26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kasus Debora Jangan Terjadi di Medan

RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan diingatkan untuk memetik pelajaran dari kasus bayi Deborah, yang meninggal akibat tidak ditangani cepat oleh salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Kita berharap, jangan sampai kasus Deborah itu terjadi di Kota Medan. Untuk itu kami ingatkan, seluruh rumah sakit di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Medan supaya jangan coba-coba tidak menangani pasien,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri kepada Sumut Pos, Senin (11/9).

Menurutnya sangat disayangkan dan miris seorang bocah meninggal dunia lantaran ketiadaan biaya, sehingga menjadi membuat kelambatan petugas medis melakukan penanganan.

“Ini yang kami himbau jangan sampai menimpa pihak rumah sakit di Kota Medan. Di mana pada saat ada pasien mau melahirkan, kemudian membawa anaknya berobat tidak dilayani secara maksimal,” katanya.

Oleh karena itu, Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Medan ini menegaskan, agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengeluarkan edaran kepada seluruh rumah sakit baik negeri maupun swasta, agar menjadikan kasus Debora ini sebagai pelajaran.

“Kita mengharapkan di surat edaran itu nantinya, agar pihak rumah sakit cepat memberikan pertolongan kepada pasien. Dan tentunya cepat mengakomodir segala kebutuhan pasien dan masyarakat,” katanya seraya mengutip pernyataan Kepala Divisi Penerangan Mabes Polri, bahwa pasien bisa mempidanakan pihak RS tersebut.

“Inikan menyangkut nyawa manusia, makanya tidak boleh berlaku semena-mena. Untuk itu kami ingatkan jangan coba-coba RS tidak menangani pasien dengan baik,” pungkasnya.

Diketahui, Bayi Tiara Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9) akibat tidak ditangani medis karena uang muka perawatan dari orangtuanya tidak mencukupi.

Mulanya, pihak rumah sakit memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari. Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu.

Pihak rumah sakit tidak memasukkan Debora ke ruang PICU karena uang muka yang diminta tidak terpenuhi. Pihak rumah sakit pun kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan. Debora akhirnya meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orangtua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tersebut.

Pihak RS sendiri membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur. Dinas Kesehatan diketahui sudah memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada Senin, guna mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. (prn/azw)

 

 

RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan diingatkan untuk memetik pelajaran dari kasus bayi Deborah, yang meninggal akibat tidak ditangani cepat oleh salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Kita berharap, jangan sampai kasus Deborah itu terjadi di Kota Medan. Untuk itu kami ingatkan, seluruh rumah sakit di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Medan supaya jangan coba-coba tidak menangani pasien,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri kepada Sumut Pos, Senin (11/9).

Menurutnya sangat disayangkan dan miris seorang bocah meninggal dunia lantaran ketiadaan biaya, sehingga menjadi membuat kelambatan petugas medis melakukan penanganan.

“Ini yang kami himbau jangan sampai menimpa pihak rumah sakit di Kota Medan. Di mana pada saat ada pasien mau melahirkan, kemudian membawa anaknya berobat tidak dilayani secara maksimal,” katanya.

Oleh karena itu, Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Medan ini menegaskan, agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengeluarkan edaran kepada seluruh rumah sakit baik negeri maupun swasta, agar menjadikan kasus Debora ini sebagai pelajaran.

“Kita mengharapkan di surat edaran itu nantinya, agar pihak rumah sakit cepat memberikan pertolongan kepada pasien. Dan tentunya cepat mengakomodir segala kebutuhan pasien dan masyarakat,” katanya seraya mengutip pernyataan Kepala Divisi Penerangan Mabes Polri, bahwa pasien bisa mempidanakan pihak RS tersebut.

“Inikan menyangkut nyawa manusia, makanya tidak boleh berlaku semena-mena. Untuk itu kami ingatkan jangan coba-coba RS tidak menangani pasien dengan baik,” pungkasnya.

Diketahui, Bayi Tiara Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9) akibat tidak ditangani medis karena uang muka perawatan dari orangtuanya tidak mencukupi.

Mulanya, pihak rumah sakit memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari. Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU). Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu.

Pihak rumah sakit tidak memasukkan Debora ke ruang PICU karena uang muka yang diminta tidak terpenuhi. Pihak rumah sakit pun kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan. Debora akhirnya meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orangtua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tersebut.

Pihak RS sendiri membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur. Dinas Kesehatan diketahui sudah memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada Senin, guna mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. (prn/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/