27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Bandar dan Pemakai Sabu Digulung

TER SANGKA:Kapolresta Medan, Monang Situmorang menunjukan tersangka  barang bukti.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TER SANGKA:Kapolresta Medan, Monang Situmorang menunjukan tersangka dan barang bukti.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN- Tersangka bandar sabu-sabu, Zainuddin alias Win (49), warga Jalan Benteng Dusun VIII, Desa Helvetia, dibekuk Sat Narkoba Narkoba Polresta Medan di Jalan Benteng, Medan Helvetia, Selasa (24/7) malam.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram, saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli.

Pengakuan Zainuddin alias Win, dirinya mendapatkan sabu itu dari temannya.
Sementara itu tersangka lain yang diringkus Supriatin alias Atin (43), warga Pasar V Desa Helvetia, Medan Sunggal dan Suriyadi alias Gembor (51), warga Jalan Alumunium IV Lingkungan XX Gang Rono, Tanjung Mulia, Medan Deli. Keduanya diringkus petugas dikediaman Suriyadi saat sedang pesta sabu-sabu.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,03 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5610 AAI, dan dua kunci T.

Pengedar narkoba terakhir yang diringkus petugas, Rahmat Santoso (44), warga Jalan Besar Medan Batang Kuis Gang Keluarga, Sei Rotan, Percut Seituan. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 17,3 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam dua plastik kecil dan satu buah timbangan elektrik.

Kapolresta Medan, Kombes Monang Situmorang melalui Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIK ddidampingi Kanit Idik I Narkoba Polresta Medan, AKP Zufri Siregar mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35/2009, tentang narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (jon)

TER SANGKA:Kapolresta Medan, Monang Situmorang menunjukan tersangka  barang bukti.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TER SANGKA:Kapolresta Medan, Monang Situmorang menunjukan tersangka dan barang bukti.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN- Tersangka bandar sabu-sabu, Zainuddin alias Win (49), warga Jalan Benteng Dusun VIII, Desa Helvetia, dibekuk Sat Narkoba Narkoba Polresta Medan di Jalan Benteng, Medan Helvetia, Selasa (24/7) malam.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram, saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli.

Pengakuan Zainuddin alias Win, dirinya mendapatkan sabu itu dari temannya.
Sementara itu tersangka lain yang diringkus Supriatin alias Atin (43), warga Pasar V Desa Helvetia, Medan Sunggal dan Suriyadi alias Gembor (51), warga Jalan Alumunium IV Lingkungan XX Gang Rono, Tanjung Mulia, Medan Deli. Keduanya diringkus petugas dikediaman Suriyadi saat sedang pesta sabu-sabu.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,03 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5610 AAI, dan dua kunci T.

Pengedar narkoba terakhir yang diringkus petugas, Rahmat Santoso (44), warga Jalan Besar Medan Batang Kuis Gang Keluarga, Sei Rotan, Percut Seituan. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 17,3 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam dua plastik kecil dan satu buah timbangan elektrik.

Kapolresta Medan, Kombes Monang Situmorang melalui Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIK ddidampingi Kanit Idik I Narkoba Polresta Medan, AKP Zufri Siregar mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No 35/2009, tentang narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/