23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

BKM Minta Pemko dan MUI Tegas

Relokasi Masjid Raudhatul Islam Jalan Adam Malik

MEDAN- Relokasi Masjid Raudhatul Islam dari Jalan Adam Malik, Gang Peringatan ke Jalan Sekata, Lingkungan XVI, Keluruhan Sei Agul, Kecamataan Medan Barat dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 28 Tahun 2011. Pasalnya, masjid tersebut telah direlokasi pada 2009 lalu, sementara SK dikeluarkan pada 2011. Karenanya, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Raudhatul Islam menolak relokasi masjid tersebut.

“Kita menilai, sebelum SK Menteri Agama itu keluar untuk relokasi, sudah ada lobi-lobi agar masjid ini direlokasi,” kata Ketua BKM Raudhatul Islam, Asmui Parinduri kepada wartawan Sumut Pos, Sabtu (25/6).
Menurut Asmui, luas Masjid Raudhatul Islam sekitar 200 meter persegi, wakaf atas nama  Muhammad Ishak Parinduri. Masjid ini didirikan pada 1956 silam dan dibongkar pada 11 April 2011 lalu untuk pembangunan komplek perumahan elit.

Asmui juga mengatakan, lokasi relokasi masjid tersebut di Jalan Sekata, Lingkungan XVI, Keluruhan Sei Agul, Medan Barat, tidak strategis karena tidak ada akses menuju masjid tersebut. Ditambah lagi, di sana sudah ada dua masjid, yakni Masjid Silaturrahmi dan Masjid Syarifturrahim serta satu musala.

smui juga menyesalkan sikap Pemko Medan dan MUI Kota Medan yang terkesan kurang respon terhadap permasalahan ini. “Kalau ada sikap tegas Pemko Medan dan MUI Medan, saya yakin masjid ini tidak akan digusur. Pemerintah malah terkesan berpihak pada pengembang dari pada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian FUI Sumut Indra Suheri menegaskan, SK Kementerian Agama RI Nomor 28/2011 tentang pemberian izin status perubahan tukar menukar tanah  wakaf tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Kita sudah memiliki sertifikat tanah wakaf dari pemilik tanah dan bangunan masjid tersebut. Keputusan Menteri Agama bertolak belakang dengan UU Nomor 41/2004 tentang wakaf,” ujar Indra.

Indra juga mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan upaya agar masjid tersebut bisa berdiri kembali di lokasi semula.

“Kita sudah mendatangi Komisi I dan III DPR RI agar permasalahan ini diangkat dalam rapat-rapat mereka. Kami langsung bertemu Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS. Ia mengatakan akan menurun tim untuk melakukan investigasi terhadap sejumlah masjid yang digusur di Kota Medan. Rencananya, Senin (27/6) ini tim tersebut akan tiba di Kota Medan. Selain itu, kita juga sudah laporkan masalah ini ke MUI Pusat dan anggota DPD RI Rahmat Shah agar diperjuangkan,” beber Indra.(mag-7)

Relokasi Masjid Raudhatul Islam Jalan Adam Malik

MEDAN- Relokasi Masjid Raudhatul Islam dari Jalan Adam Malik, Gang Peringatan ke Jalan Sekata, Lingkungan XVI, Keluruhan Sei Agul, Kecamataan Medan Barat dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 28 Tahun 2011. Pasalnya, masjid tersebut telah direlokasi pada 2009 lalu, sementara SK dikeluarkan pada 2011. Karenanya, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Raudhatul Islam menolak relokasi masjid tersebut.

“Kita menilai, sebelum SK Menteri Agama itu keluar untuk relokasi, sudah ada lobi-lobi agar masjid ini direlokasi,” kata Ketua BKM Raudhatul Islam, Asmui Parinduri kepada wartawan Sumut Pos, Sabtu (25/6).
Menurut Asmui, luas Masjid Raudhatul Islam sekitar 200 meter persegi, wakaf atas nama  Muhammad Ishak Parinduri. Masjid ini didirikan pada 1956 silam dan dibongkar pada 11 April 2011 lalu untuk pembangunan komplek perumahan elit.

Asmui juga mengatakan, lokasi relokasi masjid tersebut di Jalan Sekata, Lingkungan XVI, Keluruhan Sei Agul, Medan Barat, tidak strategis karena tidak ada akses menuju masjid tersebut. Ditambah lagi, di sana sudah ada dua masjid, yakni Masjid Silaturrahmi dan Masjid Syarifturrahim serta satu musala.

smui juga menyesalkan sikap Pemko Medan dan MUI Kota Medan yang terkesan kurang respon terhadap permasalahan ini. “Kalau ada sikap tegas Pemko Medan dan MUI Medan, saya yakin masjid ini tidak akan digusur. Pemerintah malah terkesan berpihak pada pengembang dari pada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian FUI Sumut Indra Suheri menegaskan, SK Kementerian Agama RI Nomor 28/2011 tentang pemberian izin status perubahan tukar menukar tanah  wakaf tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Kita sudah memiliki sertifikat tanah wakaf dari pemilik tanah dan bangunan masjid tersebut. Keputusan Menteri Agama bertolak belakang dengan UU Nomor 41/2004 tentang wakaf,” ujar Indra.

Indra juga mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan upaya agar masjid tersebut bisa berdiri kembali di lokasi semula.

“Kita sudah mendatangi Komisi I dan III DPR RI agar permasalahan ini diangkat dalam rapat-rapat mereka. Kami langsung bertemu Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS. Ia mengatakan akan menurun tim untuk melakukan investigasi terhadap sejumlah masjid yang digusur di Kota Medan. Rencananya, Senin (27/6) ini tim tersebut akan tiba di Kota Medan. Selain itu, kita juga sudah laporkan masalah ini ke MUI Pusat dan anggota DPD RI Rahmat Shah agar diperjuangkan,” beber Indra.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/