25 C
Medan
Monday, March 10, 2025

19.684 KK di Pemukiman Kumuh

“Kami jelaskan pula terkait masyarakat yang berdomisili di sekitar bantaran sungai, Pemko telah melakukan langkah-langkah dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan untuk penanganan kumuh,” bilang Akhyar saat menjawab pertanyaan Fraksi Golkar DPRD Medan soal criteria perumahan dan pemukiman kumuh tersebut.

Namun Pemko mengaku belum melakukan pendataan pengembang pemukiman/perumahan yang sudah mendapatkan izin saat ini. “Dapat kami jelaskan bahwa setiap perumahan yang sudah dibangun dan telah memiliki izin telah memenuhi kriteria laik huni,” katanya.

Sementara atas saran Fraksi Gerindra DPRD Medan agar Pemko dapat menerapkan rekayasa sosial bagi masyarakat, agar masyarakat Medan dapat memiliki penghasilan sehingga mereka mampu memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akan dijadikan atensi selanjutnya oleh Pemko. “Kami jelaskan juga bahwa, saat ini Pemko tetap melibatkan masyarakat dalam melakukan penanganan permukiman kumuh dan sabar perumahan kumuh,” katanya.

Dalam sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi para wakil ketua, Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga. Pada kesempatan itu diputuskan dan disepakati bahwa ranperda tersebut akan dibahas melalui panitia khusus.

Henry Jhon menyebutkan nama-nama anggota dewan yang tergabung dalam pansus seluruh anggota Komisi D, dan turut ditambah anggota masing-masing lintas fraksi DPRD Medan. “Rapat paripurna ini saya skors sampai menunggu jadwal Badan Musyawarah DPRD Medan selanjutnya,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

“Kami jelaskan pula terkait masyarakat yang berdomisili di sekitar bantaran sungai, Pemko telah melakukan langkah-langkah dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan untuk penanganan kumuh,” bilang Akhyar saat menjawab pertanyaan Fraksi Golkar DPRD Medan soal criteria perumahan dan pemukiman kumuh tersebut.

Namun Pemko mengaku belum melakukan pendataan pengembang pemukiman/perumahan yang sudah mendapatkan izin saat ini. “Dapat kami jelaskan bahwa setiap perumahan yang sudah dibangun dan telah memiliki izin telah memenuhi kriteria laik huni,” katanya.

Sementara atas saran Fraksi Gerindra DPRD Medan agar Pemko dapat menerapkan rekayasa sosial bagi masyarakat, agar masyarakat Medan dapat memiliki penghasilan sehingga mereka mampu memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akan dijadikan atensi selanjutnya oleh Pemko. “Kami jelaskan juga bahwa, saat ini Pemko tetap melibatkan masyarakat dalam melakukan penanganan permukiman kumuh dan sabar perumahan kumuh,” katanya.

Dalam sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi para wakil ketua, Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga. Pada kesempatan itu diputuskan dan disepakati bahwa ranperda tersebut akan dibahas melalui panitia khusus.

Henry Jhon menyebutkan nama-nama anggota dewan yang tergabung dalam pansus seluruh anggota Komisi D, dan turut ditambah anggota masing-masing lintas fraksi DPRD Medan. “Rapat paripurna ini saya skors sampai menunggu jadwal Badan Musyawarah DPRD Medan selanjutnya,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru