26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Usut Keterlibatan Kadisdik Sumut

Foto: Dok Sumut Pos M Masri, Kadis  Pendidikan Sumut.
Foto: Dok Sumut Pos
M Masri, Kadis Pendidikan Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Medan terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri pada korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

“Kemungkinan dia (Masri,red) masih ada kita lakukan pemanggilan. Tapi, lihat besok (Hari ini,red) pemeriksaan tersangka saja,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbula, Rabu (25/11).

Dijelaskan Haris, dugaan keterlibatan Masri nantinya akan diselidiki dari dua keterangan dua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut pada Kamis (26/11).

Disinggung dalam penyidikan tersebut, apakah status Masri sebagai saksi akan naik menjadi tersangka baru? “Besok yah, kan besok ada dua tersangka diperiksa. Jadi besok pengembangannya gimana status dia (Masri,red) nantinya,” cetus Haris.

Selain dilakukan penyidikan, Kejari Medan juga melakukan penyitaan barang-barang berupa alat praktek di SMK Binaan sebagai barang bukti penyidikan. Haris juga menyampaikan bahwa tidak ada dilakukan pengeledahan. Melainkan, melakukan penyitaan barang tersebut.

“Kita bukan lakukan penggeledahan tapi kita lakukan penyitaan alat- alat SMK yang dipesan itu. Bukan digeledah karena sejauh ini, mereka koperatif jadi buat apa digeledah,” ujarnya.

Meski sudah berstatus tersangka, kedua pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak dilakukan penahanan. “Ya selama kooperatif tidak kita lakukan penahanan namun kita lihat besok saja ya,” paparnya
Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.

Disamping itu, penyidik tengah melangkapi berkas perkara tersangka dengan meminta keterangan saksi ahli. Kemudian, Haris tidak membantah dalam pengembangan penyidikan, ada indikasi keterlibatan pihak lain. Tidak tertutup, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. (bay/pmg/han)

Foto: Dok Sumut Pos M Masri, Kadis  Pendidikan Sumut.
Foto: Dok Sumut Pos
M Masri, Kadis Pendidikan Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Medan terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri pada korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

“Kemungkinan dia (Masri,red) masih ada kita lakukan pemanggilan. Tapi, lihat besok (Hari ini,red) pemeriksaan tersangka saja,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbula, Rabu (25/11).

Dijelaskan Haris, dugaan keterlibatan Masri nantinya akan diselidiki dari dua keterangan dua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut pada Kamis (26/11).

Disinggung dalam penyidikan tersebut, apakah status Masri sebagai saksi akan naik menjadi tersangka baru? “Besok yah, kan besok ada dua tersangka diperiksa. Jadi besok pengembangannya gimana status dia (Masri,red) nantinya,” cetus Haris.

Selain dilakukan penyidikan, Kejari Medan juga melakukan penyitaan barang-barang berupa alat praktek di SMK Binaan sebagai barang bukti penyidikan. Haris juga menyampaikan bahwa tidak ada dilakukan pengeledahan. Melainkan, melakukan penyitaan barang tersebut.

“Kita bukan lakukan penggeledahan tapi kita lakukan penyitaan alat- alat SMK yang dipesan itu. Bukan digeledah karena sejauh ini, mereka koperatif jadi buat apa digeledah,” ujarnya.

Meski sudah berstatus tersangka, kedua pegawai negeri sipil (PNS) itu tidak dilakukan penahanan. “Ya selama kooperatif tidak kita lakukan penahanan namun kita lihat besok saja ya,” paparnya
Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.

Disamping itu, penyidik tengah melangkapi berkas perkara tersangka dengan meminta keterangan saksi ahli. Kemudian, Haris tidak membantah dalam pengembangan penyidikan, ada indikasi keterlibatan pihak lain. Tidak tertutup, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. (bay/pmg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/