25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Kejatisu Akui Ada 5 Nama Anggota DPRD Sumut

MEDAN- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut membenarkan nama lima anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dari kepengurusan proposal dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu tercantum dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka dana bansos Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus. Namun penyidik belum pernah memanggil kelima anggota DPRD Sumut itu di antaranya Iman B Nasution, Abdul Jabar Napitupulu, Ir H Chaidir Ritonga, Ir Washington Pane MM dan Affan untuk menjalani pemeriksaan.

Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Sumut, Yuspar mengatakan penyidik masih kesulitan mencari bukti pendukung atau petunjuk lain yang membenarkan bahwa kelima anggota DPRD Sumut itu turut menikmati fee dana bansos. Sebab keterangan di BAP saja, tidak dapat menguatkan untuk menjerat lima anggota DPRD Sumut tersebut.

“Anggota dewan telah kita lakukan  ekspos. Pernyataan sesuai dengan BAP itu memang ada. Tapi kita tidak bisa mengangkat karena tidak ada bukti petunjuk lain, seperti surat atau lainnya. Kalau hanya keterangan saja tidak ada nilainya. Jangan katanya-katanya saja, tidak ada itu,” ujar Yuspar, Kamis (25/4) diruangannya.

Menurutnya dari hasil ekspos itu, dirinya telah menanyakan pada tim penyidik perihal bukti pendukung yang bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat kelima anggota DPRD Sumut itu. Namun tim menyatakan bukti pendukung tersebut tidak ada. “Saya sudah tanyakan ada bukti lain nggak? Tapi mereka jawab tidak ada,” katanya.

Disinggung mengenai berkas tersangka Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Yuspar berjanji dalam minggu ini, pihaknya akan menyelesaikan berkas kedua tersangka. “Kalau tidak ada kendala saya sudah perintahkan untuk menyelesaikan berkasnya. Seminggu ini mudah-mudahan rampung,” tegasnya.

Sementara saat ditanyakan apakah kedua tersangka ditahan atau tidak, Yuspar menyatakan belum dapat memutuskan.
Sebelumnya, tudingan 5 anggota DPRD Sumut menerima fee penyaluran dana bansos bermula dari informasi Hamdani Harahap Penasihat Hukum terdakwa Bansos Bangun Oloan Harahap mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hamdani mengatakan tersangka Imrom Saleh Ritonga dan Aidil Agus menyebutkan bahwa kelima anggota DPRD Sumut itu menerima fee dari masing-masing kepengurusan lembaga atau yayasan yang mendapat dana bansos. (far)

MEDAN- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut membenarkan nama lima anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dari kepengurusan proposal dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu tercantum dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka dana bansos Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus. Namun penyidik belum pernah memanggil kelima anggota DPRD Sumut itu di antaranya Iman B Nasution, Abdul Jabar Napitupulu, Ir H Chaidir Ritonga, Ir Washington Pane MM dan Affan untuk menjalani pemeriksaan.

Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Sumut, Yuspar mengatakan penyidik masih kesulitan mencari bukti pendukung atau petunjuk lain yang membenarkan bahwa kelima anggota DPRD Sumut itu turut menikmati fee dana bansos. Sebab keterangan di BAP saja, tidak dapat menguatkan untuk menjerat lima anggota DPRD Sumut tersebut.

“Anggota dewan telah kita lakukan  ekspos. Pernyataan sesuai dengan BAP itu memang ada. Tapi kita tidak bisa mengangkat karena tidak ada bukti petunjuk lain, seperti surat atau lainnya. Kalau hanya keterangan saja tidak ada nilainya. Jangan katanya-katanya saja, tidak ada itu,” ujar Yuspar, Kamis (25/4) diruangannya.

Menurutnya dari hasil ekspos itu, dirinya telah menanyakan pada tim penyidik perihal bukti pendukung yang bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat kelima anggota DPRD Sumut itu. Namun tim menyatakan bukti pendukung tersebut tidak ada. “Saya sudah tanyakan ada bukti lain nggak? Tapi mereka jawab tidak ada,” katanya.

Disinggung mengenai berkas tersangka Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Yuspar berjanji dalam minggu ini, pihaknya akan menyelesaikan berkas kedua tersangka. “Kalau tidak ada kendala saya sudah perintahkan untuk menyelesaikan berkasnya. Seminggu ini mudah-mudahan rampung,” tegasnya.

Sementara saat ditanyakan apakah kedua tersangka ditahan atau tidak, Yuspar menyatakan belum dapat memutuskan.
Sebelumnya, tudingan 5 anggota DPRD Sumut menerima fee penyaluran dana bansos bermula dari informasi Hamdani Harahap Penasihat Hukum terdakwa Bansos Bangun Oloan Harahap mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hamdani mengatakan tersangka Imrom Saleh Ritonga dan Aidil Agus menyebutkan bahwa kelima anggota DPRD Sumut itu menerima fee dari masing-masing kepengurusan lembaga atau yayasan yang mendapat dana bansos. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/