25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Poldasu Janji Terus Kejar Tamin Sukardi

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Safarudin menegaskan akan terus mengejar bukti keterlibatan Tamin Sukardi atas kasus yang menjerat Gunawan alias Aguan terkait sejumlah kasus tanah di kota Medan.

“Kasusnya masih terus berjalan, dan kita tetap mendalaminya. Namun, sekarang kita masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat TS. Korban terbaru juga belum ada yang datang,” tuturnya kepada POSMETRO MEDAN, Kamis (25/9) sore.

Pihaknya antusias untuk menghadirkan Tamin Sukardi untuk kemudian diperiksa penyidik Poldasu. “Ada langkah yang akan kita ambil bila dia tidak juga hadir, namun itu strategi penyidikan. Dan, bila sudah ada hasilnya, akan kita beritau,” pungkas Yusuf Safarudin.

Dijelaskan olehnya, bahwa pihaknya menunggu kepastian berkas Gunawan, apakah sudah lengkap atau masih perlu penambahan. “Kalau mereka (pengadilan) bilang belum lengkap, kita akan memberikan bukti tambahan lagi. Pasalnya, kita masih menunggunya, mungkin minggu depan sudah ada hasilnya. Inikan masih kita dalami keterlibatan TS, kalau berkasnya si Gunawan sudah rampung. Kita akan kembangkan keterlibatan TS. Kita akan kordinasi ke Kejatisu. Namun, untuk saat ini setiap info yang kita terima, akan kita cek,” ucapnya.

Tamin Sukardi sendiri dipanggil atas tiga perkara, yaitu kasus sertifikat palsu atas nama Tengku Khairul Amar, kasus sertifikat palsu atas nama korban Martin Sembiring, kuasa dari PT. BMP dan kasus pemalsuan tanda tangan Yurian yang pada waktu itu selaku anggota panitia risalah A dalam penerbitan sertifikat. Ketiga kasus tersebut berasal dari objek yang sama yaitu penerbitan 12 SHM di sebidang tanah seluas 21 hektar di Medan Selayang. Untuk ketiganya, TS belum memenuhi panggilan.

“Kalau dia memang terlibat ditiga panggilan itu, kitakan sudah tahu ke mana arah langkah hukumnya. Sabar ya, nanti kita juga beritau,” tuturnya.

Kasus ini terungkap pasca penangkapan Gunawan alias Aguan (59), warga Jl. Pasar III No 1E Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur. Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu, Poldasu juga memberikan status tersangka kepada H. Subagyo SH. Msi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Medan dan Edison SH MHum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan serta tersangka lainya bernama Tandeanus. Gunawan alias Aguan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)No.1869/ Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun 2012 lalu. Dalam pernerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar keberatan karena objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun 2005 dan SHM No 864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih. (gib/bd)

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Safarudin menegaskan akan terus mengejar bukti keterlibatan Tamin Sukardi atas kasus yang menjerat Gunawan alias Aguan terkait sejumlah kasus tanah di kota Medan.

“Kasusnya masih terus berjalan, dan kita tetap mendalaminya. Namun, sekarang kita masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat TS. Korban terbaru juga belum ada yang datang,” tuturnya kepada POSMETRO MEDAN, Kamis (25/9) sore.

Pihaknya antusias untuk menghadirkan Tamin Sukardi untuk kemudian diperiksa penyidik Poldasu. “Ada langkah yang akan kita ambil bila dia tidak juga hadir, namun itu strategi penyidikan. Dan, bila sudah ada hasilnya, akan kita beritau,” pungkas Yusuf Safarudin.

Dijelaskan olehnya, bahwa pihaknya menunggu kepastian berkas Gunawan, apakah sudah lengkap atau masih perlu penambahan. “Kalau mereka (pengadilan) bilang belum lengkap, kita akan memberikan bukti tambahan lagi. Pasalnya, kita masih menunggunya, mungkin minggu depan sudah ada hasilnya. Inikan masih kita dalami keterlibatan TS, kalau berkasnya si Gunawan sudah rampung. Kita akan kembangkan keterlibatan TS. Kita akan kordinasi ke Kejatisu. Namun, untuk saat ini setiap info yang kita terima, akan kita cek,” ucapnya.

Tamin Sukardi sendiri dipanggil atas tiga perkara, yaitu kasus sertifikat palsu atas nama Tengku Khairul Amar, kasus sertifikat palsu atas nama korban Martin Sembiring, kuasa dari PT. BMP dan kasus pemalsuan tanda tangan Yurian yang pada waktu itu selaku anggota panitia risalah A dalam penerbitan sertifikat. Ketiga kasus tersebut berasal dari objek yang sama yaitu penerbitan 12 SHM di sebidang tanah seluas 21 hektar di Medan Selayang. Untuk ketiganya, TS belum memenuhi panggilan.

“Kalau dia memang terlibat ditiga panggilan itu, kitakan sudah tahu ke mana arah langkah hukumnya. Sabar ya, nanti kita juga beritau,” tuturnya.

Kasus ini terungkap pasca penangkapan Gunawan alias Aguan (59), warga Jl. Pasar III No 1E Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur. Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu, Poldasu juga memberikan status tersangka kepada H. Subagyo SH. Msi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Medan dan Edison SH MHum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan serta tersangka lainya bernama Tandeanus. Gunawan alias Aguan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)No.1869/ Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun 2012 lalu. Dalam pernerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar keberatan karena objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun 2005 dan SHM No 864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih. (gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/