30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Cabut Izin Transporter!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap Transporter yang merupakan pihak ketiga dalam membawa dan mengelola limbah B3 dari rumah sakit, sangat tidak kooperatif saat disurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Karenanya, sangat layak diberikan sanksi tegas. Seperti izinnya dicabut.

“Tentu sangat kita sayangkan hal ini. Transporter tidak mau kooperatif dalam memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, guna menjelaskan proses pengelolaan milik B3 rumah sakit yang mereka bawa. Ini gak benar. Layak disanksi tegas. Cabut izinnya!” ucap Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Minggu (25/8).

Meskipun pihak Transporter telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Bahrum, pihak Transporter seharusnya memiliki tanggungjawab dalam memberikan penjelasan tentang kemana dan bagaimana cara mereka dalam mengelola limbah B3 tersebut.

“Karena yang saya tahu, pengawasan itu kan ada pada pihak DLH Kabupaten/Kota, maka DLH Kota Medan punya hak untuk menanyakan hal itu. Begitupun juga dengan pihak transporter yang punya kewajiban dalam menjelaskan kepada DLH Kota Medan,” tegasya.

Menurutynya, DLH berhak menyurati Kementerian Lingkungan Hidup agar izin dari perusahaan transporter itu segera dicabut. Karena, Kota Medan juga punya aturan yang harus dipatuhi. “Kalau mau beroperasi di Kota Medan maka ikuti dan patuhi serta berkoordinasilah dengan pemerintah setempat. Kota Medan sudah punya segudang masalah, jangan ditambah-tambahi lagi.” tegasnya lagi.

Bahrum meyakini bahwa tidak semua Transporter memiliki izin dari lingkungan hidup. “Saya yakin masih banyak perusahaan tarnsporter di Kota Medan ini yang tak punya izin atau RS yang secara sengaja mau bekerja sama dengan pihak ketiga yang tak mengantongi izin. Kalaupun punya izin pasti ada yang ‘lari’ dari izin itu sendiri, makanya dia tidak berani untuk datang dan menjelaskan prosesnya,” kata Bahrum.

Untuk itu, lanjut Bahrum, berdasarkan laporan dari berbagai pihak seharusnya pihak DLH sudah bisa melakukan investigasi terhadap perusahaan Transporter yang dimaksud. Bila tidak kunjung memenuhi panggilan, langkah itu sangat layak untuk diambil. “Kan bisa di panggil secara paksa dengan membawa petugas kepolisian kalau mereka tak mau datang juga. Investigasi, suruh tunjukkan kemana limbah itu dibawa,” ujarnya.

Bahrum menyarankan agar pihak DLH harus terus berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Medan dalam menangani persoalan ini. “Harusnya DLH juga sampaikan ke kami, jangan jalan sendiri agar kami bisa membantu dalam persoalan ini. Kami juga berhak untuk memanggil pihak transporter itu sebagaimana kami sering memanggil bahkan mengunjungi RS-RS dalam berbagai persoalannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari tiap-tiap rumah sakit di Kota Medan hingga kini masih belum jelas. Hingga saat ini DLH Kota Medan belum mengetahui kemana dan bagaimana limbah B3 yang bersumber dari rumah sakit itu dibawa dan dikelola oleh pihak Transporter yang merupakan pihak ketiga yang dipercaya oleh pihak-pihak RS dalam membawa dan mengelola limbah B3 mereka. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap Transporter yang merupakan pihak ketiga dalam membawa dan mengelola limbah B3 dari rumah sakit, sangat tidak kooperatif saat disurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Karenanya, sangat layak diberikan sanksi tegas. Seperti izinnya dicabut.

“Tentu sangat kita sayangkan hal ini. Transporter tidak mau kooperatif dalam memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, guna menjelaskan proses pengelolaan milik B3 rumah sakit yang mereka bawa. Ini gak benar. Layak disanksi tegas. Cabut izinnya!” ucap Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Minggu (25/8).

Meskipun pihak Transporter telah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Bahrum, pihak Transporter seharusnya memiliki tanggungjawab dalam memberikan penjelasan tentang kemana dan bagaimana cara mereka dalam mengelola limbah B3 tersebut.

“Karena yang saya tahu, pengawasan itu kan ada pada pihak DLH Kabupaten/Kota, maka DLH Kota Medan punya hak untuk menanyakan hal itu. Begitupun juga dengan pihak transporter yang punya kewajiban dalam menjelaskan kepada DLH Kota Medan,” tegasya.

Menurutynya, DLH berhak menyurati Kementerian Lingkungan Hidup agar izin dari perusahaan transporter itu segera dicabut. Karena, Kota Medan juga punya aturan yang harus dipatuhi. “Kalau mau beroperasi di Kota Medan maka ikuti dan patuhi serta berkoordinasilah dengan pemerintah setempat. Kota Medan sudah punya segudang masalah, jangan ditambah-tambahi lagi.” tegasnya lagi.

Bahrum meyakini bahwa tidak semua Transporter memiliki izin dari lingkungan hidup. “Saya yakin masih banyak perusahaan tarnsporter di Kota Medan ini yang tak punya izin atau RS yang secara sengaja mau bekerja sama dengan pihak ketiga yang tak mengantongi izin. Kalaupun punya izin pasti ada yang ‘lari’ dari izin itu sendiri, makanya dia tidak berani untuk datang dan menjelaskan prosesnya,” kata Bahrum.

Untuk itu, lanjut Bahrum, berdasarkan laporan dari berbagai pihak seharusnya pihak DLH sudah bisa melakukan investigasi terhadap perusahaan Transporter yang dimaksud. Bila tidak kunjung memenuhi panggilan, langkah itu sangat layak untuk diambil. “Kan bisa di panggil secara paksa dengan membawa petugas kepolisian kalau mereka tak mau datang juga. Investigasi, suruh tunjukkan kemana limbah itu dibawa,” ujarnya.

Bahrum menyarankan agar pihak DLH harus terus berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Medan dalam menangani persoalan ini. “Harusnya DLH juga sampaikan ke kami, jangan jalan sendiri agar kami bisa membantu dalam persoalan ini. Kami juga berhak untuk memanggil pihak transporter itu sebagaimana kami sering memanggil bahkan mengunjungi RS-RS dalam berbagai persoalannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari tiap-tiap rumah sakit di Kota Medan hingga kini masih belum jelas. Hingga saat ini DLH Kota Medan belum mengetahui kemana dan bagaimana limbah B3 yang bersumber dari rumah sakit itu dibawa dan dikelola oleh pihak Transporter yang merupakan pihak ketiga yang dipercaya oleh pihak-pihak RS dalam membawa dan mengelola limbah B3 mereka. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/