MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Syahrul Efendi Rambe dikabarkan tidak masuk kantor sejak beberapa waktu yang lalu. Padahal, Syahrul merupakan Kadispora yang baru saja dilantik pada 11 Juli 2019 yang lalu. Karenanya, dewan Kota Medan meminta agar Plt Wali Kota Medan segera menindak Syahrul yang dinilai mangkir dari tugas.
Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah menegaskan, Pemko Medan dalam hal ini Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution harus segera bertindak cepat atas ketidakdisiplinan yang dilakukan oleh Kadispora Kota Medan tersebut.
“Kalau sakit, ya harus ada surat sakit atau ambil cuti sakit. Kalau ada halangan dalam bentuk lainnya, maka harus ada laporan jelas dan bukti administratif berhalangannya orang tersebut. Kalau tak ada bukti administratif, itu namanya mangkir,” ucap Bahrum kepada Sumut Pos, Jumat (25/10).
Menurut Bahrum, bila benar Kadispora sakit, maka harus ada perhatian khusus dari Pemko Medan terhadap pejabatnya. Tapi, perhatian itu bukan dalam bentuk melindungi pejabatnya yang mangkir kerja sekalipun dengan alasan sakit.
“Kalau benar sakit, kita pun ikut prihatin. Dan kalau Pemko juga prihatin, ya berilah dia cuti sakit. Tapi tak boleh ada yang namanya sakit tapi tak ada cuti sakit, tak ada keterangan sakit atau keterangan lainnya, tapi dia malah tetap dianggap bekerja. Nah, ini yang tidak boleh,” ujar Bahrum.
Untuk itu Bahrum meminta Plt Wali Kota segera menelusuri alasan pejabat eselon II nya tersebut tidak masuk kerja.
“Kalau memang sakit dan butuh istirahat, maka haruskan Kadispora itu untuk cuti sakit agar Pemko Medan bisa segera menunjuk Plt atau Plhnya. Tapi kalau tidak jelas alasannya, maka harus ada sanksi tegas berupa SP (surat peringatan) satu hingga dua dan suruh dia segera kembali bekerja, bukannya malah dibiarkan seperti ini,” tegas Bahrum.
Dijelaskan Bahrum, kondisi tidak masuk kerjanya Kadispora Medan harus menjadi catatan penting. Tidak masuk kerjanya Kadispora tanpa alasan, namun tetap dianggap masuk dan tetap mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah sebuah kekeliruan besar. Sebab, tingkat kehadiran tentu menjadi salah satu barometer kinerja. Sedangkan PNS yang tidak bekerja, disebut Bahrum tidak berhak mendapatkan TPP tersebut.
“Bukan cuma itu, kalau pimpinan OPD-nya tidak masuk kerja, lantas bagaimana program OPD itu bisa berjalan? Sedangkan Kadis itu sendiri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Apakah mungkin OPD itu bisa bekerja? Pemko harus segera ambil tindakan cepat soal ini, setiap OPD harus menjalankan programnya masing-masing secara maksimal,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengaku Syahrul tidak memberikan surat keterangan sakit atau bahkan mengajukan cuti kepada pihak Pemko Medan.
“Belum ada kita terima. Bahkan, kalau memang sakit dan butuh istirahat yang cukup panjang, kita akan minta beliau untuk mengajukan cuti sakit, itu diatur dalam undang-undang, bisa cuti 3 bulan. Tapi sampai sekarang memang yang bersangkutan belum ada mengajukan cuti sakit atau cuti apapun,” aku Muslim kepada Sumut Pos baru-baru ini.
Hingga kini, tidak diketahui pasti sebab tidak masuknya Syahrul ke kantor Dispora yang terletak di Jalan Ibis Kota Medan sejak beberapa waktu yang lalu. Dari kabar yang sering terdengar di jajaran Pemko Medan, Syahrul memang sedang mengalami sakit. (map/ila)