25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Distankan Buka Posko Pengurusan TDKP di Belawan, Gratis, 3 Hari selesai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan membuka 2 posko pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) kepada para nelayan di Kecamatan Medan Belawan, Kamis (24/2) lalu. Melalui UPT, Distankan Kota Medan membuka kedua posko itu di Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, dan Kantor Lurah Belawan Bahagia.

Kabid Perikanan Tangkap Distankan Kota Medan, Friska Irnawati Purba mengatakan, langkah dibukanya kedua posko ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, yang meminta pihaknya membuka posko pengurusan TDKP kepada para nelayan di Medan Belawan. Sebab, TDKP merupakan syarat bagi para nelayan agar bisa mendapatkan BBM bersubsidi, untuk operasional kapal-kapal mereka.

“Mulai hari ini (Kamis), kami telah membuka (pengurusan TDKP) di 2 lokasi, yakni Kantor Lurah Belawan Bahagia dan Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan,” ungkap Friska.

Namun, lanjut Friska, pada hari pertama dibukanya posko pengurusan TDKP, hanya posko di Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, yang didatangi para nelayan untuk mengambil formulir. Sedangkan untuk posko di Kantor Lurah Belawan Bahagia, belum ada seorang pun nelayan yang datang untuk mengambil formulir.

“Jumlah formulir TDKP yang sudah diambil nelayan di Posko Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, ada sebanyak 60 formulir. Dan sudah dikembalikan sebanyak 32 berkas. Sedangkan di Posko Kelurahan Belawan Bahagia, belum ada nelayan yang mengambil formulir,” tuturnya.

Dia menjelaskan, formulir yang telah diisi dan dikembalikan nelayan, akan dibawa petugas ke Kantor Distankan Kota Medan di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Selanjutnya, Kepala Diskantan Kota Medan akan menurunkan petugas melakukan pengukuran kapal.

“Setelah pengukuran, baru kemudian diterbitkan TDKP-nya. Estimasi waktu selesainya pengurusan TDKP adalah 3 hari kerja, setelah pengembalian formulir,” beber Friska.

Menurut Friska, pengoperasian posko pengurusan TDKP ini, tak hanya di 2 lokasi itu, namun akan terus dilakukan pada sejumlah lokasi di Kecamatan Medan Belawan, secara bergantian. Pada Jumat (25/2), posko dibuka di lokasi lainnya, yakni di Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, untuk menjangkau nelayan di kelurahan tersebut.

“Pengurusan TDKP ini gratis. Nelayan hanya cukup menyediakan materai,” bebernya.

Dia juga mengatakan, formulir itu berisikan data nelayan dan data kapal. Di antaranya ukuran, merek mesin, kekuatan daya, nomor seri mesin, alat penangkap ikan, dan pangkalan pendaratan. Di samping mengisi formulir, juga dilampirkan surat pernyataan bermaterai tentang kepemilikan satu unit kapal ukuran paling besar 5 GT, dan kesanggupan melaporkan hasil tangkapan, fotokopi e-KTP satu lembar, serta pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Seperti diketahui, sejumlah nelayan di Kecamatan Medan Belawan langsung mengadu kepada Wali Kota Medan pada kegiatan Rembuk Nelayan, Rabu (23/2) lalu. Nelayan mengaku kesulitan saat mengurus TDKP, karena harus berurusan ke Kantor Distankan Kota Medan yang jaraknya cukup jauh di Kecamatan Medan Amplas. Mendengar keluhan itu, Bobby pun memerintahkan Distankan Kota Medan untuk membuka posko pengurusan TDKP di Kecamatan Medan Belawan. Tujuannya, agar para nelayan dapat dengan mudah menuju lokasi pengurusan. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan membuka 2 posko pengurusan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) kepada para nelayan di Kecamatan Medan Belawan, Kamis (24/2) lalu. Melalui UPT, Distankan Kota Medan membuka kedua posko itu di Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, dan Kantor Lurah Belawan Bahagia.

Kabid Perikanan Tangkap Distankan Kota Medan, Friska Irnawati Purba mengatakan, langkah dibukanya kedua posko ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, yang meminta pihaknya membuka posko pengurusan TDKP kepada para nelayan di Medan Belawan. Sebab, TDKP merupakan syarat bagi para nelayan agar bisa mendapatkan BBM bersubsidi, untuk operasional kapal-kapal mereka.

“Mulai hari ini (Kamis), kami telah membuka (pengurusan TDKP) di 2 lokasi, yakni Kantor Lurah Belawan Bahagia dan Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan,” ungkap Friska.

Namun, lanjut Friska, pada hari pertama dibukanya posko pengurusan TDKP, hanya posko di Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, yang didatangi para nelayan untuk mengambil formulir. Sedangkan untuk posko di Kantor Lurah Belawan Bahagia, belum ada seorang pun nelayan yang datang untuk mengambil formulir.

“Jumlah formulir TDKP yang sudah diambil nelayan di Posko Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, ada sebanyak 60 formulir. Dan sudah dikembalikan sebanyak 32 berkas. Sedangkan di Posko Kelurahan Belawan Bahagia, belum ada nelayan yang mengambil formulir,” tuturnya.

Dia menjelaskan, formulir yang telah diisi dan dikembalikan nelayan, akan dibawa petugas ke Kantor Distankan Kota Medan di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas. Selanjutnya, Kepala Diskantan Kota Medan akan menurunkan petugas melakukan pengukuran kapal.

“Setelah pengukuran, baru kemudian diterbitkan TDKP-nya. Estimasi waktu selesainya pengurusan TDKP adalah 3 hari kerja, setelah pengembalian formulir,” beber Friska.

Menurut Friska, pengoperasian posko pengurusan TDKP ini, tak hanya di 2 lokasi itu, namun akan terus dilakukan pada sejumlah lokasi di Kecamatan Medan Belawan, secara bergantian. Pada Jumat (25/2), posko dibuka di lokasi lainnya, yakni di Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, untuk menjangkau nelayan di kelurahan tersebut.

“Pengurusan TDKP ini gratis. Nelayan hanya cukup menyediakan materai,” bebernya.

Dia juga mengatakan, formulir itu berisikan data nelayan dan data kapal. Di antaranya ukuran, merek mesin, kekuatan daya, nomor seri mesin, alat penangkap ikan, dan pangkalan pendaratan. Di samping mengisi formulir, juga dilampirkan surat pernyataan bermaterai tentang kepemilikan satu unit kapal ukuran paling besar 5 GT, dan kesanggupan melaporkan hasil tangkapan, fotokopi e-KTP satu lembar, serta pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Seperti diketahui, sejumlah nelayan di Kecamatan Medan Belawan langsung mengadu kepada Wali Kota Medan pada kegiatan Rembuk Nelayan, Rabu (23/2) lalu. Nelayan mengaku kesulitan saat mengurus TDKP, karena harus berurusan ke Kantor Distankan Kota Medan yang jaraknya cukup jauh di Kecamatan Medan Amplas. Mendengar keluhan itu, Bobby pun memerintahkan Distankan Kota Medan untuk membuka posko pengurusan TDKP di Kecamatan Medan Belawan. Tujuannya, agar para nelayan dapat dengan mudah menuju lokasi pengurusan. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/