28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pedagang Demo Revitalisasi Pasar Timah

Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Warga dan pedagang di Jalan Timah, Kecamatan  Medan Area, menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (27/12) siang.
Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Warga dan pedagang di Jalan Timah, Kecamatan Medan Area, menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (27/12) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Warga dan pedagang di Jalan Timah, Kecamatan  Medan Area, menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (27/12) siang.

Massa menduga kuat ada persekongkolan yang dilakukan oleh pengembang CV. Dwi Jaya Manunggal dengan Pemko Medan, sekaitan rencana revitalisasi pasar tersebut.  Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh massa di antaranya meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk membatalkan rencana revitalisasi Pasar Timah. Selanjutnya, massa meminta untuk memberhentikan pendirian bangunan yang tidak berijin diatas tanah milik PT KAI.

Sayang, aksi mereka kali ini tidak mendapat gubrisan sedikit pun, baik dari pejabat Pemko Medan maupun perwakilan DPRD Medan. Massa hanya mampu berteriak-teriak dari luar gedung kedua instansi tersebut. Meski sempat menuangkan kemarahan dengan menggoyang-goyang pagar gedung DPRD dan kantor Wali Kota Medan, tidak sedikit pun hati wakil rakyat tergugah menemui mereka.  Apalagi pada hari itu, hampir seluruh anggota dewan terlibat dalam pembahasan Rencana APBD 2017 bersama SKPD Pemko Medan.

Koordinator Aksi Asril Siregar mengatakan, penggusuran yang dilakukan terhadap pemukiman warga pinggiran rel kereta api yang berdampingan dengan pasar tradisional di Jalan Timah, dengan alasan untuk pembangunan double track kereta api, ternyata dilakukan untuk pembangunan mal. “Sudah tiga tahun kami menderita, kalian (Pemko Medan dan DPRD Medan, Red) jangan menutup mata sama kami,” ujar Asril Siregar.

Asril menambahkan, rencana Pemko Medan melakukan revitalisasi Pasar Timah dinilai mendompleng proyek nasional bernama double track kereta api. Selain itu, rencana revitalisasi tersebut dirasakan sebagai penindasan terhadap para pedagang maupun masyarakat yang selama ini bermukim di pinggiran rel kerata api. “Pedagang sampai saat ini terus berjuang untuk menolak revitalisasi. Untuk apa direvitalisasi, sebab kondisi Pasar Timah masih sangat layak,” bebernya.

Menurutnya, rencana revitalisasi Pasar Timah akan menghilangkan aset negara dengan cara menjual aset sisa lahan pembangunan double track kepada masyarakat dengan nilai puluhan juta rupiah. “Buktinya investor yang akan melakukan revitalisasi sudah menyebarkan list harga kios dan brosur kepada masyarakat luas. Wali Kota Medan seakan tutup mata dengan nasib para pedagang, padahal sudah jelas pendirian bangunan diatas lahan negara melanggar Perda No 2/2015,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution enggan berkomentar terkait revitalisasi Pasar Timah. Ia mengaku belum memahami bagaimana persoalan yang sebenarnya terjadi dengan keberadaan Pasar Timah.

Akhyar juga mengaku tanah tersebut bukan milik Pemko Medan. Untuk itu, ia mengaku tidak memahami persoalan Pasar Timah. “Tadi juga sudah ditanyakan sama dewan, besok baru dijawab. Jadi, kita tunggu saja jawabannya besok (hari ini, Red),” katanya.

Sementara itu, Plt PD Pasar Kota Medan Qamarul Fattah mengatakan, pada 2013 yang lalu PD Pasar ada mengajukan permohonan revitalisasi Pasar Timah kepada Pemko Medan. Melalui pembahasan-pembahasan yang dilakukan Pemko Medan, kata Qamarul, secara prinsip hal itu disetujui melalui beberapa persyaratan.

Dia menyebutkan, untuk melegalisasi Pasar Timah berada di atas badan jalan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan kini hal itu masih berproses. Pada jalur hijau atau sisa area milik PT KAI sudah dikerjakan pengembang untuk membangun rencana revitalisasi Pasar Timah. (prn/ila)

 

 

Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Warga dan pedagang di Jalan Timah, Kecamatan  Medan Area, menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (27/12) siang.
Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Warga dan pedagang di Jalan Timah, Kecamatan Medan Area, menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (27/12) siang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Warga dan pedagang di Jalan Timah, Kecamatan  Medan Area, menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (27/12) siang.

Massa menduga kuat ada persekongkolan yang dilakukan oleh pengembang CV. Dwi Jaya Manunggal dengan Pemko Medan, sekaitan rencana revitalisasi pasar tersebut.  Beberapa tuntutan yang disampaikan oleh massa di antaranya meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk membatalkan rencana revitalisasi Pasar Timah. Selanjutnya, massa meminta untuk memberhentikan pendirian bangunan yang tidak berijin diatas tanah milik PT KAI.

Sayang, aksi mereka kali ini tidak mendapat gubrisan sedikit pun, baik dari pejabat Pemko Medan maupun perwakilan DPRD Medan. Massa hanya mampu berteriak-teriak dari luar gedung kedua instansi tersebut. Meski sempat menuangkan kemarahan dengan menggoyang-goyang pagar gedung DPRD dan kantor Wali Kota Medan, tidak sedikit pun hati wakil rakyat tergugah menemui mereka.  Apalagi pada hari itu, hampir seluruh anggota dewan terlibat dalam pembahasan Rencana APBD 2017 bersama SKPD Pemko Medan.

Koordinator Aksi Asril Siregar mengatakan, penggusuran yang dilakukan terhadap pemukiman warga pinggiran rel kereta api yang berdampingan dengan pasar tradisional di Jalan Timah, dengan alasan untuk pembangunan double track kereta api, ternyata dilakukan untuk pembangunan mal. “Sudah tiga tahun kami menderita, kalian (Pemko Medan dan DPRD Medan, Red) jangan menutup mata sama kami,” ujar Asril Siregar.

Asril menambahkan, rencana Pemko Medan melakukan revitalisasi Pasar Timah dinilai mendompleng proyek nasional bernama double track kereta api. Selain itu, rencana revitalisasi tersebut dirasakan sebagai penindasan terhadap para pedagang maupun masyarakat yang selama ini bermukim di pinggiran rel kerata api. “Pedagang sampai saat ini terus berjuang untuk menolak revitalisasi. Untuk apa direvitalisasi, sebab kondisi Pasar Timah masih sangat layak,” bebernya.

Menurutnya, rencana revitalisasi Pasar Timah akan menghilangkan aset negara dengan cara menjual aset sisa lahan pembangunan double track kepada masyarakat dengan nilai puluhan juta rupiah. “Buktinya investor yang akan melakukan revitalisasi sudah menyebarkan list harga kios dan brosur kepada masyarakat luas. Wali Kota Medan seakan tutup mata dengan nasib para pedagang, padahal sudah jelas pendirian bangunan diatas lahan negara melanggar Perda No 2/2015,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution enggan berkomentar terkait revitalisasi Pasar Timah. Ia mengaku belum memahami bagaimana persoalan yang sebenarnya terjadi dengan keberadaan Pasar Timah.

Akhyar juga mengaku tanah tersebut bukan milik Pemko Medan. Untuk itu, ia mengaku tidak memahami persoalan Pasar Timah. “Tadi juga sudah ditanyakan sama dewan, besok baru dijawab. Jadi, kita tunggu saja jawabannya besok (hari ini, Red),” katanya.

Sementara itu, Plt PD Pasar Kota Medan Qamarul Fattah mengatakan, pada 2013 yang lalu PD Pasar ada mengajukan permohonan revitalisasi Pasar Timah kepada Pemko Medan. Melalui pembahasan-pembahasan yang dilakukan Pemko Medan, kata Qamarul, secara prinsip hal itu disetujui melalui beberapa persyaratan.

Dia menyebutkan, untuk melegalisasi Pasar Timah berada di atas badan jalan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan kini hal itu masih berproses. Pada jalur hijau atau sisa area milik PT KAI sudah dikerjakan pengembang untuk membangun rencana revitalisasi Pasar Timah. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/