28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Dishubsu Baru Terbitkan 20 Izin ASK, Permohonan Ditenggat Hingga 2 Agustus

logo dishub

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, sejauh ini masih menerbitkan 20 izin terhadap perusahaan aplikator angkutan sewa khusus (ASK) yang beroperasi di wilayah Sumut Diminta paling lama 2 Agustus 2019, perusahaan aplikator sudah mengajukan pembaharuan izin operasional tersebut.

“Baru 20 izin yang sudah kami proses dan terbitkan. Itu baru dari PT Nasional. Dan untuk ASK ini, langsung kepala dinas yang tandatangani (penerbitan izin),” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur menjawab Sumut Pos, Kamis (26/7).

Iswan mengatakan, kemungkinan besar dalam waktu dekat akan ada yang memohonkan pengurusan izin tersebut kepada pihaknya. Hal tersebut berdasarkan informasi yang dia peroleh di lapangan.

“Informasinya hari ini atau besok mulai (masuk permohonan). Kabarnya akan masuk 500 unit untuk izin itu. Tapi itu baru informasi ya, soal kebenarannya belum jelas. Dan itu kembali ke pihak aplikator juga,” katanya.

Menurut dia 500 permohonan izin itu, artinya sama dengan 500 unit kendaraan yang didaftarkan. Dan sejak pemberitaan terkait implementasi Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan ASK ini mencuat, diakuinya sudah direspon dengan baik oleh para pelaku transportasi dalam jaringan (daring) tersebut.

“Sesuai ketentuan paling lama sampai 2 Agustus nanti harus mereka mohonkan izinnya. Dan satu permohonan izin itu untuk satu unit kendaraan ya,” katanya.

Lantas apakah ada tindakan atau saksi yang pihaknya berikan ketika sampai 2 Agustus nanti perusahaan aplikator tersebut belum memohonkan pengurusan izin? Iswan menyebut belum akan ada sanksi maupun tindakan yang akan diambil pihaknya.

“Kita juga belum tahu apakah target 3.500 unit kendaraan itu untuk izinnya ini akan tercapai. Harapannya kan bisa selesai sampai deadline 2 Agustus nanti. Dan ini sebagai pembaharuan izin-izin mereka, mana yang sudah kedaluarsa sebelumnya. Namun untuk sanksinya juga kita belum bisa putuskan. Mesti kita bahas dulu dengan stakeholder, baik Organda dan perusahaan aplikator,” ungkapnya.

Ia menambahkan, mengenai penerapan regulasi ini berikut sanksi dan pengawasannya ke depan, menunggu jalinan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprovsu dengan perusahaan aplikator.

“Termasuk juga yang dalam hal penerbitan KPs (Kartu Pengawasan) bagi para sopir ASK ini, kita tunggulah setelah MoU ditandatangani,” pungkasnya. (prn/ila)

logo dishub

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan, sejauh ini masih menerbitkan 20 izin terhadap perusahaan aplikator angkutan sewa khusus (ASK) yang beroperasi di wilayah Sumut Diminta paling lama 2 Agustus 2019, perusahaan aplikator sudah mengajukan pembaharuan izin operasional tersebut.

“Baru 20 izin yang sudah kami proses dan terbitkan. Itu baru dari PT Nasional. Dan untuk ASK ini, langsung kepala dinas yang tandatangani (penerbitan izin),” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur menjawab Sumut Pos, Kamis (26/7).

Iswan mengatakan, kemungkinan besar dalam waktu dekat akan ada yang memohonkan pengurusan izin tersebut kepada pihaknya. Hal tersebut berdasarkan informasi yang dia peroleh di lapangan.

“Informasinya hari ini atau besok mulai (masuk permohonan). Kabarnya akan masuk 500 unit untuk izin itu. Tapi itu baru informasi ya, soal kebenarannya belum jelas. Dan itu kembali ke pihak aplikator juga,” katanya.

Menurut dia 500 permohonan izin itu, artinya sama dengan 500 unit kendaraan yang didaftarkan. Dan sejak pemberitaan terkait implementasi Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan ASK ini mencuat, diakuinya sudah direspon dengan baik oleh para pelaku transportasi dalam jaringan (daring) tersebut.

“Sesuai ketentuan paling lama sampai 2 Agustus nanti harus mereka mohonkan izinnya. Dan satu permohonan izin itu untuk satu unit kendaraan ya,” katanya.

Lantas apakah ada tindakan atau saksi yang pihaknya berikan ketika sampai 2 Agustus nanti perusahaan aplikator tersebut belum memohonkan pengurusan izin? Iswan menyebut belum akan ada sanksi maupun tindakan yang akan diambil pihaknya.

“Kita juga belum tahu apakah target 3.500 unit kendaraan itu untuk izinnya ini akan tercapai. Harapannya kan bisa selesai sampai deadline 2 Agustus nanti. Dan ini sebagai pembaharuan izin-izin mereka, mana yang sudah kedaluarsa sebelumnya. Namun untuk sanksinya juga kita belum bisa putuskan. Mesti kita bahas dulu dengan stakeholder, baik Organda dan perusahaan aplikator,” ungkapnya.

Ia menambahkan, mengenai penerapan regulasi ini berikut sanksi dan pengawasannya ke depan, menunggu jalinan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprovsu dengan perusahaan aplikator.

“Termasuk juga yang dalam hal penerbitan KPs (Kartu Pengawasan) bagi para sopir ASK ini, kita tunggulah setelah MoU ditandatangani,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/