26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

UINSU Lockdown

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ikut memutuskan penutupan kampus keseluruhan atau lockdown, berlaku sejak Senin (24/3) hingga 27 Maret 2020.

Lockdown kampus dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Surat edaran lockdown ditandatangani oleh Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Saidurrahman.

“Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran wabah virus corona, kita menutuo sementara kampus UIN Sumut di Kota Medan,” ungkap Kasubbag Humas dan Informasi UIN Sumatera Utara, Yuni Salma, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/3).

Yuni mengungkapkan, sebelum lockdown, pihak rektorat UIN Sumut sudah menerapkan sistem perkuliahan secara online oleh mahasiswa dan dosen.

“Warga kampus UIN Sumut Medan diperintahkan bekerja di rumah/tempat tinggal, dengan tetap menaati Ketentuan Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona,” jelas Yuni.

Dengan itu, pihak kampus juga melaksanakan sterillsasi kawasan kampus UIN Sumut dengan melakukan penyemprotan disinfektan serta penyediaan hand sanitizer di seluruh ruangan.

“Dengan ini, kami perintahkan warga kampus akademika UIN Sumut Medan untuk melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik (secara online),” ungkap Yuni.

Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama, berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oieh pimpinan unit/satuan kerjanya.

“Pegawai yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja, dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan, pegawai bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung,” tandas Yuni.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ikut memutuskan penutupan kampus keseluruhan atau lockdown, berlaku sejak Senin (24/3) hingga 27 Maret 2020.

Lockdown kampus dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Surat edaran lockdown ditandatangani oleh Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Saidurrahman.

“Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran wabah virus corona, kita menutuo sementara kampus UIN Sumut di Kota Medan,” ungkap Kasubbag Humas dan Informasi UIN Sumatera Utara, Yuni Salma, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/3).

Yuni mengungkapkan, sebelum lockdown, pihak rektorat UIN Sumut sudah menerapkan sistem perkuliahan secara online oleh mahasiswa dan dosen.

“Warga kampus UIN Sumut Medan diperintahkan bekerja di rumah/tempat tinggal, dengan tetap menaati Ketentuan Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona,” jelas Yuni.

Dengan itu, pihak kampus juga melaksanakan sterillsasi kawasan kampus UIN Sumut dengan melakukan penyemprotan disinfektan serta penyediaan hand sanitizer di seluruh ruangan.

“Dengan ini, kami perintahkan warga kampus akademika UIN Sumut Medan untuk melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik (secara online),” ungkap Yuni.

Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama, berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oieh pimpinan unit/satuan kerjanya.

“Pegawai yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja, dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan, pegawai bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung,” tandas Yuni.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/