25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Lahum: Kadisdik Medan Tak Tahu Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana akan melakukan pemerataan guru setelah ada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) defenitif. Namun rencana itu nampaknya hanya sebatas sebuah wacana. Seperti diketahui pada 7 Februari silam, sejumlah pejabat struktural di Pemko Medan dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

Dari 35 pejabat struktural yang dilantik itu, satu di antaranya Marasutan Siregar yang dipercaya mengemban tugas sebagai Kadis Pendidikan. Sayang, setelah hampir dua bulan menjadi Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan masih belum mampu berbuat banyak untuk pendidikan Kota Medan, di antaranya perihal pemerataan guru. “Bukan urusan Dinas Pendidikan soal pemerataan guru,” ujar Marasutan disela-sela kegiatan Car Free day akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan, tugas melakukan pemerataan guru berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. “Urusan BKD itu,” kilahnya.

Disingung kembali mengenai pemerataan guru berada di Disdik Medan, Marasutan kembali berkilah dan tampak emosi ketika kembali dicecar pertanyaan tersebut. “Sudah saya bilang itu urusan BKD, coba tanya BKD saja,” tandasnya.

Kepala BKD Kota Medan Lahum menyayangkan pernyataan seperti itu langsung keluar dari mulut Marasutan Siregar. Dia tidak tahu apa alasan Marasutan menyampaikan hal seperti itu. “Dia (Marasutan,Red) tidak tahu aturan, atau pura-pura tidak tahu,” kata Lahum di Balai Kota, Selasa (25/3).

Persoalan kepegawaian, lanjut dia, tidak bisa lepas dari BKD. Namun secara teknis mengenai jumlah guru dan jumlah sekolah yang ada di Kota Medan yang lebih mengetahui Disdik Kota Medan. “Disdik Medan yang punya data jumlah guru, sekolah mana saja yang kelebihan atau kekurangan guru,” jelasnya.

Jika Disdik Medan ingin melakukan mutasi guru dari sekolah satu kesekolah yang lain, memang harus ada persetujuan BKD untuk pembuatan Surat Keputusan (SK). Namun BKD tidak diperkenankan melakukan mutasi guru dan sebagainya tanpa ada rekomendasi dari Disdik Medan. “Kita tidak mau terlalu jauh mencampuri urusan Disdik Medan, mungkin Marasutan memang tidak tahu aturan mainnya,” sesalnya. (dik)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana akan melakukan pemerataan guru setelah ada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) defenitif. Namun rencana itu nampaknya hanya sebatas sebuah wacana. Seperti diketahui pada 7 Februari silam, sejumlah pejabat struktural di Pemko Medan dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

Dari 35 pejabat struktural yang dilantik itu, satu di antaranya Marasutan Siregar yang dipercaya mengemban tugas sebagai Kadis Pendidikan. Sayang, setelah hampir dua bulan menjadi Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan masih belum mampu berbuat banyak untuk pendidikan Kota Medan, di antaranya perihal pemerataan guru. “Bukan urusan Dinas Pendidikan soal pemerataan guru,” ujar Marasutan disela-sela kegiatan Car Free day akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan, tugas melakukan pemerataan guru berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. “Urusan BKD itu,” kilahnya.

Disingung kembali mengenai pemerataan guru berada di Disdik Medan, Marasutan kembali berkilah dan tampak emosi ketika kembali dicecar pertanyaan tersebut. “Sudah saya bilang itu urusan BKD, coba tanya BKD saja,” tandasnya.

Kepala BKD Kota Medan Lahum menyayangkan pernyataan seperti itu langsung keluar dari mulut Marasutan Siregar. Dia tidak tahu apa alasan Marasutan menyampaikan hal seperti itu. “Dia (Marasutan,Red) tidak tahu aturan, atau pura-pura tidak tahu,” kata Lahum di Balai Kota, Selasa (25/3).

Persoalan kepegawaian, lanjut dia, tidak bisa lepas dari BKD. Namun secara teknis mengenai jumlah guru dan jumlah sekolah yang ada di Kota Medan yang lebih mengetahui Disdik Kota Medan. “Disdik Medan yang punya data jumlah guru, sekolah mana saja yang kelebihan atau kekurangan guru,” jelasnya.

Jika Disdik Medan ingin melakukan mutasi guru dari sekolah satu kesekolah yang lain, memang harus ada persetujuan BKD untuk pembuatan Surat Keputusan (SK). Namun BKD tidak diperkenankan melakukan mutasi guru dan sebagainya tanpa ada rekomendasi dari Disdik Medan. “Kita tidak mau terlalu jauh mencampuri urusan Disdik Medan, mungkin Marasutan memang tidak tahu aturan mainnya,” sesalnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/