30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Subandi Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Bansos Rp916,5 Juta

MEDAN- Didakwa merugikan keuangan negara Rp916,5 juta, Subandi, Bendahara pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provsu, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dalam Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Biro Umum Sekda Provsu.
Jaksa Penuntut Umum, Adlina SH, di Pengadilan Negeri Medan kemarin mengatakan, terdakwa Subandi bersama Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Provsu (berkas terpisah), pada Januari-Juni 2011 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Di mana pada APBD Tahun Anggaran 2011, Pemprovsu menganggarkan Belanja Bantuan Hibah dengan pagu anggaran Rp 313,239 miliar dan Belanja Bantuan Sosial dengan nilai pagu anggaran Rp 47,844 miliar.

Selanjutnya, beberapa pencairan dilakukan. Di antaranya pada 24 Februari 2011, Kabiro Umum Sekda Provsu, H Anshari Siregar (almarhum) mengajukan nota dinas umum perihal Penerbitan Surat Penyediaan Dana, kepada Syafii selaku Pengguna Anggaran. Syafii saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan Sekda Provsu. Besar dana yang diajukan Rp12,7 miliar. Termasuk penyediaan dana bantuan sosial kemasyarakatan Rp 750 juta dan bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja Rp 500 juta.

Kemudian pada 14 Maret 2011, perihal pencairan dana bantuan dari H Anshari Siregar (alm), Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran PPKD/Biro Keuangan menerbitkan surat perintah membayar sebesar Rp1,25 miliar untuk pengeluaran pembantu PPKD pada Biro Umum Setdaprovsu. Dana itu sebagai bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja (Biro Umum).

Untuk pencairan dana, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Harianto Butarbutar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) memuat pemindahbukuan ke rekening Subandi.

Selanjutnya, Subandi bersama H Anshari Siregar membuka dan menandatangani cek. Kemudian terdakwa melakukan penarikan dana Rp1,25 miliar secara bertahap sebanyak 6 kali.

Dana disalurkan pada 26 penerima bantuan sebesar Rp287,65 juta, dan bantuan sosial Rp202,5 juta. Sementara sisa dana Rp918,2 juta digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri bersama H Anshari Siregar dan Aminuddin.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto menunda persidangan hingga Selasa, 2 Oktober 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Menanggapi dakwaan JPU, tiga penasehat hukum terdakwa masing-masing Ahmad Dahlan Hasibuan, Abdul Lawali Hasibuan, dan Syamsul Bahri, tidak akan mengajukan eksepsi. “Segala sesuatu materi dakwaan yang dibacakan tadi akan kami tuangkan dalam pledoi nanti. Kami tidak keberatan meski dakwaan sangat tidak tepat,” ujar penasehat hukum terdakwa Ahmad Dahlan, usai persidangan. (far)

Korupsi Dana Bansos Rp916,5 Juta

MEDAN- Didakwa merugikan keuangan negara Rp916,5 juta, Subandi, Bendahara pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provsu, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dalam Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Biro Umum Sekda Provsu.
Jaksa Penuntut Umum, Adlina SH, di Pengadilan Negeri Medan kemarin mengatakan, terdakwa Subandi bersama Aminuddin selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Provsu (berkas terpisah), pada Januari-Juni 2011 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Di mana pada APBD Tahun Anggaran 2011, Pemprovsu menganggarkan Belanja Bantuan Hibah dengan pagu anggaran Rp 313,239 miliar dan Belanja Bantuan Sosial dengan nilai pagu anggaran Rp 47,844 miliar.

Selanjutnya, beberapa pencairan dilakukan. Di antaranya pada 24 Februari 2011, Kabiro Umum Sekda Provsu, H Anshari Siregar (almarhum) mengajukan nota dinas umum perihal Penerbitan Surat Penyediaan Dana, kepada Syafii selaku Pengguna Anggaran. Syafii saat itu menjabat Kepala Biro Keuangan Sekda Provsu. Besar dana yang diajukan Rp12,7 miliar. Termasuk penyediaan dana bantuan sosial kemasyarakatan Rp 750 juta dan bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja Rp 500 juta.

Kemudian pada 14 Maret 2011, perihal pencairan dana bantuan dari H Anshari Siregar (alm), Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran PPKD/Biro Keuangan menerbitkan surat perintah membayar sebesar Rp1,25 miliar untuk pengeluaran pembantu PPKD pada Biro Umum Setdaprovsu. Dana itu sebagai bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja (Biro Umum).

Untuk pencairan dana, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Harianto Butarbutar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) memuat pemindahbukuan ke rekening Subandi.

Selanjutnya, Subandi bersama H Anshari Siregar membuka dan menandatangani cek. Kemudian terdakwa melakukan penarikan dana Rp1,25 miliar secara bertahap sebanyak 6 kali.

Dana disalurkan pada 26 penerima bantuan sebesar Rp287,65 juta, dan bantuan sosial Rp202,5 juta. Sementara sisa dana Rp918,2 juta digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri bersama H Anshari Siregar dan Aminuddin.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto menunda persidangan hingga Selasa, 2 Oktober 2012, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Menanggapi dakwaan JPU, tiga penasehat hukum terdakwa masing-masing Ahmad Dahlan Hasibuan, Abdul Lawali Hasibuan, dan Syamsul Bahri, tidak akan mengajukan eksepsi. “Segala sesuatu materi dakwaan yang dibacakan tadi akan kami tuangkan dalam pledoi nanti. Kami tidak keberatan meski dakwaan sangat tidak tepat,” ujar penasehat hukum terdakwa Ahmad Dahlan, usai persidangan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/