28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Terdakwa Tantang Brimob di Luar Ruang Sidang

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos Enam terdakwa kasus dugaan perampokan terhadap anggota Brimob Poldasu Briptu Marisi Silaen, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Medan, Selasa (25/10).
Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Enam terdakwa kasus dugaan perampokan terhadap anggota Brimob Poldasu Briptu Marisi Silaen, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Medan, Selasa (25/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus dugaan perampokan, yang berakibat tewasnya anggota Brimob Polda Sumut Briptu Marisi Silaen, masing-masing 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/10).

Adapun ke 6 terdakwa tersebut, yakni Ilham (22), warga Jalan Jati No 22, Dusun 1, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22), warga Jalan Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22), warga Jalan Sei Serayu No 74 Medan, Ricardo Tampubolon (24), warga Jalan Setia Budi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26). Sedangkan seorang pelaku lain masih DPO hingga saat ini.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun,” tutur JPU Nalom, di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar, di Lantai 3 Gedung PN Medan.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, sehingga patut dihukum seberat-beratnya. “Para terdakwa dinilai telah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHPidana, tentang Perampokan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” beber Nalom.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan jaksa, lalu majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan surat pembelaan pada persidangan selanjutnya, yang digelar pekan mendatang.

Di luar sidang, usai membawa para terdakwa dari ruang sidang, sempat terjadi keributan. Seorang terdakwa, Ilham, sempat melontarkan kalimat berupa ancaman. “Awas kalian semua ya. Kalau tidak ketemu di dunia, kita akan ketemu di akhirat,” ancamnya.

Komentar itu langsung disoraki beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir di persidangan tersebut.

Saat digiring ke ruang tahanan sementara di gedung PN Medan, para terdakwa tampaknya kesal dan tak terima dengan tuntutan jaksa. Sambil berjalan, mereka menendang pintu-pintu ruangan yang ada di sekitar gedung, sampai turun ke lantai dasar, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan. “Awas kalian ya. Kumatikan kalian nanti,” teriak seorang terdakwa.

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos Enam terdakwa kasus dugaan perampokan terhadap anggota Brimob Poldasu Briptu Marisi Silaen, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Medan, Selasa (25/10).
Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Enam terdakwa kasus dugaan perampokan terhadap anggota Brimob Poldasu Briptu Marisi Silaen, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Medan, Selasa (25/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus dugaan perampokan, yang berakibat tewasnya anggota Brimob Polda Sumut Briptu Marisi Silaen, masing-masing 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/10).

Adapun ke 6 terdakwa tersebut, yakni Ilham (22), warga Jalan Jati No 22, Dusun 1, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22), warga Jalan Sei Serayu No 13 Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22), warga Jalan Sei Serayu No 74 Medan, Ricardo Tampubolon (24), warga Jalan Setia Budi Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Betong (26). Sedangkan seorang pelaku lain masih DPO hingga saat ini.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun,” tutur JPU Nalom, di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar, di Lantai 3 Gedung PN Medan.

Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, sehingga patut dihukum seberat-beratnya. “Para terdakwa dinilai telah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHPidana, tentang Perampokan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” beber Nalom.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan jaksa, lalu majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan surat pembelaan pada persidangan selanjutnya, yang digelar pekan mendatang.

Di luar sidang, usai membawa para terdakwa dari ruang sidang, sempat terjadi keributan. Seorang terdakwa, Ilham, sempat melontarkan kalimat berupa ancaman. “Awas kalian semua ya. Kalau tidak ketemu di dunia, kita akan ketemu di akhirat,” ancamnya.

Komentar itu langsung disoraki beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir di persidangan tersebut.

Saat digiring ke ruang tahanan sementara di gedung PN Medan, para terdakwa tampaknya kesal dan tak terima dengan tuntutan jaksa. Sambil berjalan, mereka menendang pintu-pintu ruangan yang ada di sekitar gedung, sampai turun ke lantai dasar, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan. “Awas kalian ya. Kumatikan kalian nanti,” teriak seorang terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/