30 C
Medan
Sunday, April 6, 2025

UINSU Lockdown

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Setelah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ikut memutuskan penutupan kampus keseluruhan atau lockdown, berlaku sejak Senin (24/3) hingga 27 Maret 2020.

Lockdown kampus dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Surat edaran lockdown ditandatangani oleh Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Saidurrahman.

โ€œMenyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran wabah virus corona, kita menutuo sementara kampus UIN Sumut di Kota Medan,โ€ ungkap Kasubbag Humas dan Informasi UIN Sumatera Utara, Yuni Salma, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/3).

Yuni mengungkapkan, sebelum lockdown, pihak rektorat UIN Sumut sudah menerapkan sistem perkuliahan secara online oleh mahasiswa dan dosen.

โ€œWarga kampus UIN Sumut Medan diperintahkan bekerja di rumah/tempat tinggal, dengan tetap menaati Ketentuan Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona,โ€ jelas Yuni.

Dengan itu, pihak kampus juga melaksanakan sterillsasi kawasan kampus UIN Sumut dengan melakukan penyemprotan disinfektan serta penyediaan hand sanitizer di seluruh ruangan.

โ€œDengan ini, kami perintahkan warga kampus akademika UIN Sumut Medan untuk melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik (secara online),โ€ ungkap Yuni.

Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama, berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oieh pimpinan unit/satuan kerjanya.

โ€œPegawai yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja, dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan, pegawai bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung,โ€ tandas Yuni.

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Setelah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ikut memutuskan penutupan kampus keseluruhan atau lockdown, berlaku sejak Senin (24/3) hingga 27 Maret 2020.

Lockdown kampus dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Surat edaran lockdown ditandatangani oleh Rektor UIN Sumatera Utara, Prof. Saidurrahman.

โ€œMenyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran wabah virus corona, kita menutuo sementara kampus UIN Sumut di Kota Medan,โ€ ungkap Kasubbag Humas dan Informasi UIN Sumatera Utara, Yuni Salma, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/3).

Yuni mengungkapkan, sebelum lockdown, pihak rektorat UIN Sumut sudah menerapkan sistem perkuliahan secara online oleh mahasiswa dan dosen.

โ€œWarga kampus UIN Sumut Medan diperintahkan bekerja di rumah/tempat tinggal, dengan tetap menaati Ketentuan Pengaturan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona,โ€ jelas Yuni.

Dengan itu, pihak kampus juga melaksanakan sterillsasi kawasan kampus UIN Sumut dengan melakukan penyemprotan disinfektan serta penyediaan hand sanitizer di seluruh ruangan.

โ€œDengan ini, kami perintahkan warga kampus akademika UIN Sumut Medan untuk melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik (secara online),โ€ ungkap Yuni.

Pegawai yang mendapat penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal, melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang berlaku pada Kementerian Agama, berdasarkan surat tugas yang ditetapkan oieh pimpinan unit/satuan kerjanya.

โ€œPegawai yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah/tempat tinggal harus tetap berada di rumah/tempat tinggal selama jam kerja, dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan, pegawai bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung,โ€ tandas Yuni.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru