26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Warga Pinggir Rel Dijanjikan Insentif Rp1,5 Juta, Asal…

Sementara pada kunjungan kerja Fraksi PDIP ke pemukiman warga pinggir rel di Jalan Bambu/Jalan Karantina, terungkap dari musyawarah anggota dewan dengan PT KAI, hasilnya, perusahaan pelat merah tersebut mengaku bersedia memberikan waktu 3 hari kepada warga pinggir rel untuk mengemas barang, dan mencari kontrakan rumah sebelum penggusuran kembali dilakukan Senin (27/11) mendatang. “Hasil musyawarah ini sudah diterima warga. Penegasan warga ke kami, mereka sudah pasrah rumah dibongkar pada Senin (27/11) nanti. Mereka menerima ultimatum dari PT KAI yang memberikan tenggat waktu tiga hari untuk membereskan barang,” ungkap Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan.

“Sesungguhnya inilah eksekusi yang diinginkan warga pinggir rel, yakni ada dialog, dan ada persetujuan warga. Sehingga warga masih punya kesempatan untuk mencari tempat tinggal yang baru. Dan penggusuran yang dilakukan PT KAI tidak mendapat perlawanan dari warga,” imbuhnya.

Ia menyatakan, setelah warga setuju pindah, DPRD dan pemko juga harus memikirkan upaya dalam membantu mengangkat jati diri kemanusiaan mereka, sebelum mampu dan pulih kembali untuk bekerja dan menghidupi keluarganya. “Kami juga tidak bisa membiarkan mereka begitu saja, karena bagaimanapun juga, warga pinggir rel ini notabene adalah warga Kota Medan, yang memiliki dokumen keluarga (KTP, KK) dan membayar PBB,” beber Boydo.

Dari amatan Sumut Pos, warga yang terkena imbas pembangunan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Masyarakat Pinggir Rel (FK-MPR), sudah menginap sehari di depan Kantor Wali Kota Medan. Hingga sore hari kemarin, mereka masih menduduki jalan umum tersebut, sebagai ganti tempat tinggal sementara pasca digusur PT KAI. “Kami belum mau pindah dari sini, sebelum mendapat jawaban dari pemko,” kata seorang warga kepada wartawan.

Mereka tampak mendirikan tenda yang mengarah hingga ke badan jalan, sehingga menggangu arus lalu lintas di Jalan Kapten Maulana Lubis. Tali-tali tenda itu mereka ikatkan di pagar Kantor Wali Kota Medna, dan satunya lagi diikat ke papan pembatas kendaraan milik Dishub, yang diletakkan di jalan.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan upaya persuasif kepada warga. “Ya, ini sedang dikoordinasikan bersama polisi. Bagaimanapun, badan jalan tidak boleh dipakai untuk tempat tinggal,” pungkasnya. (prn/saz)

Sementara pada kunjungan kerja Fraksi PDIP ke pemukiman warga pinggir rel di Jalan Bambu/Jalan Karantina, terungkap dari musyawarah anggota dewan dengan PT KAI, hasilnya, perusahaan pelat merah tersebut mengaku bersedia memberikan waktu 3 hari kepada warga pinggir rel untuk mengemas barang, dan mencari kontrakan rumah sebelum penggusuran kembali dilakukan Senin (27/11) mendatang. “Hasil musyawarah ini sudah diterima warga. Penegasan warga ke kami, mereka sudah pasrah rumah dibongkar pada Senin (27/11) nanti. Mereka menerima ultimatum dari PT KAI yang memberikan tenggat waktu tiga hari untuk membereskan barang,” ungkap Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan.

“Sesungguhnya inilah eksekusi yang diinginkan warga pinggir rel, yakni ada dialog, dan ada persetujuan warga. Sehingga warga masih punya kesempatan untuk mencari tempat tinggal yang baru. Dan penggusuran yang dilakukan PT KAI tidak mendapat perlawanan dari warga,” imbuhnya.

Ia menyatakan, setelah warga setuju pindah, DPRD dan pemko juga harus memikirkan upaya dalam membantu mengangkat jati diri kemanusiaan mereka, sebelum mampu dan pulih kembali untuk bekerja dan menghidupi keluarganya. “Kami juga tidak bisa membiarkan mereka begitu saja, karena bagaimanapun juga, warga pinggir rel ini notabene adalah warga Kota Medan, yang memiliki dokumen keluarga (KTP, KK) dan membayar PBB,” beber Boydo.

Dari amatan Sumut Pos, warga yang terkena imbas pembangunan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Masyarakat Pinggir Rel (FK-MPR), sudah menginap sehari di depan Kantor Wali Kota Medan. Hingga sore hari kemarin, mereka masih menduduki jalan umum tersebut, sebagai ganti tempat tinggal sementara pasca digusur PT KAI. “Kami belum mau pindah dari sini, sebelum mendapat jawaban dari pemko,” kata seorang warga kepada wartawan.

Mereka tampak mendirikan tenda yang mengarah hingga ke badan jalan, sehingga menggangu arus lalu lintas di Jalan Kapten Maulana Lubis. Tali-tali tenda itu mereka ikatkan di pagar Kantor Wali Kota Medna, dan satunya lagi diikat ke papan pembatas kendaraan milik Dishub, yang diletakkan di jalan.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan upaya persuasif kepada warga. “Ya, ini sedang dikoordinasikan bersama polisi. Bagaimanapun, badan jalan tidak boleh dipakai untuk tempat tinggal,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/