26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Petugas P2TL dan Warga Penggarap Nyaris Bentrok

Rencana Pemutusan Jaringan Listrik di Medan Deli

BELAWAN- Seratusan warga dari kelompok BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia) bermukim di lahan garapan eks HGU PTPN II di Pasar 3 Mabar Kecamatan Medan Deli, nyaris bentrok dengan puluhan petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN. Pemicunya, petugas berencana akan membongkar seluruh instalasi meteran listrik prabayar, di rumah warga dengan alasan lahan tanah yang ditempati warga ilegal, Rabu (29/8) kemarin.
Keributan mulai terjadi ketika petugas P2TL dengan mengendari enam unit mobil PLN bersama polisi, masuk ke pemukiman warga di lahan eks HGU perusahaan perkebunan, berniat memutuskan instalasi meteran listrik prabayar.

Warga yang tidak terima atas keputusan sepihak PLN, ini pun melakukan perlawanan. Adu mulutpun tidak dapat terelakan antar warga petugas PLN. Bahkan kelompok warga ini, membawa benda tumpul siap beradu fisik dengan petugas apabila jaringan listrik mereka tetap diputus.
“Jangan coba-coba membongkar meteran listrik kami. Kalau memang lahan ini ilegal kenapa dulunya permohonan pemasangan listrik warga dikabulkan sama PLN,” ungkap beberapa warga setempat.

Massa BPRPI juga menuding petugas P2TL dan Polisi atas suruhan PTPN II. “Tujuan kalian kesini untuk mengusir kami kan, berapa rupanya pihak kebun membayar kalian,”? tanya warga.

Melihat jumlah warga yang datang semakin banyak, petugas P2TL PLN dan aparat kepolisian dari Polresta Medan akhirnya mengalah dan memilih mundur, serta menunda pemutusan jaringan meteran listrik prabayar di permukiman warga.

Petugas Penanggungjawab Lapangan P2TL Medan, Robert Purba, mengaku penertiban instalasi meteran listrik prabayar itu tersebut dilakukan atas dasar perintah dari atasannya.”Kita hanya menjalankan perintah tugas dari pimpinan saja,” kata, Robert singkat.

Sementara itu, Sahrum, Ketua BPRPI Kecamatan Medan Deli membantah kalau instalasi meteran listrik prabayar, yang dipasang di rumah-rumah warga merupakan ilegal. “Disini ada sekitar 350 rumah warga yang sudah terpasang meteran listrik prabayar, dan semuanya sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Menurut dia, pemasangan baru instalasi listrik di rumah-rumah warga sebelumnya, melalui tahap proses permohonan kepada pihak PLN. Dan pada tahun 2004 petugas PLN mengabulkan perhononan itu dengan melakukan pemasangan instalasi listrik dimaksud. “Jadi tidak ada alasan petugas P2TL memutus jaringan listrik disini, bagaimanapun kami tetap akan mempertahankan hak kami,” tegas, Sahrum.

Warga yang menetap di lahan eks HGU PTPN II, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) nomor 1734, lahan yang kini mereka tempati telah dibebaskan serta diserahkan kepada masyarakat adat dan petani penunggu, yang saat ini sedang di duduki warga BPRPI guna bercocok tanam.(mag-17)

Rencana Pemutusan Jaringan Listrik di Medan Deli

BELAWAN- Seratusan warga dari kelompok BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia) bermukim di lahan garapan eks HGU PTPN II di Pasar 3 Mabar Kecamatan Medan Deli, nyaris bentrok dengan puluhan petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PLN. Pemicunya, petugas berencana akan membongkar seluruh instalasi meteran listrik prabayar, di rumah warga dengan alasan lahan tanah yang ditempati warga ilegal, Rabu (29/8) kemarin.
Keributan mulai terjadi ketika petugas P2TL dengan mengendari enam unit mobil PLN bersama polisi, masuk ke pemukiman warga di lahan eks HGU perusahaan perkebunan, berniat memutuskan instalasi meteran listrik prabayar.

Warga yang tidak terima atas keputusan sepihak PLN, ini pun melakukan perlawanan. Adu mulutpun tidak dapat terelakan antar warga petugas PLN. Bahkan kelompok warga ini, membawa benda tumpul siap beradu fisik dengan petugas apabila jaringan listrik mereka tetap diputus.
“Jangan coba-coba membongkar meteran listrik kami. Kalau memang lahan ini ilegal kenapa dulunya permohonan pemasangan listrik warga dikabulkan sama PLN,” ungkap beberapa warga setempat.

Massa BPRPI juga menuding petugas P2TL dan Polisi atas suruhan PTPN II. “Tujuan kalian kesini untuk mengusir kami kan, berapa rupanya pihak kebun membayar kalian,”? tanya warga.

Melihat jumlah warga yang datang semakin banyak, petugas P2TL PLN dan aparat kepolisian dari Polresta Medan akhirnya mengalah dan memilih mundur, serta menunda pemutusan jaringan meteran listrik prabayar di permukiman warga.

Petugas Penanggungjawab Lapangan P2TL Medan, Robert Purba, mengaku penertiban instalasi meteran listrik prabayar itu tersebut dilakukan atas dasar perintah dari atasannya.”Kita hanya menjalankan perintah tugas dari pimpinan saja,” kata, Robert singkat.

Sementara itu, Sahrum, Ketua BPRPI Kecamatan Medan Deli membantah kalau instalasi meteran listrik prabayar, yang dipasang di rumah-rumah warga merupakan ilegal. “Disini ada sekitar 350 rumah warga yang sudah terpasang meteran listrik prabayar, dan semuanya sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Menurut dia, pemasangan baru instalasi listrik di rumah-rumah warga sebelumnya, melalui tahap proses permohonan kepada pihak PLN. Dan pada tahun 2004 petugas PLN mengabulkan perhononan itu dengan melakukan pemasangan instalasi listrik dimaksud. “Jadi tidak ada alasan petugas P2TL memutus jaringan listrik disini, bagaimanapun kami tetap akan mempertahankan hak kami,” tegas, Sahrum.

Warga yang menetap di lahan eks HGU PTPN II, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) nomor 1734, lahan yang kini mereka tempati telah dibebaskan serta diserahkan kepada masyarakat adat dan petani penunggu, yang saat ini sedang di duduki warga BPRPI guna bercocok tanam.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/