27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Tersangka Penghina Nabi Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
AH (tengah), digiring petugas kepolisian saat Pers Release Di Polrestabes Medan, Senin (17/4). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho meminta agar umat Islam khususnya di kota Medan agar tidak mudah terprovokasi, karena pelaku sudah diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi terus melakukan pemberkasan kasus dugaan penghinaan nabi yang membelit AH (60). Pengusaha yang diketahui bermukim di kawasan perumahan elit Taman Setia Budi Indah (Tasbih) ini terancam kurungan kurang lebih 5 tahun penjara. Hal itu dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah. Dia membenarkan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemarin sudah ada beberapa orang diperiksa. Kita sedang melengkapi berkas perkaranya. Dia terancam 5 tahun penjara,” ujar Febriansyah kepada Sumut Pos, Senin (24/4).

Ancaman kurungan itu bakal didapat AH lantaran kasus penistaan agama yang dilakukannya dengan menggunakan media sosial facebook. Artinya ada pelanggaran UU ITE di dalamnya.

Ditanya apakah akan ada penambahan tersangka, Febriansyah menampik. “Untuk orang lain yang berkomentar dalam status itu kan yang membuat status AH, artinya dia yang membuat wacana. Artinya masih Pak AH yang berstatus tersangka,” katanya.

Dia juga menegaskan, perkara dugaan penistaan agama itu sedang berjalan. “Kita sedang bekerja, semoga segera rampung dan berkasnya lengkap untuk bisa dilimpahkan,” pungkas Febriansyah.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) milik AH dari Penyidik Polrestabes Medan. “Sudah kita terima SPDP-nya, Kamis (20/4) lalu dari Kepolisian,” kata Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (24/4) siang.

Bahkan, Kejari Medan juga sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili AH di Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Untuk ketua tim JPUnya, Kasi Intel Kejari Medan, Erman Rudiansyah,” jelas Taufik.

Kini, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus penistaan agama sembari melengkapi berkas dan pemberkasan tersangka. “Kita menunggulah, untuk pengiriman berkas tahap pertama. Baru lah kita pelajari atau teliti seluruh berkasnya semuanya itu,” tutur Taufik.

Setelah menerima berkas tahap pertama, baru bisa menyatakan berkas lengkap atau P-21.”Kemudian, baru kita buat surat dakwaannya. Kita tunggu aja dulu berkas tahap pertama ini,” tandasnya.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresatabes) Medan Kombes Pol Sandi Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos via selulernya hingga berita  ini diturunkan tidak member jawaban. (dvs/gus/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
AH (tengah), digiring petugas kepolisian saat Pers Release Di Polrestabes Medan, Senin (17/4). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho meminta agar umat Islam khususnya di kota Medan agar tidak mudah terprovokasi, karena pelaku sudah diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi terus melakukan pemberkasan kasus dugaan penghinaan nabi yang membelit AH (60). Pengusaha yang diketahui bermukim di kawasan perumahan elit Taman Setia Budi Indah (Tasbih) ini terancam kurungan kurang lebih 5 tahun penjara. Hal itu dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah. Dia membenarkan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemarin sudah ada beberapa orang diperiksa. Kita sedang melengkapi berkas perkaranya. Dia terancam 5 tahun penjara,” ujar Febriansyah kepada Sumut Pos, Senin (24/4).

Ancaman kurungan itu bakal didapat AH lantaran kasus penistaan agama yang dilakukannya dengan menggunakan media sosial facebook. Artinya ada pelanggaran UU ITE di dalamnya.

Ditanya apakah akan ada penambahan tersangka, Febriansyah menampik. “Untuk orang lain yang berkomentar dalam status itu kan yang membuat status AH, artinya dia yang membuat wacana. Artinya masih Pak AH yang berstatus tersangka,” katanya.

Dia juga menegaskan, perkara dugaan penistaan agama itu sedang berjalan. “Kita sedang bekerja, semoga segera rampung dan berkasnya lengkap untuk bisa dilimpahkan,” pungkas Febriansyah.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) milik AH dari Penyidik Polrestabes Medan. “Sudah kita terima SPDP-nya, Kamis (20/4) lalu dari Kepolisian,” kata Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (24/4) siang.

Bahkan, Kejari Medan juga sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili AH di Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Untuk ketua tim JPUnya, Kasi Intel Kejari Medan, Erman Rudiansyah,” jelas Taufik.

Kini, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus penistaan agama sembari melengkapi berkas dan pemberkasan tersangka. “Kita menunggulah, untuk pengiriman berkas tahap pertama. Baru lah kita pelajari atau teliti seluruh berkasnya semuanya itu,” tutur Taufik.

Setelah menerima berkas tahap pertama, baru bisa menyatakan berkas lengkap atau P-21.”Kemudian, baru kita buat surat dakwaannya. Kita tunggu aja dulu berkas tahap pertama ini,” tandasnya.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresatabes) Medan Kombes Pol Sandi Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos via selulernya hingga berita  ini diturunkan tidak member jawaban. (dvs/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru