26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

19.684 KK di Pemukiman Kumuh

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUKIMAN WARGA PINGGIR SUNGAI_Beberapa warga mencuci dan mandi di pinggiran sungai deli Jalan Kampung aur Medan, Rabu (25/10) Sebanyak 19.684 rumah di Medan masuk dalam kategori kumuh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data base line Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), terdapat 19.684 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 42 kelurahan, tinggal di kawasan permukiman kumuh di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat menjawab pertanyaan FPDIP tentang pendataan jumlah kepala keluarga di lokasi pemukiman kumuh, saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dalam sidang paripurna, Rabu (25/10).

Untuk itu, lanjut Akhyar, Pemko Medan melalui Dinas Perkim-Penataan Ruang mempunyai konsep dan strategi konkrit dalam menangani perumahan dan permukiman kumuh yang saat ini masih dalam tahap proses perencanaan penanganan kumuh yang tersebar 42 kelurahan tersebut. Hal ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Medan Nomor 640/039.K/I/2015 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Medan.

“Atas pertanyaan tentang maksud dari konsep dan strategi restorasi kawasan permukiman, kemudian kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh mana saja yang akan direstorasi, adalah melakukan peningkatan kualitas sarana dan prasarana lingkungan,” jawab Akhyar.

Akhyar menjelaskan, proses pendataan dasar telah dilakukan dengan melibatkan aparatur kelurahan dan masyarakat melalui Program KOTAKU dan data yang diterima terus dilakukan kajian serta review pendataan setiap tahunnya. “Namun dapat kami sampaikan bahwa pada 2017, Pemko Medan melalui Dinas Perkim-PR juga telah melakukan update data KOTAKU dengan membuat sistem informasi manajemen,” kata Akhyar.

Sedangkan kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh, lanjut Akhyar, ada diatur dalam pasal 5 ayat 2 ranperda ini ditinjau dari: bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUKIMAN WARGA PINGGIR SUNGAI_Beberapa warga mencuci dan mandi di pinggiran sungai deli Jalan Kampung aur Medan, Rabu (25/10) Sebanyak 19.684 rumah di Medan masuk dalam kategori kumuh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data base line Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), terdapat 19.684 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 42 kelurahan, tinggal di kawasan permukiman kumuh di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat menjawab pertanyaan FPDIP tentang pendataan jumlah kepala keluarga di lokasi pemukiman kumuh, saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dalam sidang paripurna, Rabu (25/10).

Untuk itu, lanjut Akhyar, Pemko Medan melalui Dinas Perkim-Penataan Ruang mempunyai konsep dan strategi konkrit dalam menangani perumahan dan permukiman kumuh yang saat ini masih dalam tahap proses perencanaan penanganan kumuh yang tersebar 42 kelurahan tersebut. Hal ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Medan Nomor 640/039.K/I/2015 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Medan.

“Atas pertanyaan tentang maksud dari konsep dan strategi restorasi kawasan permukiman, kemudian kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh mana saja yang akan direstorasi, adalah melakukan peningkatan kualitas sarana dan prasarana lingkungan,” jawab Akhyar.

Akhyar menjelaskan, proses pendataan dasar telah dilakukan dengan melibatkan aparatur kelurahan dan masyarakat melalui Program KOTAKU dan data yang diterima terus dilakukan kajian serta review pendataan setiap tahunnya. “Namun dapat kami sampaikan bahwa pada 2017, Pemko Medan melalui Dinas Perkim-PR juga telah melakukan update data KOTAKU dengan membuat sistem informasi manajemen,” kata Akhyar.

Sedangkan kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh, lanjut Akhyar, ada diatur dalam pasal 5 ayat 2 ranperda ini ditinjau dari: bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/