MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasca laporan salah satu pasien Rumah Sakit Murni Teguh, Feirizal Purba ke Polrestabes Medan karena tak terima dinyatakan meninggal dunia, diakui pihak rumah sakit akibat kesalahan administrasi.
Hal itu diakui Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Murni Teguh, dr Togar Siallagan.
“Kalau kita sebut human dan sistem error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu tidak berdampak ke sistem kepesertaan,” terangnya kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan Togar, pihaknya akan bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi tersebut. Dan pihaknya segera melakukan perbaikan prosedur ke BPJS Kesehatan.
Terkait biaya perobatan di masa inatif Feirizal yang telah dikeluarkan akan diganti, dan kalau uangnya belum keluar maka akan dilayani secara gratis. “Dan itu tertulis suratnya sebagai bentuk tanggungjawab moral. Jadi itu saja sebenarnya persoalannya. Tapi mungkin beliau (pasien) tidak terima,” jelasnya.
Terkait laporan yang sudah dilayangkan Feirizal bersama kuasa hukumnya, Togar mengaku jika dirinya akan menjalaninya. “Apa boleh buat, ini sudah tanggung jawab manajemen. Jadi nanti akan kita lihat. Kalau sudah dilaporin bagaimana mau saya buat, kita jalani saja,” ucapnya.
Sementara itu, Humas RS Murni Teguh, Winda, juga menerangkan kalau sebelum masalah ini mencuat ke ranah hukum, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Feirizal. Namun, mereka tetap tidak menemui kata sepakat atas kejadian itu.
“Jadi memang sebelumnya sudah ada pertemuan antara kita. Kita sudah katakan akan mengganti semua biaya yang beliau keluarkan. Tapi mungkin beliau sakit hati atau bagaimana itu yang kita tidak tahu,” katanya.
Diungkap Winda, dari hasil penyelidikan yang dilakukan RS Murni Teguh ke BPJS sudah ditelusuri. Dan ada masalah kesalahan input data saja. “Jadi dalam sehari kan kita ada melayani ribuan pasien, mungkin ada kesalahan satu huruf saja yang terjadi sehingga menyebabkan identitas beliau (Feirizal) tidak ter-input. Nah inilah yang sedang kita telusuri bagaimana sebenarnya yang terjadi,” ujar Winda.
Kembali ditegaskannya, soal laporan polisi yang dilayangkan Feirizal terkait kesalahan administrasi ini, pihak RS Murni Teguh mengaku legowo. “Ya kalau soal proses hukumnya akan tetap kita jalani, itu hak beliau. Kita akan tetap menghadapinya sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkas Winda.
Diberitakan sebelumnya, Feirizal Purba, salah seorang wartawan senior koran terbitan Medan melaporkan RS Murni Teguh dan BPJS Kesehatan, Jumat (24/3). Alasannya, dia tak terima dinyatakan telah meninggal dunia.
Bersama tim kuasa hukumnya, Feirizal melaporkan kasus itu ke Mapolrestabes Medan. (dvs/han)