MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) untuk memberikan izin kepada para pedagang buku bekas di Lapangan Merdeka Medan untuk tetap berjualan di lapaknya masing-masing sebelum lapak dagangan buku bekas di Jalan H.M Yamin Kota Medan selesai.
“Mereka tidak diizinkan lagi jualan di Lapangan Merdeka, tapi lapak relokasinya belum selesai. Alhasil mereka nggak jualan-jualan, terus bagaimana mereka hidup. Kalau memang belum selesai lapak relokasinya, ya izinkan saja lah mereka dulu berjualan di lapak yang sebelumnya,” ucap Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik saat menggelar RDP bersama Dinas PKPPR, Satpol PP, serta perwakilan pedagang buku bekas Lapangan Merdeka Medan.
Selain itu, dalam RDP yang diikuti Sekretaris Komisi Rizki Lubis dan para anggota seperti Dedy Aksyari, Dame Duma Sari Hutagalung, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan Renville Napitupulu, Komisi IV juga meminta kepada Dinas PKPPR untuk segera menyelesaikan pembangunan tempat relokasi pedagang buku dalam waktu paling lama satu bulan kedepan.
Komisi IV meminta Pemko Medan untuk menunjukkan DED revitalisasi Lapangan Merdeka Medan secara transparan.”Sebab banyak masyarakat yang tanya sama kami, mau diapakan Lapangan Merdeka itu. Itu makanya kami meminta supaya DED nya dibuka saja secara transparan, supaya kami bisa menjelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Sedang Dibangun 180 Unit Kios
Sebelumnya, Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM) Isdawati meminta kepada Dinas PKPPR Kota Medan agar mereka dimasukkan dalam daftar 180 kios yang sedang dibangun di Pasar Kambing, Jalan H.M Yamin. Sampai saat ini, pembangunannya telah mencapai 50 persen.
Disampaikan Isdawati, dari sejak di Titi Gantung, ada 180 kios pedagang buku yang diakomodir oleh Pemko Medan. Lalu, para pedagang sempat beberapa kali direlokasi ke Jalan Pegadaian tahun 2013, lalu dipindahkan lagi ke Lapangan Merdeka.
Saat perpindahan ke Lapangan Merdeka itu ada kesepakatan antara Pemko, Komnas HAM dan pedagang buku akan dibangun tiga kantin di Lapangam Merdeka menjadi sembilan kios. “Dalam kesepakatan itu dikeluarkan suratnya. Lalu Pemko masih terhutang 55 kios lagi yang harus dibangun namun belum terealisasi sampai sekarang,” ujarnya.
Terakhir saat bertemu dengan Kepala Dinas PKPPR Medan, Endar Lubis, 180 kios itu merupakan data 2003 dan akan diverifikasi dengan data yang sekarang masih aktif. Sebab selama ini, sudah banyak terjadi jual beli kios di Lapangan Merdeka Medan.
“Oleh karena itu, kami minta sama pak Endar jika memang tidak ada penambahan sembilan kios lagi di lokasi yang baru, kami minta dimasukkan dalam daftar 180 kios. Sebab, pedagang lain ada yang memiliki enam kios, 12 kios. Padahal perjanjiannya tidak boleh disewakan maupun diperjualbelikan,” keluhnya.
Menanggapi permintaan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan Duma Dame Hutagalung mengatakan, jika pedagang sudah bertemu langsung dengan Kadis PKPPR Endar, pertemuan itu adalah kesepakatan pedagang yang tergabung dalam P2BLM dengan pihak PKPPR.
“Oleh karena itu kita sarankan kepada pihak PKPPR dalam proses pembangunan itu jangan sampai yang sembilan pedagang ini kiosnya tidak dibangun. Melalui RDP ini kita minta Perkim, jangan sampai yang sembilan pedagang ini tidak diakomodir. Tapi saya rasa karena ini sudah ada landasan hukumnya, pihak Perkim pasti akan lebih mngutamakan sembilan kios ini dibangun,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PKPPR Kota Medan Tondi Nasha Nasution mengatakan, pihaknya sudah mendengar apa yang menjadi keinginan P2BLM. “Kepala dinas sudah mengarahkan kepada kami untuk melakukan verifikasi ulang data pedagang buku. Data yang kami pegang ada 180 kios plus tiga kantin. Pedagang Buku ini berdasarkan pemindahan dari Titi Gantung karena ada penertiban ketika itu. Sehingga kami mendapat data 180 kios plus tiga kantin,” ujar Tondi.
Disampaikan Tondi, pihaknya berpatok kepada 180 kios tersebut. “Sehingga kami perlu memverifikasi kembali data saat ini seperti apa. Apakah di 180 itu masih itukah orangnya. Tapi jika tidak, tentunya apa yang disampaikan oleh P2BLM bahwa ada yang mengalihkan kepada yang lain kemudian terjadi jual beli di bawah tangan, ini tentunya tidak diperkenankan,” pungkasnya. (map/ila)