29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

1 Kg Sabu Disita, Harta Digelapkan Polisi

Foto: Diva/Sumut Pos
Faridah menunjukkan mobil miliknya yang ditahan polisi.

Harta Diduga Digelapkan Polisi

Sementara itu, satu lagi kasus berbeda dari kasus narkoba lainnya. Kali ini justru polisi dituding oleh keluarga terpidana narkoba, telah menggelapkan harta mereka. Akibatnya, Tim Pengawasan Pemeriksaan (Warsik) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut memeriksa dua anggota Polrestabes Medan, terkait penyitaan sejumlah barang milik tahanan narkoba, Tabrani yang tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga diduga ada unsur penggelapan, Selasa (25/4).

Pemeriksaan ini merupakan buntut laporan istri terpidana narkotika Tabrani, Faridah, asal Aceh Timur ke Bidang Propam Polda Sumut. Dia melaporkan kasus itu karena penyidik tidak mengembalikan uang Rp145 juta, dua unit mobil, emas 20 mayam atau 60 gram lebih (1 mayam kuranglebih 3,33 gram, Red) dan sejumlah surat berharga.

Koordinator Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Basri, mengatakan, seluruh barang itu disita polisi dari suami Faridah atas tuduhan kejahatan narkotika, setahun lalu.

“Semua barang bukti itu tidak berkaitan dengan kasus narkotika yang menjerat suami Faridah. Jadi sudah seharusnya polisi mengembalikannya karena suami Faridah sudah divonis,” kata Basri yang mendampingi Faridah.

Menurut Basri, ada juga sertifikat tanah dan izin usaha meubel yang disita dan belum tidak dikembalikan. Dia mengatakan, dugaan penggelapan ini terungkap dari isi BAP yang tidak menyertakan seluruh barang itu sebagai barang bukti kejahatan.”Padahal seharusnya barang-barang tersebut dikembalikan karena Tabrani sudah divonis delapan tahun. Kemarin kami temui penyidiknya untuk mengonfirmasi masalah ini. Tapi tidak ada jawaban pasti,” ujarnya.

Tim Warsik katanya sempat mengonfrontir Faridah dengan Brigadir DS yang dituduh sempat meminta uang untuk mengurus pengembalian seluruh barang bukti itu. “Kami sangat mengapresiasi Polda Sumut yang dengan cepat merespon laporan kami. Tapi yang terpenting, barang klien kami supaya dikembalikan karena bisa diputar untuk modal usaha,” kata Basri.

Total oknum yang dilaporkan 13 orang, terdiri dari seorang perwira, lima bintara tinggi dan tujuh bintara. Salah satu penyidik bahkan kata Basri sempat meminta uang kepada Faridah untuk biaya pengembalian seluruh barang-barang tersebut. Diketahui, Farida (36) yang merupakan warg Desa Bandarsetia, Percut Seituan, Deliserdang sebelumnya melaporkan penyidik Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (10/4) kemarin. (adv/gus/ila)

 

 

 

Foto: Diva/Sumut Pos
Faridah menunjukkan mobil miliknya yang ditahan polisi.

Harta Diduga Digelapkan Polisi

Sementara itu, satu lagi kasus berbeda dari kasus narkoba lainnya. Kali ini justru polisi dituding oleh keluarga terpidana narkoba, telah menggelapkan harta mereka. Akibatnya, Tim Pengawasan Pemeriksaan (Warsik) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut memeriksa dua anggota Polrestabes Medan, terkait penyitaan sejumlah barang milik tahanan narkoba, Tabrani yang tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga diduga ada unsur penggelapan, Selasa (25/4).

Pemeriksaan ini merupakan buntut laporan istri terpidana narkotika Tabrani, Faridah, asal Aceh Timur ke Bidang Propam Polda Sumut. Dia melaporkan kasus itu karena penyidik tidak mengembalikan uang Rp145 juta, dua unit mobil, emas 20 mayam atau 60 gram lebih (1 mayam kuranglebih 3,33 gram, Red) dan sejumlah surat berharga.

Koordinator Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Basri, mengatakan, seluruh barang itu disita polisi dari suami Faridah atas tuduhan kejahatan narkotika, setahun lalu.

“Semua barang bukti itu tidak berkaitan dengan kasus narkotika yang menjerat suami Faridah. Jadi sudah seharusnya polisi mengembalikannya karena suami Faridah sudah divonis,” kata Basri yang mendampingi Faridah.

Menurut Basri, ada juga sertifikat tanah dan izin usaha meubel yang disita dan belum tidak dikembalikan. Dia mengatakan, dugaan penggelapan ini terungkap dari isi BAP yang tidak menyertakan seluruh barang itu sebagai barang bukti kejahatan.”Padahal seharusnya barang-barang tersebut dikembalikan karena Tabrani sudah divonis delapan tahun. Kemarin kami temui penyidiknya untuk mengonfirmasi masalah ini. Tapi tidak ada jawaban pasti,” ujarnya.

Tim Warsik katanya sempat mengonfrontir Faridah dengan Brigadir DS yang dituduh sempat meminta uang untuk mengurus pengembalian seluruh barang bukti itu. “Kami sangat mengapresiasi Polda Sumut yang dengan cepat merespon laporan kami. Tapi yang terpenting, barang klien kami supaya dikembalikan karena bisa diputar untuk modal usaha,” kata Basri.

Total oknum yang dilaporkan 13 orang, terdiri dari seorang perwira, lima bintara tinggi dan tujuh bintara. Salah satu penyidik bahkan kata Basri sempat meminta uang kepada Faridah untuk biaya pengembalian seluruh barang-barang tersebut. Diketahui, Farida (36) yang merupakan warg Desa Bandarsetia, Percut Seituan, Deliserdang sebelumnya melaporkan penyidik Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (10/4) kemarin. (adv/gus/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/