30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pembebasan Lahan Islamic Centre Terkendala Harga

Inilah maket Medan Islamic Centre.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan mendorong Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) segera merampungkan pembebasan lahan Islamic Centre, di kawasan Medan Labuhan.

Kepala Bappeda Medan Wiriya Alrahman mengatakan, perencanaan pembangunan Islamic Centre memang sudah lama terkendala akibat pembebasan lahan milik masyarakat. Pihaknya mengamini bahwa masalah klasik ini kerap terjadi, dan selalu menjadi penghambat pembangunan proyek prestisius tersebut.

“Kalau kita ditanya, tentu tahun ini pembebasan lahan harus sudah rampung. Kita berharap Dinas Perkim-PR dapat menuntaskan masalah ini, sehingga tahun depan selambatnya pembangunan bisa dilakukan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (25/9).

Mengutip pernyataan Kadis PKP2R Samporno Pohan beberapa waktu lalu, Wiriya mengatakan dari 40 hektare luas lahan Islamic Centre, baru 18 hektare yang berhasil dibebasakan. Sedangkan sisanya masih terkendala masalah harga.

“Saya memahami kondisi tersebut, karena punya pengalaman seperti ini sebelumnya. Makanya dibutuhkan pendekatan persuasif kepada masyarakat atas lahannya yang ingin dibebaskan. Itu memang tidak mudah,” katanya.

Mantan Kepala BPPT Kota Medan ini menyarankan, Dinas PKP2R turut melibatkan camat dan lurah dalam hal pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan Islamic Centre. “Saya sudah tanyakan ke beliau (Samporno) beberapa waktu lalu, bahwa klausul yang mau dibebaskan lahan di sana 10 hektare lebih. Harapannya (lahan) itu memang segera bebas. Dan memang persoalan ini gampang-gampang susah, sebab masyarakat yang memiliki lahan tersebut,” katanya.

Jika tidak mampu terbebaskan semua sesuai klausul, sambung dia, pembangunan tersebut tidak akan bisa terwujud. Karena itu pihaknya mendukung agar pembebasan lahan pada tahun ini bisa rampung, sehingga realisasi pembangunan Islamic Centre berjalan sesuai rencana. “Kalau ini terwujud, tentu akan membantu perkembangan dan kemajuan kawasan Medan Utara. Dan pemahaman ke masyarakat agar mereka mau menjual lahannya dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

Kadis PKP2R Kota Medan Samporno Pohan sebelumnya mengungkapkan, kendala pembangunan Islamic Centre di kawasan Medan Labuhan masih berkutat pada pembebasan lahan. Pihaknya pun mengaku, dalam waktu dekat segera membereskan masalah pembukaan akses jalan menuju lokasi pembangunan, dengan mengadakan pertemuan bersama masyarakat.

Samporno mengatakan bahwa pihaknya optimis pembangunan Islamic Centre akan dimulai pada 2018. Sebab, selama ini hambatan pembangunan tersebut pada pembebasan lahan menuju lokasi yang belum rampung.

Lebih lanjut ia menyebutkan, dari luas lahan 40 ha di lokasi tersebut, 22 ha diantaranya akan dioptimalkan untuk pembangunan Islamic Centre. “Namun dalam perjalanannya, 18 ha lahan yang seharusnya ikut dibebaskan tidak memiliki surat alas hak. Makanya 22 ha yang ada bisa dimanfaatkan buat pembangunan,” katanya.

Diketahui, sejak 2015 wacana pembangunan Islamic Centre digulirkan, masalah pembebasan pembebasan lahan milik masyarakat masih menjadi kendala utama. Di mana dari total 40 ha lahan Islamic Centre, baru 22 hektar yang berhasil dibebaskan oleh Dinas PKP2R Kota Medan. (prn/ila)

 

Inilah maket Medan Islamic Centre.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan mendorong Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) segera merampungkan pembebasan lahan Islamic Centre, di kawasan Medan Labuhan.

Kepala Bappeda Medan Wiriya Alrahman mengatakan, perencanaan pembangunan Islamic Centre memang sudah lama terkendala akibat pembebasan lahan milik masyarakat. Pihaknya mengamini bahwa masalah klasik ini kerap terjadi, dan selalu menjadi penghambat pembangunan proyek prestisius tersebut.

“Kalau kita ditanya, tentu tahun ini pembebasan lahan harus sudah rampung. Kita berharap Dinas Perkim-PR dapat menuntaskan masalah ini, sehingga tahun depan selambatnya pembangunan bisa dilakukan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (25/9).

Mengutip pernyataan Kadis PKP2R Samporno Pohan beberapa waktu lalu, Wiriya mengatakan dari 40 hektare luas lahan Islamic Centre, baru 18 hektare yang berhasil dibebasakan. Sedangkan sisanya masih terkendala masalah harga.

“Saya memahami kondisi tersebut, karena punya pengalaman seperti ini sebelumnya. Makanya dibutuhkan pendekatan persuasif kepada masyarakat atas lahannya yang ingin dibebaskan. Itu memang tidak mudah,” katanya.

Mantan Kepala BPPT Kota Medan ini menyarankan, Dinas PKP2R turut melibatkan camat dan lurah dalam hal pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan Islamic Centre. “Saya sudah tanyakan ke beliau (Samporno) beberapa waktu lalu, bahwa klausul yang mau dibebaskan lahan di sana 10 hektare lebih. Harapannya (lahan) itu memang segera bebas. Dan memang persoalan ini gampang-gampang susah, sebab masyarakat yang memiliki lahan tersebut,” katanya.

Jika tidak mampu terbebaskan semua sesuai klausul, sambung dia, pembangunan tersebut tidak akan bisa terwujud. Karena itu pihaknya mendukung agar pembebasan lahan pada tahun ini bisa rampung, sehingga realisasi pembangunan Islamic Centre berjalan sesuai rencana. “Kalau ini terwujud, tentu akan membantu perkembangan dan kemajuan kawasan Medan Utara. Dan pemahaman ke masyarakat agar mereka mau menjual lahannya dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

Kadis PKP2R Kota Medan Samporno Pohan sebelumnya mengungkapkan, kendala pembangunan Islamic Centre di kawasan Medan Labuhan masih berkutat pada pembebasan lahan. Pihaknya pun mengaku, dalam waktu dekat segera membereskan masalah pembukaan akses jalan menuju lokasi pembangunan, dengan mengadakan pertemuan bersama masyarakat.

Samporno mengatakan bahwa pihaknya optimis pembangunan Islamic Centre akan dimulai pada 2018. Sebab, selama ini hambatan pembangunan tersebut pada pembebasan lahan menuju lokasi yang belum rampung.

Lebih lanjut ia menyebutkan, dari luas lahan 40 ha di lokasi tersebut, 22 ha diantaranya akan dioptimalkan untuk pembangunan Islamic Centre. “Namun dalam perjalanannya, 18 ha lahan yang seharusnya ikut dibebaskan tidak memiliki surat alas hak. Makanya 22 ha yang ada bisa dimanfaatkan buat pembangunan,” katanya.

Diketahui, sejak 2015 wacana pembangunan Islamic Centre digulirkan, masalah pembebasan pembebasan lahan milik masyarakat masih menjadi kendala utama. Di mana dari total 40 ha lahan Islamic Centre, baru 22 hektar yang berhasil dibebaskan oleh Dinas PKP2R Kota Medan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/