35 C
Medan
Monday, May 27, 2024

DPRD Sumut Restui Simalungun Hataran Dibentuk

MEDAN-Seluruh fraksi di DPRD Sumatera Utara menyetujui kembali pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran, Selasa (25/6). Keputusan rapat paripurna itu memperkuat kembali pemisahan daerah itu dari kabupaten induknya, Simalungun.

Persetujuan ini disampaikan oleh perwakilan masing-masing dari fraksi dalam sidang paripurna dalam rangka pembahasan revisi keputusan DPRD Sumut No16/K/2007 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Simalungun di gedung paripurna DPRD Sumut.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ajib Shah mengatakan, pemekaran Simalungun sudah layak. Tidak ada alasan untuk menghalangi pemekaran Kabupaten Simalungun yang menjadi dua kabupaten yakni Simalungun dan Simalungun Hataran. Menurutnya, dengan jumlah penduduk di atas 1 juta dan jumlah kecamatan sebanyak 31 kecamatan, kiranya itu sudah menjadi satu alas yang kuat untuk dilakukan pemekaran.
“Apalagi rekomendasi DPRD Simalungun, Bupati Simalungun dan DPRD Sumut sudah ada. Kemudian dorongan keinginan masyarakat di sana juga sudah bulat untuk pemekaran ini,” katanya.

Setelah seluruh fraksi menyetujui pemekaran ini, DPRD Sumut melalui tim perumus juga menyepakati bahwa Pemerintah Sumatera Utara selama dua tahun berturut-turut akan menyalurkan dana hibah bagi daerah pemekaran itu. Kemudian dana untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Simalungun Hataran akan dibebankan dalam APBD Provinsi Sumut. Selain itu pemerintah Provinsi Sumut harus melepaskan aset perkantorannya untuk daerah yang baru dimekarkan.

Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun yang memimpin rapat tersebut mengatakan, dengan persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Sumut ini, DPRD Sumut menghapus keputusan sebelumnya yaitu No:16/K/2007 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Simalungun. “Dengan persetujuan ini pimpinan dewan mengirimkan hasil paripurna ini ke Mendagri,” ungkap Saleh.

Saleh menjelaskan, jika pun nanti Simalungun Hataran disahkan DPR dan kemudian disetujui Presiden RI untuk dimekarkan, menurutnya, berdasarkan aturan yang baru, daerah pemekaran itu tetap di bawah koordinasi kabupaten induk selama dua tahun.
Bupati Simalungun JR Saragih mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang menyetujui dan memberikan rekomendasi pemekaran Kabupaten Simalungun, pada rapat paripurna DPRD Sumut. JR Saragih yang mengaku saat rapat digelar berada di Jakarta. (mag-10/spy/smg)

MEDAN-Seluruh fraksi di DPRD Sumatera Utara menyetujui kembali pemekaran Kabupaten Simalungun Hataran, Selasa (25/6). Keputusan rapat paripurna itu memperkuat kembali pemisahan daerah itu dari kabupaten induknya, Simalungun.

Persetujuan ini disampaikan oleh perwakilan masing-masing dari fraksi dalam sidang paripurna dalam rangka pembahasan revisi keputusan DPRD Sumut No16/K/2007 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Simalungun di gedung paripurna DPRD Sumut.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ajib Shah mengatakan, pemekaran Simalungun sudah layak. Tidak ada alasan untuk menghalangi pemekaran Kabupaten Simalungun yang menjadi dua kabupaten yakni Simalungun dan Simalungun Hataran. Menurutnya, dengan jumlah penduduk di atas 1 juta dan jumlah kecamatan sebanyak 31 kecamatan, kiranya itu sudah menjadi satu alas yang kuat untuk dilakukan pemekaran.
“Apalagi rekomendasi DPRD Simalungun, Bupati Simalungun dan DPRD Sumut sudah ada. Kemudian dorongan keinginan masyarakat di sana juga sudah bulat untuk pemekaran ini,” katanya.

Setelah seluruh fraksi menyetujui pemekaran ini, DPRD Sumut melalui tim perumus juga menyepakati bahwa Pemerintah Sumatera Utara selama dua tahun berturut-turut akan menyalurkan dana hibah bagi daerah pemekaran itu. Kemudian dana untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Simalungun Hataran akan dibebankan dalam APBD Provinsi Sumut. Selain itu pemerintah Provinsi Sumut harus melepaskan aset perkantorannya untuk daerah yang baru dimekarkan.

Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun yang memimpin rapat tersebut mengatakan, dengan persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Sumut ini, DPRD Sumut menghapus keputusan sebelumnya yaitu No:16/K/2007 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Simalungun. “Dengan persetujuan ini pimpinan dewan mengirimkan hasil paripurna ini ke Mendagri,” ungkap Saleh.

Saleh menjelaskan, jika pun nanti Simalungun Hataran disahkan DPR dan kemudian disetujui Presiden RI untuk dimekarkan, menurutnya, berdasarkan aturan yang baru, daerah pemekaran itu tetap di bawah koordinasi kabupaten induk selama dua tahun.
Bupati Simalungun JR Saragih mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang menyetujui dan memberikan rekomendasi pemekaran Kabupaten Simalungun, pada rapat paripurna DPRD Sumut. JR Saragih yang mengaku saat rapat digelar berada di Jakarta. (mag-10/spy/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/