2 jam tersebut membahas 18 poin materi di antaranya evaluasi kewajiban Pemprovsu kepada Kabupaten/kota se-Sumut baik Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Provinsi. “Pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi juga sudah konsultasi dengan pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri soal penerbitan Pergub ini,” ujar anggota Komisi C Effendi Napitupulu.

Sementara, Asisten IV HM Fitriyus menegaskan kas daerah masih mencukupi seperti yang disampaikan Yulizar tersebut. Rapat konsultasi dengan Kemendagri itu sendiri berlangsung 17 Februari 2015 yang diterima Kasubdit Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Berdasarkan konsultasi tersebut,  pembayaran kewajiban pada pihak ketiga mendahului P-APBD TA 2015 sesuai dengan Permendagri No 37/2014. Dalam notulensi rapat yang ditandatangani Horas Maurits dan Kepala Biro Keuangan Provsu Ahmad Fuad tersebut, pembayaran kewajiban pemerintah tersebut dilandasi kebutuhan mendesak sesuai yang tertera dalam batang tubuh Peraturan Daerah APBD dan hal tersebut telah dipahami oleh BPK selaku institusi pemeriksa keuangan.

“Pihak Kemendagri menekankan kepada Pemprov Sumut agar dalam tahapan pelaksanaan pembayaran kewajiban pada pihak ketiga untuk kemudian ditindaklanjuti dengan percepatan pengusulan APBD Perubahan 2015. Pembayaran kewajiban tahun 2014 tersebut nantinya diposting dalam anggaran biaya belanja dengan kode rekening yang sama seperti anggaran belanja tahun sebelumnya,” kata Fitriyus. (prn/ila)
Plh Sekdaprovsu Hj Sabrina mengungkapkan tidak mengetahui rincian SKPD mana saja yang tidak mampu mencapai target PAD tahun lalu. “Kebetulan soal rincian itu saya belum terima tembusannya. Bisa ditanya ke SKPD teknisnya, Dinas Pendapatan,” kata Sabrina.

Dia mengaku selama ini tidak masuk di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sehingga tidak dapat mengomentari hal tersebut lebih jauh. “Ini saja saya baru mau masuk ke tim tersebut. Jadi saya masih belajar dulu,” sebutnya kepada Sumut Pos, Rabu (25/2).

Begitupun dengan rumor pemangkasan anggaran di dinas-dinas yang kabarnya untuk membayar hutang pada pihak ketiga, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya uang di kas pemprov ada dan sanggup membayarkan hutang tersebut kepada pihak ketiga. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/