25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

TRTB Tak Mengindahkan Wali Kota

MEDAN-Instruksi Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap, MM kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan belum diindahkan, terkait bangunan tak berizin harus dibongkar di sepanjang sungai Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Fakta di lapangan, bangunan tersebut masih berdiri.

Sungai Berderah yang berada di samping Jalan Asrama Pondok Kelapa ini, memang sangat kecil dan mirip sebuah parit. Tapi, beberapa bangunan sudah berdiri di atas sungai itu sehingga mengganggu aliran airnya dan kerap menimbulkan banjir.

angunan tersebut memang tidak memiliki izin karena berdiri di atas sungai.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan yang dikonfirmasi mengatakan, telah membongkar bangunan tersebut. “Sudah kita bongkar semua bangunan itu. Begitu diperintahkan Walikota, maka besoknya kita langsung bertindak,” ujar Sampurno Pohan.
Namun, saat wartawan koran ini meninjau lokasi tersebut, Selasa (5/3) siang, bangunan tersebut tetap berdiri kokoh. Bahkan, penggalian sungai itu terhenti karena adanya bangunan tersebut. “Sehari setelah kunjungan Wali Kota kemarin, memang sungai ini langsung digali oleh beberapa pekerja. Tapi, sekarang tidak bekerja lagi,” ujar seorang warga, Sukarman (45).

Sugirman mengatakan, Sungai Berderah memang mengalami penyempitan karena adanya pembangunan di samping dan atas sungai. “Kalau hujan datang, sungai ini sering menimbulkan banjir. Memang sudah cocok untuk dilebarkan,” harap warga tersebut. (mag-7)

MEDAN-Instruksi Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap, MM kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan belum diindahkan, terkait bangunan tak berizin harus dibongkar di sepanjang sungai Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Fakta di lapangan, bangunan tersebut masih berdiri.

Sungai Berderah yang berada di samping Jalan Asrama Pondok Kelapa ini, memang sangat kecil dan mirip sebuah parit. Tapi, beberapa bangunan sudah berdiri di atas sungai itu sehingga mengganggu aliran airnya dan kerap menimbulkan banjir.

angunan tersebut memang tidak memiliki izin karena berdiri di atas sungai.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Sampurno Pohan yang dikonfirmasi mengatakan, telah membongkar bangunan tersebut. “Sudah kita bongkar semua bangunan itu. Begitu diperintahkan Walikota, maka besoknya kita langsung bertindak,” ujar Sampurno Pohan.
Namun, saat wartawan koran ini meninjau lokasi tersebut, Selasa (5/3) siang, bangunan tersebut tetap berdiri kokoh. Bahkan, penggalian sungai itu terhenti karena adanya bangunan tersebut. “Sehari setelah kunjungan Wali Kota kemarin, memang sungai ini langsung digali oleh beberapa pekerja. Tapi, sekarang tidak bekerja lagi,” ujar seorang warga, Sukarman (45).

Sugirman mengatakan, Sungai Berderah memang mengalami penyempitan karena adanya pembangunan di samping dan atas sungai. “Kalau hujan datang, sungai ini sering menimbulkan banjir. Memang sudah cocok untuk dilebarkan,” harap warga tersebut. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/