31.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Plang IMB Podomoro Belum Terpasang, Pemko Pura-pura Tidak Tahu

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS TANPA PLANG IMB: Suasana proyek pembangunan gedung Podomoro dilihat dari Jalan Guru Pantimpus, Rabu (25/3). Meskipun disebut-sebut telah membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pengembang belum memasang plang IMB tersebut sebagai bukti telah mengantongi izin dari Pemko Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TANPA PLANG IMB: Suasana proyek pembangunan gedung Podomoro dilihat dari Jalan Guru Pantimpus, Rabu (25/3). Meskipun disebut-sebut telah membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pengembang belum memasang plang IMB tersebut sebagai bukti telah mengantongi izin dari Pemko Medan.

SUMUTPOS.CO- Proyek pembangunan Podomoro yang tetap berjalan meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dinilai merupakan efek domino dari Centre Point. Pasalnya, bangunan di Jalan Jawa itu bisa berdiri megah meski tanpa mengantongi IMB.

“Ini bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan Muhammad Nasir Johan kepada Sumut Pos, kemarin.

Menurut dia, Pemko Medan hanya berani menertibkan para pelaku ekonomi mikro kreatif kelas menengah ke bawah yang berjualan di badan jalan.

“Kalau ada PKL berjualan di trotoar langsung ditertibkan. Bangunan kecil yang tidak memiliki IMB, dirobohkan.

Tapi kenapa dengan perusahaan besar yang melanggar Perda dibiarkan begitu saja?” ketusnya.

Mantan Anggota DRPD Sumut itu menduga, sudah terjadi deal-deal tertentu antara Dinas TRTB dengan pihak pengembang. Jika dugaannya tersebut tidak benar, lanjut Nasir, harusnya Dinas TRTB dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya harus bekerja, agar Perda yang sudah dibuat dapat diterapkan.

“Lokasi Podomoro itu tidak jauh dari kantor Wali Kota. Apakah Pemko Medan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/3), mengatakan kalau Podomoro sudah mengantongi IMB. Namun, pembangunannya masih terganjal izin ketinggian dari Lanud Soewondo.

“Sudah saya tanda tangani IMB-nya. Mungkin mereka (Podomoro) lupa untuk memajangnya,” kata Eldin.

Menurutnya, Podomoro tetap harus memperoleh rekomendasi izin ketinggian dari Lanud Soewondo walaupun di dekatnya sudah ada bangunan tinggi (Hotel JW Mariot) yang telah berdiri sebelumnya.

“Kan beda ketinggiannya, Podomoro itu sekitar 200 meter dengan 50 lantai, jadi harus izin tersendiri,” jelasnya.

Karena Podomoro tetap ingin menjalankan proyeknya, Eldin mengaku Podomoro harus menyicil IMB yang diperlukan agar tidak menjadi polemik. “Bagaimana lagi, terpaksa dicicil IMB karena belum ada rekomendasi izin ketinggian,” terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan. Menurutnya, kendala yang dihadapi Podomoro yakni izin rekomendasi ketinggian dari Lanud Soewondo yang belum juga keluar.

“Podomoro langsung urus sendiri ke Lanud, informasi terakhir berkasnya sudah sampai ke menteri, tinggal menunggu persetujuan,” katanya.

Karena telah membayar retribusi IMB, Sampurno menyatakan, pihaknya tidak dapat memberhentikan pekerjaan pembangunan yang sedang berlangsung.

“IMB yang diurus hanya masih untuk basement tiga lantai, untuk mengerjakan basement itu saja butuh waktu setidaknya 18 bulan dari sekarang,” ujarnya.

Dia berharap, selama masih dalam tahap proses pengerjaan basement, izin rekomendasi ketinggian sudah dapat dikeluarkan Lanud Soewondo. “Kalau izin rekomendasi telah diterima, dan Podomoro tidak mengurus IMB lanjutan maka di kesempatan itu baru kita stanvaskan lagi,” terangnya.

Pantauan wartawan Sumut Pos di lokasi proyek, Rabu (25/3), belum terlihat terpasang plang IMB yang dikeluarkan Dinas TRTB. Namun, pekerjaan pembangunan tetap berjalan seperti biasa.

Alat berat dengan mudah keluar masuk lokasi proyek tanpa ada yang menghalangi, terlebih pengawasan ekstra ketat diberlakukan Podomoro di sekitar lokasi proyek. Sebab, penempatan petugas keamanan (sekuriti) bukan hanya di pintu masuk, namun ada juga yang ditempatkan di jembatan penyebrangan.(dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS TANPA PLANG IMB: Suasana proyek pembangunan gedung Podomoro dilihat dari Jalan Guru Pantimpus, Rabu (25/3). Meskipun disebut-sebut telah membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pengembang belum memasang plang IMB tersebut sebagai bukti telah mengantongi izin dari Pemko Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TANPA PLANG IMB: Suasana proyek pembangunan gedung Podomoro dilihat dari Jalan Guru Pantimpus, Rabu (25/3). Meskipun disebut-sebut telah membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pengembang belum memasang plang IMB tersebut sebagai bukti telah mengantongi izin dari Pemko Medan.

SUMUTPOS.CO- Proyek pembangunan Podomoro yang tetap berjalan meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dinilai merupakan efek domino dari Centre Point. Pasalnya, bangunan di Jalan Jawa itu bisa berdiri megah meski tanpa mengantongi IMB.

“Ini bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan Muhammad Nasir Johan kepada Sumut Pos, kemarin.

Menurut dia, Pemko Medan hanya berani menertibkan para pelaku ekonomi mikro kreatif kelas menengah ke bawah yang berjualan di badan jalan.

“Kalau ada PKL berjualan di trotoar langsung ditertibkan. Bangunan kecil yang tidak memiliki IMB, dirobohkan.

Tapi kenapa dengan perusahaan besar yang melanggar Perda dibiarkan begitu saja?” ketusnya.

Mantan Anggota DRPD Sumut itu menduga, sudah terjadi deal-deal tertentu antara Dinas TRTB dengan pihak pengembang. Jika dugaannya tersebut tidak benar, lanjut Nasir, harusnya Dinas TRTB dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya harus bekerja, agar Perda yang sudah dibuat dapat diterapkan.

“Lokasi Podomoro itu tidak jauh dari kantor Wali Kota. Apakah Pemko Medan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?” tegas Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/3), mengatakan kalau Podomoro sudah mengantongi IMB. Namun, pembangunannya masih terganjal izin ketinggian dari Lanud Soewondo.

“Sudah saya tanda tangani IMB-nya. Mungkin mereka (Podomoro) lupa untuk memajangnya,” kata Eldin.

Menurutnya, Podomoro tetap harus memperoleh rekomendasi izin ketinggian dari Lanud Soewondo walaupun di dekatnya sudah ada bangunan tinggi (Hotel JW Mariot) yang telah berdiri sebelumnya.

“Kan beda ketinggiannya, Podomoro itu sekitar 200 meter dengan 50 lantai, jadi harus izin tersendiri,” jelasnya.

Karena Podomoro tetap ingin menjalankan proyeknya, Eldin mengaku Podomoro harus menyicil IMB yang diperlukan agar tidak menjadi polemik. “Bagaimana lagi, terpaksa dicicil IMB karena belum ada rekomendasi izin ketinggian,” terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan. Menurutnya, kendala yang dihadapi Podomoro yakni izin rekomendasi ketinggian dari Lanud Soewondo yang belum juga keluar.

“Podomoro langsung urus sendiri ke Lanud, informasi terakhir berkasnya sudah sampai ke menteri, tinggal menunggu persetujuan,” katanya.

Karena telah membayar retribusi IMB, Sampurno menyatakan, pihaknya tidak dapat memberhentikan pekerjaan pembangunan yang sedang berlangsung.

“IMB yang diurus hanya masih untuk basement tiga lantai, untuk mengerjakan basement itu saja butuh waktu setidaknya 18 bulan dari sekarang,” ujarnya.

Dia berharap, selama masih dalam tahap proses pengerjaan basement, izin rekomendasi ketinggian sudah dapat dikeluarkan Lanud Soewondo. “Kalau izin rekomendasi telah diterima, dan Podomoro tidak mengurus IMB lanjutan maka di kesempatan itu baru kita stanvaskan lagi,” terangnya.

Pantauan wartawan Sumut Pos di lokasi proyek, Rabu (25/3), belum terlihat terpasang plang IMB yang dikeluarkan Dinas TRTB. Namun, pekerjaan pembangunan tetap berjalan seperti biasa.

Alat berat dengan mudah keluar masuk lokasi proyek tanpa ada yang menghalangi, terlebih pengawasan ekstra ketat diberlakukan Podomoro di sekitar lokasi proyek. Sebab, penempatan petugas keamanan (sekuriti) bukan hanya di pintu masuk, namun ada juga yang ditempatkan di jembatan penyebrangan.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/