MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascadihentikannya pembongkaran atau penertiban reklame bermasalah, sejumlah reklame liar kembali mulai bermunculan di sejumlah titik di Medan. Reklame liar yang berdiri diduga menyalahi aturan atau ketentuan yang ada, seperti tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17/2019n
Pantauan di lapangan, Senin (25/11), memang reklame yang berdiri saat ini sudah tidak lagi berada di badan atau median jalan. Reklame tersebut berdiri di persil atau lahan masyarakat yang disewa oleh pengusaha advertising. Namun, panel materi iklannya melewati persil yang ada.
Padahal, ketentuannya panel tidak boleh melewati batas persil. Salah satunya, reklame di Jalan HM Yamin persimpangan Jalan Gudang. Selain itu, ada juga tiang reklame yang berdiri di sempadan sungai persisnya di Jalan Zainul Arifin atau Kampung Madras. Kemudian, papan reklame yang melekat seperti di sejumlah lokasi seperti Jalan Iskandar Muda dekat Pasar Pringgan malah melewati batas gedung.
Tak hanya itu, di Jalan Suprapto Simpang Jalan Pemuda juga ada reklame melekat yang melewati luas bangunan. Padahal, Jalan Suprapto sendiri masuk ke dalam ruas jalas yang dilarang berdiri reklame. Sedangkan di Jalan S Parman Simpang Jalan Adam Malik, ada juga terlihat dua reklame saling tumpang tindih. Bahkan, ada pula reklame yang terpasang di jembatan penyemberangan orang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Hasan Pulungan meminta Pemko Medan untuk mengaktifkan kembali penertiban reklame bermasalah. Terutama, reklame liar yang sudah mulai menjamur di Medan. “Kalau yang liar (reklame) seharusnya Pemko Medan harus tindak tegaslah,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (25/11).
Hasan mengaku kecewa terhadap Pemko Medan terkait persoalan reklame. Kata dia, sampai saat ini P3I Sumut tidak pernah dilibatkan atau diundang ketika Pemko Medan menerbitkan aturan tentang reklame. “P3I sumut tidak pernah diundang untuk pembuatan Perwal 17/2019, bahkan tidak ada sosialisasi dari perwal tersebut langsung dijalankan,” beber Hasan sembari menambahkan, pihaknya juga tengah fokus memperjuangkan agar regulasi terkait reklame yang dibuat bisa melibatian P3I.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan, pihaknya tidak bisa serta-merta menindak reklame yang menyalahi aturan. Menurutnya, ada standar operasional prosedur (SOP) yang berhak menyatakan reklame menyalahi aturan, yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) khususnya untuk reklame melekat atau plank merek toko.
Sedangkan untuk reklame bertiang berukuran di atas 24 meter, kata dia, menjadi kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (Dinas PKP2R). “Kami tidak bisa langsung bilang itu (reklame) salah, berdiri di luar ketentuan, meskipun berizin. Harus dari salah satu instansi itu yang memberikan rekomendasi,” akunya.
Ardhani menyebutkan, tiang reklame yang berdiri di Jalan HM Yamin dekat persimpangan Jalan Gudang sudah memiliki izin. Selain itu, berdiri juga di atas persil bukan fasilitas umum. “Izinnya ada. Kalau panelnya menyalah ke badan jalan, kami tidak bisa bilang karena harus dari Dinas PKP2R dulu,” ujarnya.
Pun begitu, dia mengaku, penertiban reklame liar atau yang tidak memiliki izin secara rutin dilakukan. “Kami hanya bisa tindak yang jelas-jelas menyalah saja,” pungkasnya. (ris/ila)