MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alfonso, seorang karyawan Auto2000, membuat kegaduhan di kantor Lantas Percut Seituan, Jumat (25/9) siang. Para petugas polisi diancam akan diadukan ke Kapoldasu, jika tidak mengembalikan STNK dan SIM miliknya. Surat-suratnya ituditahan karena ia terlibat kasus kecelakaan. Tidak hanya petugas, wartawan juga mendapat ancaman serupa.
Kasus yang dialami Alfonso terjadi pada Rabu (23/9) siang lalu. Saat ia keluar dari Car Station Jalan Letda Sujono (tak jauh dari Polsek Percut Seituan), Suzuki Aerio warna merah BK 1114 ZN yang dikemudikannya mendadak memutar tanpa menggunakan lampu tangan.
Akibat kecerobohan itu, pengendara Vixion warna merah bernama Ari tidak dapat menghindar dan menabrak bemper belakang mobilnya. Kerasnya hantaman membuat korban terpental. Dampaknya, rusuk dan tulang leher Ari patah. Sepeda motornya rusak parah.
Polisi yang melihat kejadian langsung melakukan pengamanan, termasuk menahan SIM dan STNK milik Alfonso. Tak ingin kasus berlanjut, Alfonso berjanji mengganti rugi kerusakan dan menanggung biaya perobatan Ari. Untuk membuktikan tanggungjawabnya, dia membawa Ari ke tukang kusuk Kem-kem di Simpang Jalan Denai Perumnas Mandala.
“Jumat saya akan datang lagi melunasi semua biaya pengobatan (Rp2 juta). Abang tenang saja. Istirahat yang cukup,” kata Alfonso sebelum meninggalkan Ari. Sebelum pergi, dia bahkan memberikan Rp300 ribu sebagai panjar kepada pemilik kem-kem.
Tidak tahu mengapa, Alfonso mendadak berubah pikiran terkait menanggung biaya perobatan. Ketika mediasi berlangsung di kantor Lantas Percut Seituan, pria ini mendesak PJS Kanit Lantas Polsek Percut agar mengembalikan SIM dan STNK miliknya yang ditahan petugas.
Ditegaskan, dirinya menolak bertanggung jawab atas kecelakaan kontra Ari. “Kalau mau lanjut proses hukumnya, saya siap,” tantangnya.
Mendengar itu, Pjs Kanit Lantas Polsekta Percut Sei Tuan, Ipda K Manurung tidak serta merta menuruti permintaannya.